Kabarumat.co – Dalam perkembangan sejarah penafsiran Al-Qur’an, Abū Muḥammad ‘Abd al-Ḥaqq b. Ghālib b. ‘Abd al-Raḥmān b. ‘Aṭiyyah al-Andalusī (w. 541/1147) merupakan salah satu figur yang memiliki kedudukan penting. Seorang faqīh bermazhab Mālikī yang berasal dari Granada, Ibn ‘Aṭiyyah tumbuh dalam atmosfer intelektual Andalusia dan kemudian menghasilkan al-Muḥarrar al-Wajīz fī Tafsīr al-Kitāb al-‘Azīz, sebuah karya yang menempati posisi penting dalam khazanah tafsir Islam Barat (Maghrib). Pengaruhnya bahkan kerap diperbandingkan dengan Abū al-Qāsim Maḥmūd al-Zamakhsharī (w. 538/1143), pengarang al-Kashshāf, yang merepresentasikan perkembangan tradisi tafsir Islam Timur (Mashriq). Keduanya memiliki perhatian yang kuat terhadap ilmu-ilmu kebahasaan, seperti bahasa Arab, gramatika, balāghah, sastra, serta analisis linguistik sebagai instrumen utama dalam mengungkap makna Al-Qur’an.
Meski demikian, menempatkan Ibn ‘Aṭiyyah dan al-Zamakhsharī dalam posisi yang sepenuhnya setara hanya berdasarkan kesamaan perhatian terhadap aspek bahasa berpotensi mengaburkan corak intelektual masing-masing. Ibn ‘Aṭiyyah terbentuk dalam konteks sosial-intelektual Andalusia-Maghrib yang kuat dipengaruhi tradisi Mālikī-Sunni, sementara al-Zamakhsharī berkembang di kawasan Timur dengan latar mazhab Ḥanafī dan kecenderungan teologis Mu‘tazilah. Menurut al-Fāḍil b. ‘Āshūr, seorang sejarawan tafsir modern asal Tunisia, perbedaan latar geografis, afiliasi fikih, dan orientasi teologis tersebut turut memberikan pengaruh terhadap cara keduanya berinteraksi dengan khazanah tafsir sebelumnya. Faktor-faktor tersebut tidak hanya menentukan bahan yang mereka gunakan, tetapi juga berkontribusi dalam membentuk pola argumentasi dan konstruksi pemikiran tafsir masing-masing.
Ibn ‘Aṭiyyah dan Tradisi Intelektual Andalusia
Ibn ‘Aṭiyyah dilahirkan di Granada pada 481/1088 dalam sebuah keluarga terkemuka yang memiliki penguasaan terhadap berbagai disiplin keilmuan, terutama fikih, hadis, dan sastra. Latar pendidikan awalnya tidak dapat dilepaskan dari peran ayahnya, Ghālib b. ‘Abd al-Raḥmān b. ‘Aṭiyyah (w. 518/1124), yang merupakan salah satu figur penting dalam pembentukan intelektualnya. Melalui ayahnya, Ibn ‘Aṭiyyah memperoleh pengenalan terhadap beragam cabang ilmu-ilmu keislaman. Rekam jejak perjalanan intelektual tersebut kemudian dapat ditelusuri melalui al-Fihris, catatan yang memuat informasi mengenai para guru serta karya-karya yang pernah dipelajarinya.
Pada 529/1135, ketika berusia sekitar 48 tahun, Ibn ‘Aṭiyyah dipercaya menduduki jabatan sebagai qāḍī di Almeria. Informasi mengenai masa pengabdiannya sebagai hakim memang relatif terbatas. Merujuk pada Qadafy, keterangan yang tersedia lebih banyak menunjukkan gambaran umum mengenai komitmennya dalam menjalankan fungsi kehakiman dan menegakkan hukum demi menjaga keteraturan serta stabilitas kehidupan masyarakat kota tersebut. Ibn ‘Aṭiyyah kemudian wafat di Lorca pada 25 Ramaḍān 541/7 Maret 1147.
