Kabarumat.co – Pada dasarnya, seorang suami memiliki kewajiban untuk menanggung nafkah keluarganya. Nafkah tersebut meliputi berbagai kebutuhan pokok, seperti makanan dan lauk-pauk, pakaian, tempat tinggal, perlengkapan untuk menjaga kebersihan, serta kebutuhan lainnya yang menjadi tanggungannya. Besaran dan bentuk nafkah disesuaikan dengan kondisi serta kepatutan yang berlaku.
Selain memastikan kebutuhan keluarga terpenuhi, seorang Muslim juga perlu memperhatikan asal-usul harta yang digunakan untuk memberikan nafkah. Lantas, bagaimana hukumnya apabila sumber penghasilan tersebut berasal dari dividen saham bank konvensional, yaitu bagian dari laba bersih bank yang dibagikan kepada pemegang saham sebagai hasil dari kepemilikan modal mereka?
Sebelum masuk pada pembahasan tersebut, penting untuk diketahui bahwa para ulama telah bersepakat mengenai keharaman riba. Ketetapan ini didasarkan pada dalil-dalil dari Al-Qur’an, sunnah, serta ijma’. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah:
الرِّبَا مُحَرَّمٌ بِالْكِتَابِ وَالسُّنَّةِ وَالإِْجْمَاعِ وَهُوَ مِنَ الْكَبَائِرِ وَمِنَ السَّبْعِ الْمُوْبِقَاتِ
Artinya, “Riba diharamkan berdasarkan Al-Qur’an, sunnah, dan ijma’. Riba termasuk dosa besar dan salah satu dari tujuh dosa yang membinasakan.” (Lembaga Wakaf dan Urusan Keislaman Kuwait, Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, [Kuwait: Dar As-Salasil], jilid XXII, halaman 51).
Namun demikian, persoalan perbankan modern tidak semata-mata berkaitan dengan pembahasan mengenai riba. Sejak sistem perbankan modern berkembang, para fuqaha memiliki perbedaan pandangan dalam memahami hakikat hubungan antara bank dan nasabah, termasuk karakter akad serta transaksi yang berlangsung di antara keduanya. Perbedaan dalam memahami bentuk transaksi tersebut kemudian berimplikasi pada perbedaan hukum terhadap keuntungan yang diperoleh dari aktivitas perbankan.
Sebagian ulama memandang hubungan antara bank dan nasabah sebagai akad utang-piutang. Berdasarkan perspektif ini, setiap tambahan atau keuntungan yang diperoleh dari dana yang dipinjamkan dikategorikan sebagai riba dan hukumnya haram. Sementara itu, ulama lainnya memahami transaksi perbankan sebagai bentuk investasi, akad tertentu, atau jenis muamalah baru yang tidak dapat disamakan begitu saja dengan akad-akad dalam fikih klasik. Karena itu, persoalan tersebut membutuhkan kajian dan ijtihad tersendiri.
Perbedaan dalam mengidentifikasi hakikat transaksi perbankan inilah yang kemudian melahirkan beragam fatwa di kalangan ulama. Sebagian membolehkan transaksi dengan bank dalam kondisi tertentu, khususnya ketika terdapat kebutuhan atau hajat. Sebagian lainnya memandang hubungan antara bank dan nasabah sebagai bentuk investasi. Ada pula yang melihat praktik perbankan modern sebagai bentuk akad baru (al-‘uqud al-mustahdatsah) yang belum dikenal dalam khazanah fikih klasik. Oleh karena itu, penentuan hukumnya perlu mempertimbangkan berbagai aspek, seperti kemaslahatan, kepentingan masyarakat, perkembangan sistem ekonomi, dan perubahan kondisi sosial.
Bertolak dari adanya perbedaan tersebut, Syekh Dr. Ali Jum’ah Muhammad menjelaskan bahwa khilaf di kalangan ulama tidak hanya berkaitan dengan hukum bank secara umum. Perbedaan tersebut juga mencakup cara memahami hakikat bank, bentuk akad dan transaksi yang berlangsung di dalamnya, serta hukum atas berbagai praktik perbankan.
