Kabarumat.co – Indonesia selama ini dikenal sebagai bangsa yang memiliki kehidupan keagamaan yang kuat. Masjid, gereja, pura, dan wihara hadir berdampingan di berbagai wilayah. Pesantren dan madrasah pun berkembang hingga ke daerah-daerah pelosok. Organisasi kemasyarakatan berbasis agama, seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah, memiliki jaringan luas yang kerap dipandang pengamat internasional sebagai salah satu kekuatan modal sosial-keagamaan terbesar di dunia. Melalui jaringan tersebut, berbagai lembaga seperti sekolah, madrasah, pesantren, rumah sakit, hingga institusi filantropi hadir dan memberikan kontribusi bagi kehidupan jutaan masyarakat.
Namun, kuatnya kehidupan religius ternyata tidak serta-merta menjamin terciptanya lingkungan pendidikan yang aman bagi anak. Pada paruh pertama tahun ini, Federasi Serikat Guru Indonesia mencatat peningkatan kasus kekerasan di satuan pendidikan hingga lebih dari 100 persen. Sebanyak 55 kasus ditemukan di 13 provinsi dan 35 kabupaten/kota hanya dalam kurun waktu enam bulan. Mayoritas kasus terjadi pada lembaga pendidikan yang berada di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Sementara itu, 20 kasus lainnya berlangsung di lingkungan Kementerian Agama, yang terdiri atas satu kasus di madrasah tsanawiyah dan 19 kasus di pondok pesantren. Kekerasan seksual menjadi bentuk pelanggaran yang paling dominan.
Sejumlah kasus yang mencuat ke ruang publik menunjukkan betapa seriusnya persoalan tersebut. Di Lombok Tengah, misalnya, penganiayaan berat terhadap tiga santri di sebuah pesantren yang berlangsung pada November tahun sebelumnya baru diketahui publik tujuh bulan kemudian setelah video korban tersebar melalui media sosial. Salah satu korban bahkan dilaporkan meninggal dunia. Di Pati, dugaan pencabulan terhadap puluhan santriwati yang dilakukan oleh pimpinan pesantren mendapat perhatian Komnas Perempuan. Lembaga tersebut menilai bahwa pengkultusan tokoh agama, sistem pengelolaan pesantren yang tertutup, serta relasi kuasa vertikal yang tidak seimbang antara pelaku dan korban menjadi faktor yang memperparah persoalan.
Kasus lain yang tidak kalah mengejutkan terjadi di Padang. Seorang siswa madrasah aliyah meledakkan bom rakitan di ruang kelasnya sendiri. Berdasarkan kesimpulan kepolisian, tindakan ekstrem tersebut diduga berkaitan dengan pengalaman panjang siswa tersebut sebagai korban perundungan.
Gambaran yang lebih luas terlihat dalam laporan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) tahun 2025. Kekerasan di lembaga pendidikan berbasis agama tercatat dalam jumlah yang cukup signifikan. Pesantren menyumbang sekitar 14 persen, sedangkan madrasah sekitar 13 persen dari keseluruhan kasus yang tercatat. Yang lebih memprihatinkan, guru dan tenaga kependidikan justru menjadi kelompok pelaku terbesar, dengan proporsi lebih dari separuh kasus. Angka tersebut jauh melampaui kasus kekerasan yang dilakukan antarsiswa. Relasi antara guru dan murid yang seharusnya menjadi ruang pengasuhan dan pembentukan karakter justru dapat berubah menjadi ruang penyalahgunaan otoritas.
Data tersebut memperlihatkan kenyataan yang tidak bisa diabaikan: lembaga pendidikan berbasis agama bukanlah ruang yang sepenuhnya kebal terhadap kekerasan terhadap anak.
Lebih dari Sekadar Krisis Pendidikan
Persoalan ini memang mudah dilihat sebagai masalah pendidikan—lemahnya pengawasan, ketidaktegasan regulasi, atau keterbatasan sumber daya. Semua faktor tersebut memiliki kontribusi. Namun, jika berhenti pada penjelasan itu, kita berisiko melewatkan persoalan yang jauh lebih mendasar. Yang sedang kita hadapi bukan hanya krisis pendidikan, tetapi juga krisis adab dan krisis dalam membangun relasi kemanusiaan.
