Mobil Terserempet, Emosi Naik: Bolehkah Main Hakim Sendiri Menurut Islam?

Mobil Terserempet, Emosi Naik: Bolehkah Main Hakim Sendiri Menurut Islam?
Mobil Terserempet, Emosi Naik: Bolehkah Main Hakim Sendiri Menurut Islam?

Kabarumat.co – Sebuah video yang menampilkan seorang bapak menjadi korban pemukulan hingga ditodong senjata tajam viral di media sosial. Dalam rekaman tersebut, terlihat sang bapak hanya terdiam ketika dikerumuni sejumlah orang yang melakukan kekerasan terhadapnya. Ia juga tidak terlihat memberikan perlawanan, meski pukulan dan ancaman menggunakan senjata tajam terus diarahkan kepadanya.

Berdasarkan informasi yang beredar, peristiwa tersebut diduga bermula ketika sang bapak tidak sengaja menyerempet mobil milik orang lain. Pemilik kendaraan yang merasa tidak terima kemudian terpancing emosi. Persoalan yang semestinya dapat diselesaikan dengan baik justru berujung pada tindakan kekerasan. Sang bapak dipukul, bahkan ada pihak yang menodongkannya dengan senjata tajam.

Kejadian semacam ini bukanlah hal yang sepenuhnya asing di jalan raya. Dalam sejumlah kasus, seseorang dapat secara tidak sengaja menyerempet kendaraan lain hingga menyebabkan lecet atau kerusakan pada bagian tertentu. Pemilik kendaraan yang merasa dirugikan kemudian marah dan melampiaskan emosinya dengan melakukan pemukulan, pengeroyokan, bahkan melontarkan berbagai ancaman.

Lantas, bagaimana Islam memandang persoalan semacam ini? Apakah seseorang yang menyebabkan kerusakan pada kendaraan orang lain wajib mengganti kerugian? Bolehkah pihak yang merasa dirugikan mengambil tindakan sendiri dengan memukul atau mengancam pelaku? Dan bagaimana hukum mengacungkan senjata tajam dalam situasi tersebut?

Dalam pembahasan kali ini, persoalan tersebut akan dikaji secara lebih rinci, mulai dari kewajiban mengganti kerugian, larangan main hakim sendiri, hingga larangan melakukan kekerasan dan mengacungkan senjata tajam. Berikut penjelasannya.

x`

Pada dasarnya, setiap orang yang menyebabkan kerusakan pada harta milik orang lain berkewajiban untuk memberikan ganti rugi. Sebaliknya, pihak yang hartanya mengalami kerusakan memiliki hak untuk meminta pertanggungjawaban kepada orang yang menyebabkannya.

Dalam literatur fikih, ketentuan tersebut dikenal dengan istilah dlaman, yakni kewajiban memberikan kompensasi atas kerusakan yang terjadi pada harta milik orang lain.

Mengenai hal ini, Imam Ibnu Hajar al-Haitami (wafat 974 H) menjelaskan dalam kitab Tuhfatul Muhtaj:

إتْلَافُ مَالِ الْغَيْرِ الْأَصْلُ فِيهِ إيجَابُهُ لِلضَّمَانِ

Artinya: “Merusak harta orang lain, hukum asalnya adalah mewajibkan membayar ganti rugi.”

(Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj, [Beirut: Darul Ihya at-Turats, 1983 M], jilid VII, halaman 364).

Bahkan, kewajiban memberikan ganti rugi tetap berlaku meskipun kerusakan tersebut terjadi tanpa adanya unsur kesengajaan. Seseorang tetap berkewajiban mengganti harta orang lain yang rusak, sekalipun kerusakan itu terjadi karena lupa atau ketidaksengajaan. Hal ini disebabkan hak sesama manusia tetap harus dipenuhi, sementara ganti rugi merupakan bentuk pemulihan (jawabir) yang tidak gugur hanya karena seseorang lupa.

(Mausu’ah Fiqhiyyah al-Kwaitiyyah, [Kuwait: Wizaratul Auqaf was Syu’un al-Islamiyyah, 1427 H], jilid XXXX, halaman 283).

Penjelasan tersebut menunjukkan bahwa Islam tetap memberikan perhatian terhadap kerugian yang dialami pemilik kendaraan. Apabila kendaraan seseorang mengalami kerusakan karena diserempet oleh orang lain, pihak yang menyebabkan kerusakan tersebut pada dasarnya berkewajiban menggantinya. Pemilik kendaraan pun memiliki hak untuk meminta pertanggungjawaban atas kerugian yang dialaminya.

Namun, hak untuk memperoleh ganti rugi bukan berarti memberikan kebebasan kepada seseorang untuk bertindak semaunya atau melakukan main hakim sendiri. Tuntutan atas hak tetap harus dilakukan melalui cara yang baik dan sesuai dengan ketentuan syariat, bukan dengan memukul, mengancam, menganiaya, atau melakukan bentuk kekerasan lainnya.