Menurut Syekh Ali Jum’ah, terdapat beberapa prinsip yang perlu diperhatikan dalam menyikapi persoalan yang masih diperselisihkan tersebut. Pertama, pengingkaran semestinya ditujukan kepada perkara yang telah disepakati kewajiban atau keharamannya. Adapun persoalan yang masih menjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama tidak semestinya diingkari secara mutlak.
Kedua, meninggalkan perkara yang masih diperselisihkan merupakan sikap yang dianjurkan sebagai bentuk kehati-hatian. Ketiga, seseorang yang berada dalam kondisi membutuhkan diperbolehkan mengikuti pendapat ulama yang membolehkan suatu perkara yang masih berada dalam ranah khilafiyah. (Ali Jum’ah Muhammad, Al-Kalim At-Thayyib: Fatawa ‘Ashriyyah, [Kairo: Darus Salam], jilid II, halaman 147-148).
Berdasarkan prinsip tersebut, Syekh Ali Jum’ah berpandangan bahwa seseorang yang memilih pendapat ulama yang membolehkan keuntungan dari transaksi perbankan tidak dilarang secara syariat untuk memanfaatkan keuntungan tersebut. Ia dapat menggunakan hasil keuntungan dari dana yang disimpan di bank sesuai kebutuhan dan kepentingannya.
Sebaliknya, apabila seseorang mengikuti pendapat ulama yang mengharamkan keuntungan dari bank, maka keuntungan tersebut tidak semestinya digunakan untuk kepentingan pribadi. Dana tersebut dapat disalurkan kepada berbagai bentuk kebaikan dan kemaslahatan sosial.
Syekh Ali Jum’ah menjelaskan dalam kitab fatwanya Al-Kalim At-Thayyib:
وَفِيْ وَاقِعَةِ السُّؤَالِ: إِذَا أَخَذَ السَّائِلُ بِالرَّأْيِ الْقَائِلِ بِحِلِّ أَمْوَالِ الْبُنُوْكِ، فَلَا مَانِعَ شَرْعًا أَنْ يَسْتَفِيْدَ فَوَائِدَ أَمْوَالِهِ الْمُوْدَعَةِ بِالْبُنُوْكِ، وَيَتَصَرَّفَ فِيْهَا كَيْفَ يَشَاءُ. أَمَّا إِذَا أَخَذَ بِالرَّأْيِ الْقَائِلِ بِحُرْمَةِ الْعَائِدِ مِنَ الْبُنُوْكِ، فَلِلسَّائِلِ أَنْ يَتَبَرَّعَ بِفَوَائِدِ هَذَا الْمَالِ لِأَيٍّ مِنْ جِهَاتِ الْخَيْرِ
Artinya, “Dalam kasus yang ditanyakan, apabila penanya mengikuti pendapat yang menyatakan bahwa dana atau keuntungan dari bank hukumnya halal, maka secara syariat tidak ada larangan baginya untuk memanfaatkan keuntungan dari dana yang disimpan di bank dan menggunakannya sesuai kehendaknya. Namun, apabila ia mengikuti pendapat yang menyatakan bahwa imbal hasil dari bank hukumnya haram, maka keuntungan tersebut dapat disalurkan sebagai sumbangan kepada berbagai bentuk kegiatan atau lembaga kebajikan.” (Ali Jum’ah Muhammad, Al-Kalim At-Thayyib: Fatawa ‘Ashriyyah, [Kairo: Darus Salam], jilid II, halaman 147-148).
Pandangan yang membolehkan transaksi perbankan modern juga dikemukakan oleh Syekh Dr. Ibrahim Syauqi ‘Allam. Menurutnya, dana yang diterima seseorang dari bank dalam konteks pembiayaan pada hakikatnya merupakan bentuk pembiayaan (tamwil), bukan pinjaman (qardh). Pembiayaan tersebut termasuk kategori akad baru (al-‘uqud al-mustahdatsah) yang disepakati para pihak untuk tujuan investasi. Dengan demikian, transaksi tersebut tidak serta-merta dapat disamakan dengan akad pinjaman yang menghasilkan tambahan atau manfaat yang dilarang.