Penelitian yang disampaikan Direktur Alvara Research Center, Hasanuddin Ali, pada pertengahan 2025 menunjukkan adanya perubahan pertimbangan orang tua ketika memilih lembaga pendidikan bagi anak. Perlindungan terhadap hak dan keselamatan anak kini menjadi prioritas utama, sebelum mempertimbangkan kredibilitas kiai maupun ketersediaan sarana dan prasarana.
Perundungan dan berbagai bentuk kekerasan di lingkungan pendidikan pada dasarnya tumbuh dari persoalan yang saling berkaitan: budaya dominasi yang menganggap senioritas sebagai alasan untuk menindas junior, ketimpangan relasi kuasa antara pendidik dan peserta didik, praktik kekerasan yang dilegitimasi sebagai bentuk “disiplin” atau “kaderisasi”, serta kegagalan membangun empati terhadap pihak yang berada dalam posisi lebih lemah.
Anak yang dipukul dengan alasan membentuk mental, santri yang direndahkan atas nama tradisi senioritas, atau siswa yang dipermalukan demi memberikan efek jera, tetap merupakan tindakan kekerasan. Kekerasan menjadi sulit dikenali ketika ia disamarkan dengan bahasa pendidikan. Dalam sebagian praktik sosial kita, kepatuhan masih kerap ditempatkan lebih tinggi daripada penghormatan terhadap martabat manusia.
Dalam situasi semacam itu, keberagamaan yang bersifat formal tidak selalu mampu menjadi benteng perlindungan. Simbol dan ritual agama dapat tumbuh dengan sangat kuat dalam sebuah institusi, tetapi pada saat yang sama, martabat manusia justru dapat terabaikan. Hal ini bukanlah kritik terhadap agama. Sebaliknya, ini merupakan pengingat bahwa nilai-nilai luhur agama harus diwujudkan secara nyata dalam tata kelola, sistem perlindungan, pola relasi, serta kebiasaan sehari-hari. Nilai agama tidak cukup hanya diyakini sebagai doktrin; ia harus hadir dalam cara manusia memperlakukan manusia lainnya.
Adab sebagai Fondasi, Bukan Sekadar Formalitas
Dalam konteks inilah, tradisi intelektual pesantren dan Nahdlatul Ulama sesungguhnya memiliki modal sosial yang sangat kuat. Sejak awal, pendidikan pesantren tidak hanya berorientasi pada penguasaan ilmu dan kurikulum, tetapi juga menempatkan adab sebagai landasan utama. Adab tercermin dalam cara santri menghormati gurunya, bagaimana seorang kiai menyayangi dan membimbing santri, serta bagaimana para santri membangun kepedulian dan saling menjaga satu sama lain.
Prinsip klasik yang sangat dikenal di lingkungan pesantren bahwa adab harus ditempatkan sebelum ilmu bukan sekadar ungkapan turun-temurun. Prinsip tersebut merupakan filosofi pendidikan yang menempatkan pembentukan karakter, penghormatan terhadap sesama, dan kemanusiaan sebagai fondasi sebelum seseorang menerima dan mengembangkan pengetahuan.
Sejumlah nilai yang menjadi bagian penting dari tradisi Nahdlatul Ulama, seperti rahmatan lil alamin yang menekankan kasih sayang bagi seluruh makhluk, ukhuwah atau persaudaraan, ta’zim sebagai penghormatan, mahabbah atau kecintaan, serta prinsip tawassuth (moderat), tawazun (seimbang), tasamuh (toleran), dan i’tidal (adil), pada dasarnya membentuk kerangka etika yang tidak memberi ruang bagi dominasi maupun kekerasan.
Semangat menjaga kemaslahatan bersama seharusnya menjadikan keselamatan, keamanan, dan martabat setiap anak sebagai prioritas utama. Tidak ada alasan, termasuk menjaga citra dan nama baik lembaga, yang semestinya dapat digunakan untuk mengorbankan hak anak.