Berkaitan dengan hal tersebut, Kementerian Wakaf dan Urusan Keislaman Kuwait menjelaskan dalam Mausu’ah Fiqhiyyah al-Kwaitiyyah:

ذَهَبَ الْفُقَهَاءُ إِلَى أَنَّهُ لاَ يَجُوزُ اسْتِيفَاءُ الْحَقِّ مِنْ غَيْرِ قَضَاءٍ إِذَا تَرَتَّبَ عَلَى ذَلِكَ فِتْنَةٌ أَوْ مَفْسَدَةٌ تَزِيدُ عَلَى مَفْسَدَةِ ضَيَاعِ الْحَقِّ

Artinya: “Para ulama fiqih berpendapat bahwa seseorang tidak boleh menuntut haknya sendiri tanpa melalui proses peradilan, apabila dapat menimbulkan pertikaian atau kerusakan yang lebih besar daripada kerugian akibat hilangnya hak.”

(Mausu’ah Fiqhiyyah al-Kwaitiyyah, XXIX/158).

Dalam konteks persoalan tersebut, tindakan main hakim sendiri bukan hanya berkaitan dengan upaya menuntut ganti rugi di luar jalur peradilan. Tindakan itu juga mencakup ketika seseorang menempatkan dirinya sebagai pihak yang merasa berhak sekaligus menentukan sendiri hukuman terhadap orang yang dianggap bersalah. Misalnya, dengan memukul, menganiaya, mengancam, atau melakukan kekerasan dalam bentuk lainnya.

Bahkan dalam perkara qishash yang memiliki ketentuan khusus dalam syariat, seseorang tetap tidak dibenarkan mengambil haknya sendiri tanpa melalui pihak yang berwenang. Imam Abu Ishaq asy-Syirazi menjelaskan bahwa pelaksanaan qishash harus dilakukan di hadapan penguasa atau pihak yang memiliki kewenangan. Hal tersebut diperlukan karena pelaksanaannya membutuhkan pertimbangan yang cermat. Selain itu, terdapat kekhawatiran seseorang justru melampaui batas karena terdorong oleh keinginan untuk melampiaskan rasa sakit hati.

Asy-Syirazi menjelaskan:

وَلا يَجُوْزُ اسْتِيْفَاءُ الِقِصَاصِ إِلَّا بِحَضْرَةِ السُّلْطَانِ لِأَنَّهُ يَفْتَقِرُ إِلَى الْإِجْتِهَادِ، وَلَا يُؤْمَنُ فِيْهِ الْحَيْفُ مَعَ قَصْدِ التَّشَفِّي، فَإِنِ اسْتَوْفَاهُ مِنْ غَيْرِ حَضْرَةِ السُّلْطَانِ عَزَّرَهُ عَلىَ ذَلِكَ

Artinya: “Tidak boleh melaksanakan qishash kecuali dengan kehadiran penguasa, karena pelaksanaannya membutuhkan ijtihad dan tidak aman dari tindakan melampaui batas ketika ada keinginan untuk melampiaskan rasa sakit hati. Jika ia melaksanakannya tanpa kehadiran penguasa, maka ia harus ditakzir karena tindakan tersebut.”

(Al-Muhadzdzab fi Fiqhil Imam asy-Syafi’i, [Beirut: Darul Kutub Ilmiah, t.t.], jilid II, halaman 184).

Jika dalam perkara qishash yang memiliki aturan khusus saja seseorang tidak diperbolehkan mengambil tindakan sendiri, maka dalam perkara kerusakan kendaraan pun semestinya demikian. Kerusakan kendaraan dapat diselesaikan dengan menuntut ganti rugi sesuai kerugian yang ditimbulkan. Pemilik kendaraan berhak meminta pertanggungjawaban, tetapi bukan dengan cara memukul, mengancam, atau melakukan kekerasan.

Kewenangan untuk menegakkan hukuman dan menjatuhkan sanksi kepada pihak yang dianggap bersalah pada dasarnya berada di tangan pemerintah atau pihak yang memiliki otoritas yang sah. Kewenangan tersebut bukan milik setiap individu untuk dijalankan sesuka hati. Praktik demikian juga telah dikenal sejak masa Rasulullah SAW, para sahabat, dan generasi setelahnya.

Imam Abul Qasim ar-Rafi’i dalam kitab al-Aziz Syarh al-Wajiz menjelaskan:

أَمَّا الْحُرُّ، فَقَدْ قَدَّمْنَا أَنَّ اسْتِيفَاءَ حَدِّهِ إِلَى الْإِمَامِ أَوْ مَنْ فَوَّضَ إِلَيْهِ الْإِمَامُ، وَذَلِكَ لِأَنَّهُ لَمْ يُسْتَوْفَ حَدٌّ فِي عَهْدِ رَسُولِ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَّا بِإِذْنِهِ، وَفِي عَهْدِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِينَ رَضِيَ الله عَنْهُمْ أَجْمَعِينَ إِلَّا بِإِذْنِهِمْ

Artinya: “Adapun orang merdeka, maka telah kami jelaskan bahwa pelaksanaan had (hukuman)nya diserahkan kepada pemimpin atau orang yang diberi wewenang olehnya. Hal itu karena tidak pernah ada hukuman yang dilaksanakan pada masa Rasulullah kecuali atas izinnya, dan tidak ada pula pada masa Khulafaur Rasyidin kecuali atas izin mereka.”