Ia menjelaskan:
وَأَمَّا الْمَالُ الَّذِي يَأْخُذُهُ الشَّخْصُ مِنَ الْبَنْكِ فَهُوَ عِبَارَةٌ عَنْ تَمْوِيْلٍ وَلَيْسَ قَرْضًا، وَالتَّمْوِيْلُ مِنَ الْعُقُوْدِ الْمُسْتَحْدَثَةِ الَّتِي يُبْرِمُهَا أَطْرَافُهَا بِقَصْدِ الْإِسْتِثْمَارِ، مِمَّا يَرْفَعُ عَنْهَا مَادَّةَ الْغَرَرِ وَالضَّرَرِ، وَيَحْسِمُ النِّزَاعَ وَيُحَقِّقُ مَصْلَحَةَ أَطْرَافِهَا وَلَيْسَتْ مِنْ بَابِ الْقُرُوْضِ الَّتِي تَجُرُّ النَّفْعَ الْمُحَرَّمَ، وَلَا عَلَاقَةَ لَهَا بِالرِّبَا الْمُحَرَّمِ شَرْعًا فِيْ صَرِيْحِ الْكِتَابِ وَالسُّنَّةِ وَإِجْمَاعِ الْأُمَّةِ، وَالتَّمْوِيْلُ الْعَقَارِيُّ هُوَ أَحَدُ صُوَرِ عُقُوْدِ التَّمْوِيْلَاتِ الَّتِي يُبْرِمُهَا الْبَنْكُ مَعَ الْعُمَلَاءِ وَهِيَ صُوْرَةٌ جَائِزَةٌ شَرْعًا أَيْضًا وَلَا عَلَاقَةَ لَهَا بِالرِّبَا الْمُحَرَّمِ شَرْعًا
Artinya, “Dana yang diterima seseorang dari bank pada hakikatnya merupakan pembiayaan, bukan pinjaman. Pembiayaan termasuk akad baru yang disepakati oleh para pihak dengan tujuan investasi. Dengan konstruksi tersebut, unsur gharar dan kerugian dapat dihindari, potensi perselisihan dapat diminimalkan, dan kepentingan para pihak dapat diwujudkan.
Dengan demikian, pembiayaan tersebut tidak termasuk pinjaman yang menghasilkan manfaat terlarang dan tidak berkaitan dengan riba yang secara tegas diharamkan berdasarkan Al-Qur’an, sunnah, dan konsensus ulama. Pembiayaan properti juga merupakan salah satu bentuk akad pembiayaan antara bank dan nasabah. Bentuk transaksi ini pun diperbolehkan secara syariat dan tidak termasuk riba yang diharamkan.” (Syauqi Ibrahim ‘Allam, Mauqi’ Ar-Rasmi Darul Ifta Al-Mishriyyah, Fatwa Nomor 8392 Tahun 2024).
Pandangan tersebut memiliki kemiripan dengan pendapat Syekh Mahmud Syaltut (wafat 1383 H). Ia berpandangan bahwa penyimpanan dana pada lembaga keuangan, termasuk bank, tidak selalu harus dipahami sebagai akad utang-piutang. Menurutnya, transaksi tersebut dapat dibolehkan dan tidak otomatis mengandung unsur yang diharamkan.
Dasarnya, dana yang disimpan tidak selalu berkedudukan sebagai utang lembaga keuangan kepada nasabah, sebagaimana lembaga keuangan juga tidak mesti diposisikan sebagai pihak yang meminjam dana dari nasabah. Dana tersebut diserahkan oleh pemiliknya secara sukarela untuk disimpan dan dikelola oleh lembaga terkait.