Keluasan pendidikan Ibn ‘Aṭiyyah dapat terlihat dari catatan yang terdapat dalam al-Fihris. Di dalam karya tersebut tercatat sekitar 99 judul kitab, di luar karya-karya yang disebutkan secara berulang. Literatur yang dipelajarinya mencakup berbagai bidang, antara lain fikih Mālikī, hadis, uṣūl al-fiqh, tata bahasa Arab, qirā’āt, kalām, tafsir, akhlak, dan sīrah. Keragaman tersebut menunjukkan bahwa al-Muḥarrar al-Wajīz tidak muncul dari lingkungan keilmuan yang terbatas pada satu disiplin tertentu. Sebaliknya, karya tersebut merupakan hasil dari proses pendidikan yang bersifat multidisipliner dan mempertemukan beragam cabang pengetahuan Islam.
Atas dasar itu, Ibn ‘Aṭiyyah lebih tepat dipahami bukan semata-mata sebagai seorang mufasir yang lahir dari tradisi Andalusia, melainkan sebagai intelektual yang secara aktif mengolah warisan keilmuan yang berada dalam jangkauannya. Ia tidak hanya menerima riwayat dan pendapat dari para mufasir terdahulu, tetapi juga melakukan proses pemilahan, peringkasan, penyusunan kembali, serta perbandingan terhadap berbagai bahan tafsir yang diwarisinya. Dengan demikian, al-Muḥarrar al-Wajīz tidak sekadar dapat dipandang sebagai kumpulan kutipan dari karya-karya sebelumnya. Ia merupakan produk dari proses intelektual yang melibatkan seleksi, evaluasi, dan reorganisasi terhadap korpus pengetahuan tafsir yang telah berkembang sebelumnya.
Sumber-Sumber al-Muḥarrar al-Wajīz
Salah satu ciri menonjol dari al-Muḥarrar al-Wajīz terletak pada keluasan khazanah yang menjadi rujukannya. Walid Saleh, seorang sejarawan tafsir kontemporer, melihat keluasan tersebut sebagai salah satu alasan untuk menempatkan karya Ibn ‘Aṭiyyah dalam kategori tafsir ensiklopedis (encyclopaedic commentaries/muṭawwalāt al-tafsīr). Dalam mukadimah tafsirnya, Ibn ‘Aṭiyyah menyebut sejumlah mufasir yang dipandang memiliki kontribusi penting terhadap kajian Al-Qur’an. Di antara mereka adalah al-Ṭabarī (w. 310/923), al-Zajjāj (w. 311/923), Abū ‘Alī al-Fārisī (w. 377/987), al-Naqqāsh (w. 351/962), Abū Ja‘far al-Naḥḥās (w. 338/949), Makkī b. Abī Ṭālib (w. 437/1046), dan al-Mahdawī (w. 430/1039). Bagi Ibn ‘Aṭiyyah, para ulama tersebut merupakan mujtahid yang telah memberikan sumbangsih berarti dalam memahami Al-Qur’an, sehingga layak memperoleh ganjaran dari Allah (ma’jūr).
Kendati memiliki ketergantungan yang cukup kuat terhadap karya-karya terdahulu, Ibn ‘Aṭiyyah tidak dapat dipandang hanya sebagai penyusun ulang atau penyalin pendapat para mufasir sebelumnya. Pengaruh al-Ṭabarī terhadap al-Muḥarrar al-Wajīz memang sangat besar. Bahkan, Amīn al-Khūlī pernah menempatkan Ibn ‘Aṭiyyah sebagai padanan al-Ṭabarī dalam tradisi tafsir Barat, sebagaimana al-Ṭabarī menempati posisi penting dalam tradisi tafsir Timur. Namun, Mu’ammar Zayn Qadafy mempertanyakan penyamaan tersebut. Menurutnya, Ibn ‘Aṭiyyah tidak sekadar menerima bahan dari sumber-sumber sebelumnya, melainkan melakukan proses seleksi, penyaringan, dan penyusunan kembali sebelum mengintegrasikannya ke dalam struktur argumentasi tafsirnya sendiri. Atas dasar karakter tersebut, Qadafy memasukkan al-Muḥarrar al-Wajīz ke dalam kategori tafsir bergaya madrasah (madrasah-style commentaries), yakni karya yang secara aktif mengolah dan mengorganisasi kembali warisan tafsir yang telah ada.
