Flash Sale! to get a free eCookbook with our top 25 recipes.

Bahaya Suap bagi Pemimpin: Perspektif Hadits tentang Integritas dan Amanah

Bahaya Suap bagi Pemimpin: Perspektif Hadits tentang Integritas dan Amanah
Bahaya Suap bagi Pemimpin: Perspektif Hadits tentang Integritas dan Amanah

Kabarumat.co – Pada masa Rasulullah saw., pemberian yang dilakukan secara cuma-cuma masih dikenal sebagai hadiah. Namun, seiring dengan perubahan zaman dan kondisi masyarakat, bentuk pemberian yang sama dapat bergeser maknanya menjadi suap.

Hal ini tergambar dalam pernyataan Umar bin Abdul Aziz, seorang Amirul Mukminin yang masyhur karena keteguhan dan keadilannya. Ia mengungkapkan kegelisahannya terhadap perubahan praktik pemberian kepada para pejabat. Menurutnya, pemberian yang dahulu dapat dipahami sebagai hadiah, dalam perkembangannya justru berpotensi menjadi pemberian yang disertai kepentingan atau mengharapkan imbalan tertentu.

Pernyataan tersebut dinukil oleh Imam al-Bukhari dalam Shahih al-Bukhari (juz II, hlm. 916). Dalam perspektif Islam, pemberian yang bertujuan memengaruhi keputusan atau memperoleh keuntungan tertentu melalui pejabat dikenal dengan istilah risywah atau suap.

Dengan demikian, suap dan gratifikasi yang saat ini menjadi persoalan serius di berbagai negara bukanlah fenomena yang sepenuhnya baru. Praktik tersebut telah menjadi perhatian sejak masa Umar bin Abdul Aziz, bahkan telah dikenal sejak zaman Rasulullah saw., meskipun bentuk, konteks, dan skalanya tentu berbeda dengan kondisi masa kini.

Dalam beberapa hadis, Rasulullah saw. secara tegas mengecam praktik risywah atau suap, termasuk pihak-pihak yang terlibat di dalamnya, seperti ar-rāsyī (pemberi suap) dan al-murtasyī (penerima suap). Larangan tersebut menunjukkan betapa seriusnya Islam memandang praktik yang dapat merusak keadilan dan amanah. Lebih dari sekadar melarang suap, Rasulullah saw. juga memberikan teladan dan tuntunan mengenai pentingnya menjaga integritas, khususnya bagi orang-orang yang memegang jabatan serta mengemban amanah untuk kepentingan publik.

Tulisan ini membahas sejumlah hadis yang berkaitan dengan praktik suap sekaligus menguraikan pentingnya integritas bagi seorang pemimpin dalam menjalankan amanah kepemimpinan.

Dalam ajaran Nabi Muhammad saw., suap atau gratifikasi mendapat perhatian serius karena dapat merusak keadilan dan mencederai amanah. Beberapa hadis secara khusus mengatur persoalan tersebut dan menunjukkan kerasnya larangan terhadap praktik suap. Bahkan, dalam sejumlah riwayat, Rasulullah saw. menggunakan istilah “laknat” untuk menggambarkan kecaman terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam praktik tersebut.

Pertama, terdapat hadis yang diriwayatkan dari Abdullah bin Umar. Rasulullah saw. bersabda:

لَعَنَ الرَّاشِيَ وَالْمُرْتَشِيَ فِي الْحُكْمِ

Artinya, “Rasulullah saw. melaknat orang yang memberikan suap dan orang yang menerima suap dalam perkara hukum.” (Majduddin Abu as-Sa’adat al-Mubarak bin Muhammad Ibnu al-Atsir, Jami’ al-Ushul fi Ahadits ar-Rasul, [Kairo, Maktabah al-Halwani-Mathba’ah al-Mallah-Maktabah Dar al-Bayan: 1972], juz X, hlm. 172).