Syekh Mahmud Syaltut menjelaskan:
وَالَّذِيْ نَرَاهُ تَطْبِيْقًا لِلْأَحْكَامِ الشَّرْعِيَّةِ وَالْقَوَاعِدِ الْفِقْهِيَّةِ السَّلِيْمَةِ أَنَّهُ حَلَالٌ وَلَا حُرْمَةَ فِيْهِ. ذَلِكَ أَنَّ الْمَالَ الْمُوْدَعَ لَمْ يَكُنْ دَيْنًا لِصَاحِبِهِ عَلَى صُنْدُوْقِ التَّوْفِيْرِ وَلَمْ يَقْتَرِضْهُ صُنْدُوْقُ التَّوْفِيْرِ مِنْهُ، وَإِنَّمَا تَقَدَّمَ بِهِ صَاحِبُهُ إِلَى مَصْلَحَةِ الْبَرِيْدِ مِنْ تِلْقَاءِ نَفْسِهِ طَائِعًا مُخْتَارًا مُلْتَمِسًا قَبُوْلَ الْمَصْلَحَةِ إِيَّاهُ وَهُوَ يَعْرِفُ أَنَّ الْمَصْلَحَةَ تَسْتَغِلُّ الْأَمْوَالَ الْمُوْدَعَةَ لَدَيْهَا فِيْ مَوَادَّ تِجَارِيَّةٍ وَيَنْدُرُ فِيْهَا إِنْ لَمْ يَعْدَمْ الْكَسَادُ أَوِ الْخُسْرَانُ
Artinya, “Menurut pandangan kami, berdasarkan penerapan hukum syariat dan kaidah-kaidah fikih yang benar, transaksi tersebut hukumnya halal dan tidak mengandung unsur keharaman. Sebab, dana yang disimpan tidak berstatus sebagai utang nasabah kepada lembaga tabungan, dan lembaga tersebut juga tidak meminjam dana dari nasabah. Pemilik dana menyerahkannya kepada lembaga atas kehendaknya sendiri, secara sukarela dan tanpa paksaan, dengan meminta agar simpanannya diterima. Pada saat yang sama, ia mengetahui bahwa lembaga tersebut memanfaatkan dana yang tersimpan untuk berbagai kegiatan perdagangan yang kemungkinan mengalami stagnasi atau kerugian sangat kecil, bahkan nyaris tidak ada.” (Mahmud Syaltut, Al-Fatawa Dirasah lil-Masail Al-Muashirah fi Dhiya As-Sunnah An-Nabawiyyah wal-‘Ilm, [Kairo: Dar Al-Qam], halaman 351).
Berdasarkan uraian tersebut, persoalan penggunaan dividen saham bank konvensional untuk menafkahi keluarga termasuk masalah yang masih diperselisihkan dalam fikih kontemporer. Dengan demikian, hukumnya dapat berbeda sesuai dengan pandangan ulama yang diikuti mengenai status keuntungan dari transaksi perbankan konvensional.
Pertama, apabila seseorang mengikuti pendapat ulama yang membolehkan keuntungan dari transaksi perbankan, maka dividen tersebut boleh dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan pribadi maupun nafkah keluarga. Penggunaannya dapat mencakup kebutuhan sehari-hari, pendidikan, tempat tinggal, kesehatan, dan berbagai kebutuhan rumah tangga lainnya.
Kedua, apabila seseorang mengikuti pendapat ulama yang mengharamkan keuntungan dari bank konvensional, maka keuntungan tersebut tidak digunakan untuk kepentingan pribadi maupun nafkah keluarga. Sebagai gantinya, dana tersebut dapat disalurkan untuk berbagai kepentingan sosial dan kemaslahatan umum.
Dengan demikian, persoalan dividen bank konvensional merupakan salah satu masalah khilafiyah dalam kajian fikih kontemporer. Seseorang dapat mengikuti salah satu pendapat ulama yang memiliki landasan argumentasi, sembari tetap menghormati pendapat lain dalam persoalan yang memang menjadi ruang perbedaan di kalangan ahli fikih.
Meski demikian, apabila seseorang masih memiliki sumber penghasilan lain yang jelas kehalalannya untuk memenuhi kebutuhan keluarga, menggunakan sumber tersebut dapat menjadi pilihan yang lebih hati-hati. Langkah ini sekaligus merupakan bentuk kehati-hatian dalam menghindari persoalan yang masih diperselisihkan di kalangan ulama.
























![Ayat Perang dan Pesan Kemanusiaan: Membaca Q.S. Al-Baqarah [2]: 216 secara Kontekstual](https://kabarumat.co/wp-content/uploads/2026/09/084800000_1541665449-20181108-Perang-Dunia-I-1-70kb-280x210.jpg)



Kenali Kami Lebih Dekat
Assalamu Alaikum Akhi Ukhti!! Selamat datang di Kabar Umat
Kami hadir setiap saat untuk menyampaikan berita terpercaya serta wawasan keislaman, keindonesiaan dan kebudayaan hanya buat Akhi Ukhti. Bantu sukseskan Visi kami satukan umat kuatkan masyarakat dengan cara share konten kami kepada teman-teman terdekat Akhi Ukhti !