Viral Challenge Hafalan Surat Ad-Dhuha demi Miras: Bagaimana Adab terhadap Al-Qur’an?

Viral Challenge Hafalan Surat Ad-Dhuha demi Miras: Bagaimana Adab terhadap Al-Qur’an?
Viral Challenge Hafalan Surat Ad-Dhuha demi Miras: Bagaimana Adab terhadap Al-Qur’an?

Kabarumat.co – Belakangan ini, media sosial dihebohkan oleh sebuah challenge yang digelar oleh salah satu merek minuman keras. Dalam video yang beredar luas, sebuah booth minuman di sebuah festival musik menawarkan tantangan menghafalkan Surat Ad-Dhuha dengan imbalan berupa sebotol minuman beralkohol.

Salah satu video yang diunggah melalui akun Instagram @ntvnews.id memperlihatkan seorang perempuan mengikuti tantangan tersebut. Ia mampu melafalkan Surat Ad-Dhuha dari awal hingga akhir dengan lancar. Setelah berhasil menyelesaikan hafalannya, para petugas penjualan bersama orang-orang di sekitar booth terlihat bersorak dan memberikan apresiasi.

Video tersebut kemudian menarik perhatian publik serta memicu beragam reaksi di media sosial. Perbincangan warganet terutama menyoroti penggunaan ayat Al-Qur’an sebagai bagian dari sebuah tantangan yang menawarkan hadiah berupa minuman keras.

Lalu, bagaimana Islam memandang praktik menjadikan hafalan Al-Qur’an sebagai bagian dari sebuah tantangan yang hadiahnya berupa minuman keras? Apakah tindakan semacam ini dapat dikategorikan sebagai bentuk su’ul adab terhadap Al-Qur’an?

Dalam ajaran Islam, Al-Qur’an menempati posisi yang sangat mulia sebagai kitab suci sekaligus pedoman hidup umat Muslim. Di dalamnya terdapat petunjuk yang menjadi tuntunan manusia, baik untuk menjalani kehidupan di dunia maupun mempersiapkan kehidupan akhirat. Oleh karena itu, setiap Muslim memiliki kewajiban untuk menghormati, memuliakan, dan menjaga kehormatan Al-Qur’an.

Sebaliknya, mempermainkan, merendahkan, atau menjadikan ayat-ayat Al-Qur’an sebagai bahan olok-olok merupakan tindakan yang bertentangan dengan adab terhadap kitab suci. Para ulama juga menegaskan pentingnya menjaga kemuliaan Al-Qur’an. Penghormatan tersebut tidak sebatas pada mushaf secara fisik, tetapi juga mencakup ayat-ayatnya, proses membacanya, kandungannya, serta berbagai hal yang memiliki keterkaitan dengan Al-Qur’an.

Imam an-Nawawi (w. 676 H) menegaskan dalam At-Tibyan fi Adabi Hamalatil Qur’an bahwa umat Islam telah bersepakat mengenai kewajiban memuliakan Al-Qur’an, menjaga kesuciannya, serta melindunginya dari segala bentuk penghinaan. Menurut beliau, sikap meremehkan Al-Qur’an atau mushaf, mencela keduanya, mengingkari bagian dari Al-Qur’an, maupun mendustakan ketentuan atau berita yang secara jelas disebutkan di dalamnya merupakan persoalan yang sangat serius.

An-Nawawi juga menjelaskan bahwa seseorang yang dengan pengetahuan penuh mengingkari apa yang telah ditegaskan Al-Qur’an, menetapkan sesuatu yang dinafikannya, menolak sesuatu yang telah ditetapkannya, atau meragukan perkara-perkara tersebut, maka berdasarkan kesepakatan ulama ia dapat dihukumi kafir.

Dengan demikian, penjelasan Imam an-Nawawi menunjukkan betapa tinggi kedudukan Al-Qur’an dalam Islam. Penghormatan terhadap Al-Qur’an bukan sekadar bentuk etika, melainkan bagian dari kewajiban agama. Karena itu, segala bentuk tindakan yang berpotensi merendahkan, mempermainkan, atau menempatkan ayat-ayat Al-Qur’an dalam konteks yang tidak semestinya perlu dipandang secara serius dalam perspektif adab terhadap kitab suci. (Abu Zakariya Muhyiddin Yahya bin Syaraf an-Nawawi, At-Tibyan fi Adabi Hamalatil Qur’an, Beirut: Dar Ibn Hazm, jilid I, hlm. 164).

Keterangan para ulama tersebut memperlihatkan betapa agung kedudukan Al-Qur’an dalam ajaran Islam. Oleh sebab itu, seorang Muslim tidak hanya dituntut untuk membaca dan menghafalnya dengan baik, tetapi juga harus menjaga adab ketika membawa, membaca, maupun menggunakan ayat-ayatnya dalam berbagai konteks. Salah satu bentuk penghormatan kepada Al-Qur’an ialah menempatkannya sesuai dengan kedudukan dan kemuliaannya. Sebaliknya, menggunakan ayat Al-Qur’an secara tidak semestinya atau menempatkannya dalam situasi yang bertentangan dengan kehormatannya dapat menjadi perbuatan dosa dan termasuk su’ul adab terhadap kitab suci.