Ibnu al-Atsir menjelaskan bahwa ancaman laknat dalam hadis tersebut ditujukan kepada kedua belah pihak, baik pemberi maupun penerima suap. Keduanya dipandang terlibat dalam tindakan yang mengandung unsur kejahatan dan kezaliman karena berupaya memperoleh sesuatu melalui cara yang tidak dibenarkan. Meski demikian, terdapat pengecualian bagi seseorang yang terpaksa memberikan sesuatu kepada pihak yang berwenang hanya untuk mendapatkan haknya atau melindungi diri dari tindakan zalim. Dalam kondisi tersebut, pemberi tidak termasuk pihak yang terkena ancaman. Sebaliknya, orang yang menerima pemberian tersebut tetap menanggung dosa karena keputusan yang semestinya didasarkan pada kebenaran justru dipengaruhi oleh pemberian yang diterimanya. (Ibnu al-Atsir, Jami’ al-Ushul fi Ahadits ar-Rasul, juz X, hlm. 172).

Syekh Abdullah bin Abdul Muhsin ath-Thariqiy dalam Jarimah ar-Risywah fi asy-Syari’ah al-Islamiyah menjelaskan bahwa penggunaan kata “laknat” menunjukkan beratnya dosa suap. Laknat berarti dijauhkan dari rahmat Allah, dan ancaman semacam ini berkaitan dengan perbuatan dosa besar. Oleh sebab itu, suap merupakan bentuk maksiat kepada Allah yang hukumnya haram. (Abdullah bin Abdul Muhsin at-Thariqiy, Jarimah ar-Risywah fi asy-Syari’ah al-Islamiyah, [Riyadh, Kerajaan Arab Saudi: 1980], hlm. 102).

Kedua, terdapat hadis yang diriwayatkan dari Mu’adz bin Jabal. Ia menceritakan bahwa Rasulullah saw. pernah mengutusnya ke Yaman. Ketika ia telah berangkat, Rasulullah mengutus seseorang untuk memanggilnya kembali karena hendak menyampaikan pesan penting mengenai amanah yang akan dijalankannya. Nabi saw. bersabda:

بَعَثَني رسولُ الله – ﷺ- إِلى اليمن، فَلَمَّا سِرْتُ أرسَلَ في أَثري، فَرُدِدتُ، فقال: أتدري: لِمَ بَعَثْتُ إليك؟ لا تُصِيبَنَّ شيئًا بغير إذني، فإنه غُلول ﴿ومن يَغْلُلْ يَأْتِ بِمَا غَلَّ يومَ القيامة﴾ [آل عمران: ١٦١] لهذا دَعَوتكَ، فامْضِ لِعَمَلِكَ

Artinya, “Rasulullah saw. mengutusku ke Yaman. Ketika aku telah berangkat, beliau mengirim seseorang untuk memanggilku kembali. Setelah aku menghadap, beliau bertanya, ‘Tahukah kamu mengapa aku memanggilmu? Janganlah kamu mengambil sesuatu tanpa seizinku, karena hal itu merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah.’ Beliau kemudian mengingatkan firman Allah dalam QS Ali Imran ayat 161 bahwa orang yang berkhianat akan datang pada hari kiamat dengan membawa apa yang dikhianatinya. Setelah menyampaikan pesan tersebut, Rasulullah memerintahkanku untuk melanjutkan tugas.” (Ibnu al-Atsir, Jami’ al-Ushul fi Ahadits ar-Rasul, [Kairo, Maktabah al-Halwani-Mathba’ah al-Mallah-Maktabah Dar al-Bayan: 1972], juz X, hlm. 172).

Menurut Syekh Abdullah ath-Thariqiy, hadis tersebut menunjukkan bahwa mengambil sesuatu tanpa izin dari pihak yang berwenang merupakan bentuk pengkhianatan. Suap juga termasuk pemberian yang diterima tanpa hak dan tanpa izin, sehingga dapat dikategorikan sebagai pengkhianatan terhadap amanah. Karena pengkhianatan tersebut hukumnya haram, maka menerima suap pun termasuk perbuatan yang diharamkan. (Abdullah bin Abdul Muhsin at-Thariqiy, Jarimah ar-Risywah fi asy-Syari’ah al-Islamiyah, hlm. 103).

Hadis ini sekaligus menegaskan pentingnya integritas bagi setiap orang yang memperoleh amanah jabatan. Seorang pejabat tidak dibenarkan memanfaatkan kewenangan yang dimilikinya untuk mendapatkan keuntungan pribadi yang bukan menjadi haknya.