Tantangannya adalah bagaimana nilai-nilai tersebut tidak berhenti pada tataran normatif. Nilai luhur harus diterjemahkan ke dalam sistem perlindungan yang konkret, mulai dari saluran pengaduan yang mudah diakses, prosedur penanganan kasus yang jelas, pelatihan bagi para pengasuh dan pendidik, hingga pemberian sanksi yang tegas kepada pelaku. Sebab, ketika nilai moral tidak diwujudkan dalam sistem dan praktik sehari-hari, ia berisiko berubah menjadi sekadar jargon yang indah, tetapi tidak mampu memberikan perlindungan nyata kepada korban.
Mengakui Masalah Bukan Berarti Melemahkan Institusi
Organisasi keagamaan, termasuk Nahdlatul Ulama, kini menghadapi tantangan besar: berani mengakui secara terbuka bahwa kekerasan dapat terjadi, dan dalam kenyataannya memang telah terjadi, di lingkungan yang selama ini dipercaya sebagai salah satu benteng moral masyarakat.
Mengakui kenyataan tersebut tentu tidak mudah. Ada kecenderungan untuk lebih dahulu melindungi institusi, meredam pemberitaan, atau menutup kasus dengan alasan menjaga kehormatan dan reputasi lembaga. Namun, sikap semacam itu justru berpotensi mengabaikan korban.
Padahal, mengakui adanya persoalan bukan berarti meruntuhkan institusi. Sebaliknya, keterbukaan merupakan bagian dari tanggung jawab moral untuk menjaga amanah sekaligus mempertahankan kepercayaan masyarakat yang telah diberikan kepada lembaga pendidikan keagamaan selama berabad-abad.
Dalam hal ini, terdapat perkembangan yang patut diapresiasi. Menteri Agama Prof. Nasaruddin Umar secara terbuka mendorong pesantren untuk tidak lagi menyembunyikan kasus perundungan demi mempertahankan gengsi. Ia juga menegaskan bahwa upaya melindungi keselamatan fisik dan kesehatan mental anak sejalan dengan tujuan utama syariat.
Di lingkungan Nahdlatul Ulama, Satuan Anti Kekerasan Pesantren yang dibentuk Pengurus Besar NU juga telah mendata sejumlah kasus kekerasan dan menyatakan sikap tegas tanpa toleransi terhadap kekerasan di lingkungan pesantren. Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf menegaskan bahwa santri merupakan amanah yang harus dijaga keselamatan, kehormatan, dan masa depannya. Menjaga amanah tersebut bukanlah tugas tambahan, melainkan bagian yang tidak terpisahkan dari pengabdian pesantren.
Langkah seperti ini penting karena berhadapan langsung dengan salah satu persoalan paling berbahaya, yakni budaya diam. Selama kasus kekerasan disembunyikan demi mempertahankan nama baik lembaga, korban akan terus menanggung penderitaan, sementara pelaku memiliki peluang untuk mengulangi perbuatannya.
Kasus di Lombok Tengah menjadi gambaran nyata tentang bahayanya budaya tersebut. Peristiwa kekerasan baru diketahui secara luas tujuh bulan setelah kejadian, setelah rekaman video korban beredar di media sosial. Keterlambatan pengungkapan semacam ini menunjukkan bahwa ketika mekanisme pelaporan dan perlindungan tidak berjalan, keadilan bagi korban dapat tertunda, bahkan dengan konsekuensi yang sangat tragis.
Persoalan lain yang juga harus mendapat perhatian adalah ketika penghormatan terhadap figur yang memiliki otoritas—seperti kiai, ustaz, atau guru senior—berubah menjadi kultus yang menutup ruang kritik. Ta’zim kepada guru pada dasarnya merupakan nilai luhur yang mengajarkan penghormatan terhadap ilmu, keteladanan, dan orang yang mengajarkannya. Namun, ketika penghormatan tersebut dimaknai secara keliru, ia dapat berubah menjadi mekanisme yang membungkam korban dan membuat santri atau siswa takut melapor karena pelakunya dianggap sebagai sosok yang tidak boleh dipertanyakan.