Syekh Muhammad bin Salim bin Sa’id Babashil (w. 1330 H) menjelaskan bahwa meremehkan sesuatu yang telah dimuliakan oleh Allah merupakan perbuatan yang dilarang. Hal tersebut mencakup berbagai perkara yang diagungkan dalam agama, seperti ketaatan, Al-Qur’an, ilmu, surga, dan neraka. Menurutnya, perbuatan semacam itu termasuk dosa besar yang dapat membinasakan. Bahkan, apabila dilakukan dengan tujuan mengejek atau menghina, sebagian di antaranya dapat mengantarkan seseorang kepada kekufuran. (Muhammad bin Salim bin Sa’id Babashil, Is’adur Rafiq wa Bughyatut Tashdiq, Surabaya: Maktabah Al-Haramain, jilid II, hlm. 56).

Dari penjelasan tersebut dapat dipahami bahwa kewajiban seorang Muslim terhadap Al-Qur’an tidak berhenti pada kemampuan membaca dengan benar. Ia juga perlu mempertimbangkan tujuan dan konteks ketika ayat-ayat Al-Qur’an dibaca atau digunakan. Ayat suci tidak semestinya dijadikan bahan candaan, permainan, ataupun ditempatkan dalam rangkaian aktivitas yang bertentangan dengan nilai dan kehormatan yang dikandungnya.

Persoalan ini menjadi semakin problematis ketika hafalan Al-Qur’an dijadikan syarat untuk memperoleh minuman keras, yang dalam Islam secara tegas diharamkan. Menggabungkan bacaan ayat suci dengan pemberian minuman keras dalam satu kegiatan menunjukkan penggunaan Al-Qur’an dalam konteks yang tidak selaras dengan kedudukan dan kehormatannya.

Para ulama juga memberikan penjelasan mengenai batasan penggunaan ayat Al-Qur’an dalam konteks yang tidak semestinya. Dalam hal ini, niat dan kesengajaan pelaku menjadi faktor penting dalam menentukan konsekuensi hukumnya. Imam Ibnu Hajar al-Haitami (w. 974 H), misalnya, memberikan sejumlah ilustrasi mengenai penggunaan ayat Al-Qur’an di luar konteks yang semestinya. Ia menjelaskan bahwa penggunaan ayat dengan maksud meremehkan atau memperoloknya dapat memiliki konsekuensi hukum yang sangat berat. Adapun apabila tidak disertai maksud penghinaan, tindakan tersebut tetap tidak lepas dari kemungkinan dihukumi haram karena menggunakan Al-Qur’an tidak pada tempat yang semestinya. (Ahmad bin Ali bin Hajar al-Haitami, Al-I’lam Biqawathi’il Islam, Suriah: Darut Taqwa, jilid I, hlm. 143).

Keterangan tersebut menunjukkan bahwa niat dan kesengajaan merupakan unsur penting dalam menilai suatu tindakan. Menempatkan ayat Al-Qur’an di luar konteks yang semestinya dengan tujuan merendahkan atau memperolok memiliki konsekuensi yang jauh lebih serius, bahkan dapat mengarah kepada kekufuran. Namun, ketiadaan niat menghina tidak serta-merta menjadikan penggunaan tersebut diperbolehkan. Ibnu Hajar al-Haitami tetap membuka kemungkinan hukum haram karena tindakan tersebut tidak sesuai dengan adab dan penghormatan yang semestinya diberikan kepada Al-Qur’an.

Dengan demikian, menjadikan hafalan Surat Ad-Dhuha sebagai tantangan untuk memperoleh minuman keras merupakan tindakan yang tidak selaras dengan prinsip penghormatan terhadap Al-Qur’an dan dapat dikategorikan sebagai bentuk su’ul adab. Ayat suci dalam hal ini ditempatkan sebagai sarana untuk memperoleh sesuatu yang justru dilarang dalam Islam. Jika tindakan tersebut benar-benar disertai niat meremehkan atau memperolok Al-Qur’an, konsekuensi hukumnya menjadi jauh lebih berat. Namun, apabila tidak terdapat niat penghinaan, tindakan tersebut tetap bermasalah karena tidak menempatkan Al-Qur’an sesuai dengan kemuliaannya.

Karena itu, kreativitas dalam membuat promosi produk maupun konten di ruang publik tetap perlu mempertimbangkan batas-batas kepatutan, baik dari sisi sosial maupun keagamaan, terutama ketika melibatkan simbol atau kitab suci. Al-Qur’an semestinya ditempatkan sebagai petunjuk hidup yang dibaca, dipahami, dan diamalkan dengan penuh penghormatan, bukan dijadikan sarana promosi untuk memperoleh sesuatu yang bertentangan dengan nilai-nilai yang diajarkannya.

Wallahu a’lam bis shawab.