Ketiga, terdapat hadis yang diriwayatkan dari sahabat ‘Ulaim. Ia pernah duduk di atas atap rumah bersama seorang laki-laki bernama Abas al-Ghifari. Ketika masyarakat berusaha menghindari wabah tha’un, Abas justru berulang kali mengucapkan keinginannya agar wabah tersebut menimpanya. ‘Ulaim kemudian menanyakan alasan di balik ucapan tersebut. Abas menjelaskan bahwa ia pernah mendengar Rasulullah saw. bersabda:

بَادِرُوا بِالْمَوْتِ سِتًّا: إِمْرَةُ السُّفَهَاءِ وَبَيْعُ الْحُكْمِ وَاسْتِخْفَافٌ بِالدَّمِ وَقَطِيعَةُ الرَّحِمِ وَنُشُوءٌ يَتَّخِذُونَ الْقُرْآنَ مَزَامِيرَ يُقَدِّمُونَ الرَّجُلَ يُغَنِّيهِمْ وَإِنْ كَانَ أَقَلَّ مِنْهُمْ فِقْهًا

Artinya, “Bersegeralah menyambut kematian sebelum datang enam perkara: kepemimpinan orang-orang bodoh, diperjualbelikannya hukum, meremehkan pertumpahan darah, terputusnya hubungan kekerabatan, serta munculnya generasi yang menjadikan Al-Qur’an sebagai sarana hiburan. Mereka bahkan mengutamakan seseorang untuk melantunkannya meskipun pemahaman agamanya lebih dangkal daripada mereka.” (Imam Ahmad bin Hanbal, Musnad al-Imam Ahmad bin Hanbal, [Kairo, Muassasah ar-Risalah: 2001], juz XXV, hlm. 427).

Menurut ath-Thariqiy, istilah “jual beli hukum” dalam hadis tersebut dapat mencakup praktik memperoleh atau memberikan jabatan melalui suap. Perbuatan semacam itu merupakan bentuk kerusakan yang serius karena dapat merusak tatanan kekuasaan. Jabatan akhirnya tidak lagi diberikan berdasarkan kompetensi, kelayakan, dan amanah, melainkan dapat diperoleh melalui kepentingan dan pemberian tertentu. (Abdullah bin Abdul Muhsin at-Thariqiy, Jarimah ar-Risywah fi asy-Syari’ah al-Islamiyah, hlm. 104).

Integritas Seorang Pemimpin dalam Hadis Nabi

Selain memberikan larangan keras terhadap suap, Rasulullah saw. juga memberikan perhatian besar terhadap pentingnya keadilan dan integritas dalam kepemimpinan. Salah satunya terdapat dalam hadis yang diriwayatkan Abu Hurairah. Rasulullah saw. bersabda:

سَبْعَةٌ يُظِلُّهُمُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فِي ظِلِّهِ يَوْمَ لَا ظِلَّ إِلَّا ظِلُّهُ: إِمَامٌ عَادِلٌ، الحديث

Artinya, “Ada tujuh golongan yang akan mendapatkan naungan Allah pada hari ketika tidak ada naungan selain naungan-Nya. Salah satunya adalah pemimpin yang adil.” (Abu Abdillah Muhammad bin Ismail al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, [Damaskus, Dar Ibn Katsir-Dar al-Yamamah: 1993], juz VI, hlm. 2496).

Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan imam yang adil adalah setiap orang yang memegang kekuasaan dan menjalankan tanggung jawabnya dengan adil serta menjaga amanah dalam mengelola kepentingan masyarakat. (Ahmad bin Ali bin Hajar al-Asqalani, Fathul Bari bi Syarhi Shahih al-Bukhari, [Mesir, al-Maktabah as-Salafiyah: cet. I], juz II, hlm. 144).