Selain al-Ṭabarī, Ibn ‘Aṭiyyah juga memanfaatkan karya al-Tha‘labī, terutama dalam pembahasan yang berkaitan dengan faḍā’il al-Qur’ān. Meskipun pengaruh al-Tha‘labī tidak sebesar pengaruh al-Ṭabarī, keberadaannya menunjukkan bahwa konstruksi al-Muḥarrar al-Wajīz terbentuk melalui interaksi dengan beragam jalur transmisi pengetahuan tafsir.
Dalam kerangka tersebut, kontribusi tradisi tafsir Maghrib menjadi aspek yang tidak dapat diabaikan. Perbandingan yang dilakukan Ibn ‘Āshūr (1997, pp. 76–77) antara Ibn ‘Aṭiyyah dan al-Zamakhsharī memperlihatkan bahwa Ibn ‘Aṭiyyah memiliki akses terhadap sejumlah karya yang belum tentu tersedia bagi al-Zamakhsharī. Salah satu contohnya ialah tafsir al-Mahdawī, seorang ulama yang berasal dari Tunisia. Di sisi lain, keduanya juga memiliki sejumlah sumber yang sama, baik yang berkembang dalam tradisi tafsir Timur maupun Barat, seperti karya al-Zajjāj, Abū Ja‘far al-Naḥḥās, dan Makkī b. Abī Ṭālib.
Dengan demikian, peta sumber al-Muḥarrar al-Wajīz menunjukkan adanya perjumpaan berbagai tradisi keilmuan. Ibn ‘Aṭiyyah tidak hanya menyerap warisan tafsir Timur, tetapi juga mengintegrasikan khazanah Maghrib-Andalusia ke dalam karya tafsirnya. Pola tersebut memperlihatkan bahwa al-Muḥarrar al-Wajīz dibangun melalui proses seleksi dan sintesis yang memungkinkan berbagai sumber ditata kembali dalam suatu kerangka argumentasi yang khas.
Mengapa al-Muḥarrar al-Wajīz Berbeda dari al-Kashshāf?
Mengacu pada pandangan al-Fāḍil b. ‘Āshūr, perbedaan antara Ibn ‘Aṭiyyah dan al-Zamakhsharī tidak semata-mata dapat dijelaskan melalui perbedaan sumber yang mereka gunakan. Perbedaan tersebut juga berakar pada horizon intelektual dan latar keilmuan yang membentuk masing-masing karya tafsir. Ibn ‘Aṭiyyah tumbuh dalam tradisi Mālikī-Sunnī, sedangkan al-Zamakhsharī dikenal memiliki afiliasi fikih Ḥanafī dan orientasi teologis Mu‘tazilī. Latar tersebut turut memengaruhi cara keduanya memahami ayat-ayat yang berkaitan dengan persoalan teologi maupun hukum Islam.
Dalam ranah teologi, al-Kashshāf berkembang dalam konteks perdebatan intelektual antara Mu‘tazilah dan Ahl al-Sunnah. Oleh sebab itu, pada ayat-ayat yang memiliki implikasi teologis, al-Zamakhsharī kerap mengembangkan penafsirannya melalui kerangka argumentasi yang selaras dengan prinsip-prinsip Mu‘tazilah. Ibn ‘Aṭiyyah, sebaliknya, membaca persoalan tersebut melalui perspektif Sunni. Perbedaan orientasi teologis ini membuat al-Muḥarrar al-Wajīz tidak berhenti pada penyampaian pendapat al-Zamakhsharī, tetapi pada bagian-bagian tertentu juga menghadirkan kritik, koreksi, atau tanggapan terhadap penafsirannya.
Perbedaan corak tersebut juga dapat dikaitkan dengan konteks dan fase kehidupan ketika kedua karya tafsir itu disusun. Ibn ‘Aṭiyyah menulis al-Muḥarrar al-Wajīz pada fase relatif awal dalam perjalanan intelektualnya. Kondisi tersebut tampak dalam karakter uraian yang dinamis, tajam, dan responsif terhadap persoalan yang dibahas. Gaya bahasanya cenderung mengalir dan komunikatif, sekalipun tetap menunjukkan kepadatan argumentasi. Sementara itu, al-Kashshāf disusun al-Zamakhsharī pada fase kehidupan yang lebih lanjut. Perbedaan konteks tersebut turut tercermin dalam corak penyajiannya yang lebih kompleks, padat, dan pada bagian tertentu terasa lebih berat secara linguistik maupun argumentatif.