(Al-Aziz Syarh al-Wajiz, [Beirut: Darul Kutub Ilmiah, 1997 M], jilid XI, halaman 162).

Dari berbagai penjelasan tersebut dapat dipahami bahwa ketika seseorang mengalami kerugian atau haknya dilanggar, penyelesaiannya tidak dibenarkan melalui tindakan main hakim sendiri. Pihak yang dirugikan tetap memiliki hak untuk meminta pertanggungjawaban, tetapi tuntutan tersebut harus dilakukan melalui cara yang dibenarkan dan tidak menimbulkan kerugian baru.

Larangan Mengacungkan Senjata Tajam

Selain tindakan kekerasan berupa pemukulan, video yang beredar juga memperlihatkan adanya ancaman menggunakan senjata tajam. Senjata tersebut terlihat diarahkan bahkan dipukulkan ke bagian kepala korban. Meskipun bagian tajamnya tidak digunakan, tindakan tersebut tetap merupakan bentuk ancaman yang berpotensi membahayakan keselamatan orang lain.

Perasaan marah atau merasa dirugikan tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan tindakan semacam itu. Terlebih, Rasulullah SAW secara tegas melarang seseorang mengacungkan senjata kepada orang lain, meskipun pada awalnya hanya bertujuan untuk menakut-nakuti.

Larangan tersebut muncul karena seseorang tidak pernah mengetahui apa yang akan terjadi ketika senjata berada di tangannya. Situasi yang semula dianggap sekadar ancaman dapat berubah menjadi tindakan yang benar-benar melukai atau bahkan membahayakan nyawa orang lain.

Rasulullah SAW bersabda:

لَا يُشِيرُ أَحَدُكُمْ عَلَى أَخِيهِ بِالسِّلَاحِ فَإِنَّهُ لَا يَدْرِي لَعَلَّ الشَّيْطَانَ يَنْزِعُ فِي يَدِهِ فَيَقَعُ فِي حُفْرَةٍ مِنْ النَّارِ

Artinya: “Janganlah salah seorang di antara kalian mengacungkan senjata kepada saudaranya. Sebab ia tidak tahu, boleh jadi setan menarik tangannya sehingga senjata itu mengenai orang tersebut dan ia pun terjerumus ke dalam lubang neraka.”

(HR. Bukhari dan Muslim).

Dengan demikian, kerusakan kendaraan akibat penyerempetan tetap menjadi tanggung jawab pihak yang menyebabkannya. Pemilik kendaraan memiliki hak untuk meminta ganti rugi sesuai kerugian yang dialami. Namun, hak tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan tindakan main hakim sendiri, terlebih sampai memukul, menganiaya, atau mengancam menggunakan senjata tajam.

Islam mengajarkan agar setiap persoalan diselesaikan dengan cara yang benar dan tidak menimbulkan bahaya atau kerugian yang lebih besar. Karena itu, kemarahan akibat kerusakan kendaraan semestinya diselesaikan melalui komunikasi dan penyelesaian yang baik. Jika tidak tercapai kesepakatan, persoalan tersebut dapat dibawa kepada pihak yang memiliki kewenangan.

Konsekuensi dalam Hukum Positif di Indonesia

Tidak hanya dalam perspektif syariat Islam, tindakan main hakim sendiri yang disertai pemukulan, penganiayaan, atau kekerasan juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, tindakan penganiayaan dapat dikenai pidana. Sanksinya juga dapat menjadi lebih berat apabila perbuatan tersebut mengakibatkan luka berat atau bahkan kematian.

Pasal 466 menyebutkan:

“Setiap Orang yang melakukan penganiayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori III, yaitu Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Luka Berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

Termasuk dalam penganiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah perbuatan yang merusak kesehatan.”

Oleh karena itu, agar tidak bertentangan dengan ketentuan syariat Islam maupun hukum positif di Indonesia, persoalan kerusakan kendaraan semestinya diselesaikan melalui cara yang baik. Pihak yang mengalami kerugian dapat membicarakan persoalan tersebut dan meminta ganti rugi sesuai kerusakan yang ditimbulkan. Jika musyawarah tidak menemukan titik temu, penyelesaian dapat ditempuh melalui pihak yang berwenang.

Dengan cara tersebut, masing-masing pihak tetap dapat memperjuangkan haknya tanpa harus melakukan tindakan kekerasan atau mengambil alih kewenangan yang bukan menjadi haknya.

Demikian pembahasan mengenai penyelesaian kerusakan kendaraan akibat penyerempetan serta larangan melakukan kekerasan terhadap pihak yang menyebabkan kerusakan. Semoga tulisan ini dapat menjadi pengingat bahwa setiap persoalan sebaiknya diselesaikan dengan cara yang baik. Menuntut hak tetap diperbolehkan, tetapi hendaknya dilakukan tanpa melampaui batas dan tanpa terbawa emosi hingga menimbulkan kerugian bagi diri sendiri maupun orang lain.

Wallahu a’lam bisshawab.