Anggota Komnas Perempuan, Devi Rahayu, menilai pengkultusan tokoh yang dibungkus dengan legitimasi keagamaan, dalam berbagai konteks agama, dapat memperbesar ketimpangan relasi kuasa antara pelaku dan korban. Karena itu, penghormatan terhadap ulama harus dibedakan secara tegas dari penutupan ruang kritik terhadap penyimpangan. Yang pertama merupakan bagian dari adab; sedangkan yang kedua justru merupakan kegagalan dalam menjalankan adab itu sendiri.
Taruhannya adalah Masa Depan Bangsa
Persoalan kekerasan di lembaga pendidikan agama tidak dapat dipandang sebagai masalah sektoral yang hanya berkaitan dengan pendidikan keagamaan. Dampaknya jauh lebih luas karena berkaitan langsung dengan kualitas generasi yang akan menentukan arah Indonesia di masa depan, termasuk dalam mewujudkan cita-cita Indonesia Emas 2045.
Bonus demografi yang selama ini dipandang sebagai peluang besar bagi Indonesia tidak akan memberikan manfaat maksimal apabila generasi muda tumbuh dalam lingkungan yang penuh kekerasan, ketakutan, dan trauma. Pendidikan semestinya menjadi ruang bagi anak untuk berkembang dengan aman, memperoleh pengetahuan, membangun karakter, dan menemukan kepercayaan diri—bukan tempat di mana mereka belajar bahwa kekerasan adalah harga yang harus dibayar untuk memperoleh ilmu dan menjadi bagian dari sebuah komunitas.
Karena itu, membangun lembaga pendidikan yang bebas dari kekerasan bukan sekadar kewajiban administratif. Ia merupakan bagian dari upaya menjaga martabat manusia sekaligus investasi jangka panjang bagi masa depan bangsa.
Kepala Subdirektorat Penyidikan Densus 88, Kombes Sri Astuti Ningsih, menegaskan bahwa perundungan tidak lagi dapat dipandang sebatas persoalan kedisiplinan di sekolah atau kenakalan remaja. Dalam perspektif jangka panjang, perundungan juga berkaitan dengan keamanan sosial, bahkan dapat menjadi persoalan keamanan nasional. Temuan mengenai pelaku perakitan bom di Padang dan Jakarta yang diketahui memiliki pengalaman panjang sebagai korban perundungan memperlihatkan bahwa luka psikologis yang dibiarkan tanpa penanganan dapat berkembang menjadi kemarahan, keterasingan, hingga pencarian identitas melalui ideologi kekerasan.
Dengan perhatian khusus pada perlindungan perempuan dan anak dalam berbagai perkara, Sri Astuti Ningsih melihat perundungan sebagai salah satu mata rantai yang dapat menghubungkan pengalaman kekerasan personal dengan munculnya perilaku ekstrem di kemudian hari. Anak yang terus-menerus dipermalukan, dikucilkan, atau direndahkan dapat kehilangan kepercayaan diri, kepercayaan terhadap lingkungan sosial, serta kemampuan membangun hubungan yang sehat. Jika pengalaman tersebut tidak mendapatkan pendampingan dan pemulihan yang memadai, luka itu dapat berubah menjadi kemarahan yang diarahkan kepada diri sendiri maupun orang lain.
Karena itu, peringatan Sri Astuti Ningsih semestinya dipahami sebagai alarm penting. Pencegahan perundungan bukan hanya bagian dari agenda pendidikan, tetapi juga investasi strategis untuk mencegah lahirnya generasi yang tumbuh dengan akumulasi trauma, kebencian, dan kecenderungan menggunakan kekerasan.
Lebih jauh, seperti disampaikan Komisioner Komisi Nasional Disabilitas Fatimah Asri Mutmainnah, upaya menyelesaikan persoalan tidak boleh hanya berfokus pada anak yang menjadi korban maupun pelaku. Banyak kasus perundungan dan kekerasan sesungguhnya berakar pada kebutuhan emosional dan psikologis anak yang tidak terpenuhi sejak masa awal kehidupannya. Keluarga merupakan lingkungan pertama tempat anak belajar mengenal kasih sayang, penghargaan, empati, pengendalian emosi, serta cara menyelesaikan konflik.