Makna tersebut juga diperkuat oleh riwayat Abdullah bin Amr:

أَنَّ الْمُقْسِطِينَ عِنْدَ اللَّهِ عَلَى مَنَابِرَ مِنْ نُورٍ عَنْ يَمِينِ الرَّحْمَنِ، الَّذِينَ يَعْدِلُونَ فِي حُكْمِهِمْ وَأَهْلِيهِمْ وَمَا وُلُّوا

Artinya, “Sesungguhnya orang-orang yang berlaku adil di sisi Allah akan berada di atas mimbar-mimbar cahaya di sebelah kanan Allah. Mereka adalah orang-orang yang berlaku adil dalam menetapkan hukum, terhadap keluarga mereka, dan dalam segala urusan yang berada di bawah tanggung jawab mereka.” (Ahmad bin Ali bin Hajar al-Asqalani, Fathul Bari bi Syarhi Shahih al-Bukhari, [Mesir, al-Maktabah as-Salafiyah: cet. I], juz II, hlm. 145).

Hadis tersebut menunjukkan bahwa integritas seorang pemimpin tidak hanya tercermin dalam keputusan-keputusan besar. Sikap adil juga harus hadir dalam cara seorang pemimpin memperlakukan keluarga, bawahan, maupun berbagai urusan yang dipercayakan kepadanya.

Kedua, terdapat hadis yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas. Rasulullah saw. bersabda:

يَوْمٌ مِنْ إِمَامٍ عَادِلٍ أَفْضَلُ مِنْ عِبَادَةِ سِتِّينَ سَنَةً وَحَدٌّ يُقَامُ فِي الْأَرْضِ بِحَقِّهِ أَزْكَى فِيهَا مِنْ مَطَرِ أَرْبَعِينَ عَامًا

Artinya, “Satu hari dari kepemimpinan seorang pemimpin yang adil lebih utama daripada ibadah selama enam puluh tahun. Hukuman yang ditegakkan dengan benar di muka bumi lebih memberikan kemaslahatan daripada hujan selama empat puluh tahun.” (Abu al-Qasim at-Thabariy, al-Mu’jam al-Kabir, [Kairo, Maktabah Ibnu Taimiyah: 1994], juz XI, hlm. 337).

Hadis tersebut menggambarkan betapa luasnya dampak keadilan seorang pemimpin terhadap kehidupan masyarakat. Kebijakan dan keputusan seorang pemimpin tidak hanya berpengaruh terhadap dirinya sendiri, tetapi juga dapat menentukan kehidupan dan masa depan banyak orang. Karena itu, integritas dan keadilan menjadi bagian yang sangat penting dalam menjalankan kekuasaan.

Ketiga, terdapat riwayat dari Abu Sa’id. Rasulullah saw. bersabda:

أحب الناس إلى الله يوم القيامة وأقربهم مني مجلسا إمام عادل وأبغض الناس إلى الله يوم القيامة وأَشَدُّهم عَذَابًا إِمَامٌ جَائِرٌ

Artinya, “Orang yang paling dicintai Allah pada hari kiamat dan yang paling dekat tempat duduknya denganku adalah pemimpin yang adil. Sedangkan orang yang paling dibenci Allah pada hari kiamat dan paling berat siksaannya adalah pemimpin yang zalim.” (Abdullah bin Mubarak, Musnad al-Imam Abdullah bin Mubarak, [Riyadh, Maktabah al-Ma’arif: 1407], hlm. 164).

Dari berbagai hadis tersebut dapat dipahami bahwa Islam menempatkan integritas sebagai salah satu fondasi utama dalam kepemimpinan. Kekuasaan bukan sekadar kemampuan untuk mengatur dan mengambil keputusan, melainkan amanah yang menuntut tanggung jawab moral dan keagamaan. Seorang pemimpin dituntut mampu menjaga dirinya dari kepentingan pribadi yang dapat memengaruhi kewenangan yang dimilikinya.

Dengan demikian, jabatan tidak dapat dipandang hanya sebagai tanggung jawab administratif, tetapi juga sebagai ujian keimanan yang kelak dipertanggungjawabkan di hadapan Allah. Praktik suap, sekecil apa pun bentuknya, berpotensi mengikis keadilan dan merusak kepercayaan yang menjadi dasar sebuah kepemimpinan. Pemimpin yang berintegritas bukan sekadar orang yang mengaku bersih, tetapi mereka yang mampu memastikan bahwa keputusan, kewenangan, dan amanah yang berada di tangannya tidak dapat dipengaruhi atau diperjualbelikan demi kepentingan tertentu.

Wallahu a’lam bisshawab.