kabarumat.co – Dalam konteks sosial pada masa lampau, zina (adultery) sering dipandang sebagai bentuk pencurian terhadap hak milik. Pandangan ini lahir dari anggapan bahwa jika salah satu pelaku masih berada dalam tanggungan orang tua atau wali, maka tindakan tersebut dianggap sebagai perampasan hak atau kehormatan dari keluarga. Bahkan ketika kedua pelaku telah terikat dalam pernikahan, zina dipahami sebagai tindakan mengambil ...
Kenali Kami Lebih Dekat
Assalamu Alaikum Akhi Ukhti!! Selamat datang di Kabar Umat
Kami hadir setiap saat untuk menyampaikan berita terpercaya serta wawasan keislaman, keindonesiaan dan kebudayaan hanya buat Akhi Ukhti. Bantu sukseskan Visi kami satukan umat kuatkan masyarakat dengan cara share konten kami kepada teman-teman terdekat Akhi Ukhti !