Apabila pola pengasuhan berlangsung dalam suasana penuh kekerasan, pengabaian, diskriminasi, atau minim kedekatan emosional, fondasi psikologis anak dapat menjadi rapuh jauh sebelum ia mengenal lingkungan sekolah. Karena itu, kebijakan perlindungan anak tidak cukup hanya diarahkan pada sekolah atau baru bergerak setelah kekerasan terjadi. Negara perlu memasukkan penguatan keluarga, pendidikan pengasuhan, pemberdayaan perempuan, kesehatan mental keluarga, serta perlindungan terhadap ibu sebagai bagian penting dari strategi pencegahan kekerasan.
Selama ini, isu perlindungan anak masih kerap ditempatkan dalam ruang kebijakan yang terpisah dan kurang mendapat perhatian utama. Padahal, kualitas pengasuhan sejak tahun-tahun pertama kehidupan memiliki pengaruh besar terhadap pembentukan kondisi emosional anak. Dari sanalah terbentuk fondasi yang menentukan apakah seorang anak berkembang menjadi pribadi yang sehat secara emosional atau membawa luka yang kelak dapat muncul dalam berbagai bentuk perilaku kekerasan.
Dengan demikian, ketika negara baru turun tangan setelah seorang anak menjadi korban atau pelaku kekerasan di sekolah, sesungguhnya intervensi tersebut sudah terlambat jika tidak dibarengi upaya menyentuh akar masalah yang mungkin telah tumbuh sejak dari rumah dan keluarga.
Indonesia hanya dapat memanfaatkan bonus demografi secara optimal apabila sekolah, pesantren, keluarga, organisasi masyarakat sipil, dan organisasi keagamaan bersama-sama membangun ruang yang aman bagi tumbuh kembang anak. Semua institusi tersebut harus menjadi lingkungan yang menumbuhkan karakter, empati, rasa aman, dan keberanian moral. Pendidikan karakter kehilangan maknanya apabila tempat anak belajar membentuk karakter justru menjadi ruang yang merendahkan martabat manusia.
Tidak Bisa Menunda Agenda Perbaikan
Berbagai persoalan tersebut menunjukkan adanya sejumlah agenda perbaikan yang tidak dapat lagi ditunda dan membutuhkan komitmen bersama.
Pertama, memperkuat pendidikan adab. Adab tidak boleh berhenti sebagai istilah normatif, slogan, atau materi seremonial. Nilai tersebut harus diwujudkan dalam kurikulum sekaligus praktik pengasuhan sehari-hari. Upaya seperti standar lima aspek yang dirumuskan PBNU melalui konsep Rukun Pesantren Aman dapat menjadi salah satu pijakan untuk membangun lingkungan pendidikan yang lebih aman.
Kedua, membangun sistem perlindungan anak yang terstandar di setiap lembaga pendidikan. Setiap sekolah, madrasah, dan pesantren perlu memiliki prosedur yang jelas mengenai langkah yang harus dilakukan ketika terjadi kekerasan. Para pendidik dan pengasuh juga harus mendapatkan pelatihan yang memadai mengenai standar perlindungan anak.
Ketiga, menyediakan mekanisme pengaduan yang independen. Korban harus memiliki saluran pelaporan yang aman dan mudah diakses tanpa takut mendapatkan stigma, tekanan, atau pembalasan. Mekanisme tersebut tidak seharusnya sepenuhnya bergantung pada kebijakan internal lembaga tempat kekerasan terjadi.
Keempat, memastikan keberpihakan kepada korban. Perlindungan terhadap korban harus ditempatkan di atas kepentingan menjaga citra institusi. Prinsip ini juga ditegaskan oleh pengurus RMI PBNU: satu korban tidak boleh diperlakukan sebagai angka yang dapat diabaikan hanya karena jumlahnya dianggap kecil dibandingkan keseluruhan lembaga pendidikan yang ada.