Dalam bidang fikih, perbedaan latar mazhab semakin memperjelas karakter masing-masing karya. Sebagai seorang Mālikī, Ibn ‘Aṭiyyah membawa tradisi hukum yang berkembang di Andalusia ke dalam penafsirannya. Hal tersebut sejalan dengan rekam jejak pendidikan yang tercatat dalam al-Fihris, yang menunjukkan kuatnya posisi literatur Mālikī dalam pembentukan intelektualnya. Dengan demikian, al-Muḥarrar al-Wajīz tidak dapat dilepaskan dari horizon fikih dan lingkungan keilmuan yang membentuk Ibn ‘Aṭiyyah. Corak penafsirannya merupakan hasil pertautan antara warisan tafsir yang ia terima dengan latar intelektual, fikih, dan teologis yang menjadi pijakan pribadinya.
Karakter Retoris dan Kronologis
Dalam aspek kebahasaan dan retorika, Ibn ‘Aṭiyyah memiliki posisi yang penting sebagaimana al-Zamakhsharī. Al-Muḥarrar al-Wajīz memperlihatkan penguasaan yang kuat terhadap berbagai perangkat analisis bahasa, termasuk i‘rāb, ma‘ānī, struktur sintaksis, serta pemanfaatan syair Arab pra-Islam sebagai bahan pendukung penafsiran. Namun, karakter kebahasaan Ibn ‘Aṭiyyah tidak berhenti pada kemampuan menginventarisasi atau mengutip pendapat para ahli bahasa. Salah satu ciri penting metode tafsirnya adalah kecenderungan untuk mempertemukan sejumlah pandangan, menyajikannya secara ringkas, kemudian melakukan seleksi untuk menentukan interpretasi yang dinilai lebih kuat.
Kecenderungan tersebut memperlihatkan bahwa Ibn ‘Aṭiyyah berupaya menjaga keseimbangan dalam menghadapi keragaman pendapat. Al-Muḥarrar al-Wajīz relatif menghindari polemik yang berlebihan. Ketika ditemukan beberapa kemungkinan penafsiran, Ibn ‘Aṭiyyah cenderung terlebih dahulu memaparkan berbagai pandangan yang tersedia secara proporsional sebelum memberikan preferensi terhadap salah satu pendapat. Sikap tersebut berkaitan dengan pandangannya mengenai keluasan kemungkinan makna Al-Qur’an. Dalam pengantarnya, ia memberikan perhatian terhadap keberagaman sisi interpretasi dan pentingnya tidak membatasi kandungan makna Al-Qur’an hanya pada satu kemungkinan pemahaman.
Selain karakter retoris, aspek lain yang menarik dalam metode Ibn ‘Aṭiyyah adalah perhatiannya terhadap kronologi pewahyuan. Menurut Abd al-Ḥaqq al-Andalusī, dalam membahas ayat-ayat hukum, Ibn ‘Aṭiyyah memanfaatkan urutan turunnya wahyu untuk menjelaskan hubungan antara ayat yang turun lebih awal dan ayat yang datang kemudian. Pendekatan tersebut berkaitan erat dengan pembahasannya mengenai konsep naskh (abrogasi). Dalam menafsirkan QS. al-Baqarah [2]: 106, misalnya, Ibn ‘Aṭiyyah menguraikan makna nasakha, landasan teologis konsep naskh, bentuk-bentuknya, serta perbedaannya dengan takhsīṣ (pengkhususan) (al-Andalusī, 1422, vol. 1, pp. 190–194).
Dengan demikian, kronologi pewahyuan bagi Ibn ‘Aṭiyyah bukan sekadar data historis mengenai proses turunnya Al-Qur’an. Ia menjadikannya sebagai salah satu instrumen hermeneutis untuk memahami relasi antarayat, menentukan kemungkinan terjadinya naskh, serta menjelaskan implikasi hukum yang terkandung di dalamnya. Sebagaimana ditunjukkan oleh Qadafy, perhatian terhadap aspek kronologis tersebut menjadi bagian dari perangkat metodologis yang memperlihatkan bagaimana Ibn ‘Aṭiyyah mengolah berbagai unsur keilmuan ke dalam konstruksi penafsirannya.