Kelima, meningkatkan literasi digital. Kekerasan di dunia nyata kini semakin berkaitan dengan ruang digital. Perundungan siber, penyebaran konten kekerasan, hingga konsumsi berbagai tayangan yang dapat memengaruhi perilaku anak dan remaja perlu menjadi bagian dari perhatian dalam sistem perlindungan anak.
Keenam, mengubah budaya senioritas yang destruktif. Praktik senioritas yang selama ini dianggap sebagai tradisi dan dibiarkan berkembang secara informal harus dievaluasi. Penghormatan terhadap senior tidak boleh menjadi pembenaran untuk merendahkan, mengintimidasi, atau melakukan kekerasan terhadap mereka yang lebih muda.
Ketujuh, menguatkan kembali peran organisasi masyarakat sipil dan keagamaan sebagai penjaga etika publik. Organisasi-organisasi tersebut harus memiliki keberanian untuk mengkritisi persoalan kekerasan secara terbuka, bukan hanya ketika terjadi di luar lingkungannya, tetapi juga ketika masalah tersebut muncul di dalam tubuh organisasinya sendiri.
Pada akhirnya, keberhasilan agenda perlindungan anak tidak ditentukan oleh seberapa banyak aturan yang dibuat, tetapi oleh seberapa konsisten nilai kemanusiaan diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Anak membutuhkan lingkungan yang tidak hanya mengajarkan kebaikan, tetapi juga benar-benar memperlakukan mereka dengan baik.
Ikhtiar Peradaban adalah Merawat Kemanusiaan
Pada akhirnya, masa depan Indonesia tidak hanya bergantung pada seberapa tinggi capaian akademik dan kualitas intelektual generasi mudanya. Yang tidak kalah penting adalah sejauh mana bangsa ini mampu menjaga dan memuliakan kemanusiaan dalam setiap lingkungan tempat anak tumbuh dan berkembang.
Tradisi Nahdlatul Ulama mengajarkan bahwa salah satu hakikat ajaran agama adalah memuliakan manusia, menjaga kehidupan, akal, serta kehormatannya dari segala bentuk kezaliman. Prinsip tersebut tentu juga berlaku di ruang pendidikan—termasuk lembaga yang mengemban misi membentuk karakter dan menyiapkan generasi penerus peradaban. Ironisnya, kekerasan justru dapat terjadi di tempat yang seharusnya menjadi ruang aman untuk mendidik, mengasuh, dan membangun masa depan.
Karena itu, melindungi martabat setiap anak, tanpa memandang siapa mereka dan di lembaga pendidikan mana mereka belajar, tidak boleh ditempatkan sebagai agenda tambahan yang dapat ditunda. Perlindungan tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari ikhtiar membangun peradaban Indonesia yang beradab, adil, dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
Ukuran kemajuan sebuah peradaban tidak semestinya hanya dilihat dari megahnya bangunan, lamanya sebuah lembaga berdiri, atau tingginya prestasi akademik yang diraih. Ukuran yang lebih mendasar adalah keberanian orang-orang di dalamnya untuk berkata jujur ketika terjadi kesalahan, kesediaan membuka ruang koreksi, serta keteguhan untuk melindungi mereka yang berada dalam posisi lemah.
Sebab, merawat kemanusiaan berarti memastikan bahwa tidak ada anak yang harus kehilangan rasa aman, harga diri, atau masa depannya hanya karena berada di tempat yang seharusnya mendidiknya. Di situlah sesungguhnya ikhtiar membangun peradaban menemukan maknanya.
Kenali Kami Lebih Dekat
Assalamu Alaikum Akhi Ukhti!! Selamat datang di Kabar Umat
Kami hadir setiap saat untuk menyampaikan berita terpercaya serta wawasan keislaman, keindonesiaan dan kebudayaan hanya buat Akhi Ukhti. Bantu sukseskan Visi kami satukan umat kuatkan masyarakat dengan cara share konten kami kepada teman-teman terdekat Akhi Ukhti !