Kedudukan penting al-Muḥarrar al-Wajīz dalam sejarah tafsir juga dapat ditelusuri melalui luasnya penerimaan terhadap karya tersebut pada periode-periode sesudahnya. ‘Abd Allāh b. Furḥūn al-Ya‘marī (w. 769/1368), misalnya, disebut memiliki penguasaan yang sangat mendalam terhadap karya Ibn ‘Aṭiyyah hingga hampir menghafal keseluruhan isinya. Beberapa abad kemudian, Aḥmad al-Maqqarī (w. 1041/1631) menggambarkan luasnya persebaran al-Muḥarrar al-Wajīz dengan ungkapan bahwa karya tersebut telah “terbang di Barat dan Timur” (ṭāra fī al-gharb wa al-sharq) (Qadafy, 2024). Pengaruhnya juga tampak dalam karya Abū Ḥayyān al-Gharnāṭī (w. 745/1344). Dalam al-Baḥr al-Muḥīṭ, Abū Ḥayyān menempatkan al-Muḥarrar al-Wajīz sebagai salah satu dari dua sumber utama tafsirnya, di samping al-Kashshāf (2001, vol. 1, pp. 20–22).
Atas dasar sejarah penerimaan tersebut, hubungan antara Ibn ‘Aṭiyyah dan al-Zamakhsharī tidak memadai jika hanya dipahami sebagai relasi antara dua mufasir yang memiliki sejumlah kesamaan dalam metode kebahasaan dan retoris. Keduanya justru menempati posisi penting sebagai dua poros dalam perkembangan sejarah tafsir. Al-Zamakhsharī merepresentasikan salah satu puncak tradisi tafsir retoris-teologis yang berkembang di wilayah Islam Timur. Sementara itu, Ibn ‘Aṭiyyah memperlihatkan corak khas tradisi Andalusia dalam berinteraksi dengan warisan tafsir: menghimpun berbagai sumber, melakukan seleksi, memberikan kritik, dan menyusun kembali bahan-bahan tersebut ke dalam kerangka intelektual Mālikī-Sunnī.
Dalam konteks tersebut, al-Muḥarrar al-Wajīz tidak semestinya dipahami hanya sebagai karya yang lebih singkat dibandingkan tafsir-tafsir pendahulunya. Nama al-Muḥarrar sendiri mengisyaratkan adanya proses intelektual yang lebih kompleks, yakni upaya untuk memurnikan, memilah, mengklarifikasi, dan menata kembali berbagai bahan tafsir yang diwariskan dari generasi sebelumnya. Dengan demikian, nilai penting karya Ibn ‘Aṭiyyah tidak hanya terletak pada kemampuannya mewarisi khazanah tafsir, tetapi juga pada kapasitasnya dalam mengolah warisan tersebut sehingga membentuk konstruksi pengetahuan yang memiliki karakter tersendiri.
Karakter tersebut sejalan dengan pernyataan masyhur Ḥājī Khalīfah ketika membandingkan Ibn ‘Aṭiyyah dengan al-Zamakhsharī. Ibn ‘Aṭiyyah digambarkan sebagai mufasir yang lebih kuat dalam aspek penghimpunan dan seleksi bahan—ajma‘ wa akhlaṣ—sedangkan al-Zamakhsharī dikenal melalui kecenderungannya pada keringkasan dan kedalaman analisis—alkhaṣ wa aghwaṣ. Perbandingan ini menunjukkan bahwa keduanya memiliki keunggulan metodologis yang berbeda. Jika al-Zamakhsharī menonjol melalui kepadatan analisis dan ketajaman argumentasi, Ibn ‘Aṭiyyah memperlihatkan kekuatan pada keluasan sumber, selektivitas, serta kemampuan mengorganisasi kembali warisan tafsir ke dalam bangunan penafsiran yang lebih terstruktur.


























Kenali Kami Lebih Dekat
Assalamu Alaikum Akhi Ukhti!! Selamat datang di Kabar Umat
Kami hadir setiap saat untuk menyampaikan berita terpercaya serta wawasan keislaman, keindonesiaan dan kebudayaan hanya buat Akhi Ukhti. Bantu sukseskan Visi kami satukan umat kuatkan masyarakat dengan cara share konten kami kepada teman-teman terdekat Akhi Ukhti !