Kabarumat.co – Menjalani kehidupan rumah tangga tidak selalu semudah yang kerap digambarkan dalam sinetron. Pernikahan bukan hanya tentang cinta, tetapi juga membutuhkan komunikasi, saling memahami, serta kesadaran terhadap hak dan kewajiban masing-masing pasangan. Kehadiran anak yang telah lama dinantikan pun sering menjadi kebahagiaan sekaligus harapan untuk semakin memperkuat ikatan kasih sayang dalam keluarga.
Namun, ketika komunikasi tidak lagi berjalan dengan baik dan rasa saling memahami mulai berkurang, konflik rumah tangga dapat berujung pada perceraian. Dalam kondisi tersebut, anak sering kali menjadi pihak yang paling terdampak akibat perpisahan kedua orang tuanya.
Anak yang semula hadir sebagai buah cinta dan harapan keluarga harus menghadapi kenyataan bahwa kedua orang tuanya tidak lagi hidup bersama. Padahal, setiap anak berhak memperoleh kebahagiaan, perlindungan, pengasuhan, serta kasih sayang dari kedua orang tuanya. Pemenuhan berbagai kebutuhan tersebut tentu membutuhkan biaya. Lantas, setelah perceraian terjadi, siapa yang berkewajiban menanggung nafkah dan kebutuhan hidup anak?
Dalam hukum Islam dikenal istilah hadhanah, yaitu kewajiban merawat, menjaga, dan mendidik anak yang belum mencapai usia tamyiz serta belum mampu mengurus dirinya sendiri. Pengasuhan tersebut mencakup upaya memberikan pendidikan yang baik sekaligus melindungi anak dari berbagai hal yang dapat membahayakan dirinya. Hadhanah pada dasarnya merupakan bentuk perwalian, tetapi dalam pelaksanaannya perempuan dinilai lebih berhak karena memiliki sifat kasih sayang yang lebih kuat, lebih terbiasa dalam mengasuh dan mendidik anak, serta dinilai lebih sabar dan telaten dalam menjalankan tanggung jawab tersebut.
Dalam kasus perceraian, persoalan hadhanah menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan. Berdasarkan ketentuan fikih, ibu memiliki hak lebih utama untuk mengasuh anak hingga anak berusia tujuh tahun. Setelah melewati usia tersebut, anak diberikan pilihan untuk menentukan apakah ingin tinggal bersama ayah atau ibunya. Anak kemudian diasuh oleh orang tua yang dipilihnya (Taqiyuddin al-Hishni, Kifayatul Akhyar, [Damaskus: Darul Khair, 1994], hlm. 446).
Sementara itu, biaya yang diperlukan untuk pemeliharaan anak menjadi tanggung jawab pihak yang berkewajiban memberikan nafkah, yaitu ayah, selama anak tersebut tidak memiliki harta sendiri. Ketentuan ini sebagaimana dijelaskan Syekh Ibrahim al-Baijuri dalam Hasyiyah al-Baijuri, sebuah kitab yang merupakan anotasi atas Syarah Fathul Qarib:
قوله: (ومؤنة الحضانة على من عليه نفقة الطفل) أي أو المجنون كما تقدم في كلامه، ومحل ذلك ما لم يكن له مال، وإلا فهي في ماله
Artinya: “Pernyataan penulis bahwa biaya pemeliharaan anak menjadi tanggung jawab orang yang berkewajiban menafkahinya, berlaku pula bagi orang gila sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya. Ketentuan tersebut berlaku selama anak tidak memiliki harta. Apabila anak mempunyai harta, maka biaya pemeliharaannya diambil dari harta tersebut.”
(Hasyiyah al-Baijuri, [Beirut: Darul Kutub al-Ilmiyah, t.t.], jilid II, hlm. 365).
Sejalan dengan penjelasan tersebut, Syekh Wahbah az-Zuhaili menjelaskan bahwa biaya pemeliharaan atau hadhanah pada dasarnya diambil dari harta anak yang diasuh. Apabila anak tidak memiliki harta, kewajiban tersebut beralih kepada ayah atau pihak lain yang secara syariat berkewajiban memberikan nafkah kepadanya. Hal ini karena biaya hadhanah merupakan bagian dari kebutuhan anak yang harus dipenuhi, termasuk untuk menjaga keselamatan, memenuhi kebutuhan hidup, dan melindunginya dari berbagai bahaya.
Syekh Wahbah az-Zuhaili juga menerangkan bahwa apabila biaya hadhanah telah menjadi kewajiban yang harus dibayarkan, maka kewajiban tersebut berstatus sebagai utang. Utang itu tidak gugur hanya karena berlalunya waktu, maupun karena meninggalnya pihak yang berkewajiban membayar, anak yang diasuh, ataupun pengasuhnya.
Penjelasan tersebut dapat ditemukan dalam Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu ([Damaskus: Darul Fikr, 1418 H], jilid X, hlm. 7316).
Dengan demikian, setelah perceraian orang tua, biaya pengasuhan dan pemeliharaan anak (hadhanah) pada prinsipnya diambil dari harta anak apabila ia memilikinya. Namun, jika anak tidak mempunyai harta, kewajiban memenuhi biaya tersebut berada pada ayah atau pihak yang memang memiliki kewajiban memberikan nafkah kepada anak.
Selain berdasarkan ketentuan fikih, kewajiban memberikan biaya hadhanah dan nafkah anak setelah perceraian juga diatur dalam hukum positif Indonesia. Beberapa ketentuan yang berkaitan dengan hal tersebut antara lain sebagai berikut.
Pasal 156 huruf d Kompilasi Hukum Islam (KHI) mengatur bahwa salah satu akibat dari perceraian adalah seluruh biaya pemeliharaan (hadhanah) dan nafkah anak menjadi tanggung jawab ayah sesuai dengan kemampuannya. Kewajiban tersebut berlangsung setidaknya sampai anak berusia 21 tahun atau telah mampu mengurus dirinya sendiri.
Sementara itu, Pasal 41 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyebutkan bahwa setelah perceraian, ayah bertanggung jawab atas biaya pemeliharaan dan pendidikan yang dibutuhkan anak. Namun, apabila dalam kenyataannya ayah tidak mampu memenuhi kewajiban tersebut, pengadilan dapat menetapkan agar ibu turut menanggung biaya pemeliharaan dan kebutuhan anak.
Dari kedua ketentuan tersebut dapat dilihat adanya perbedaan penekanan. KHI secara tegas menempatkan kewajiban nafkah anak pada ayah sesuai dengan kemampuannya. Sementara itu, UU Perkawinan juga menetapkan ayah sebagai pihak yang bertanggung jawab, tetapi memberikan ruang bagi pengadilan untuk membebankan sebagian biaya kepada ibu apabila ayah tidak mampu menjalankan kewajibannya.
Adapun mengenai jumlah nafkah yang harus diberikan ayah kepada anak setelah perceraian, kitab-kitab fikih klasik tidak menetapkan nominal tertentu secara baku. KHI juga tidak menentukan secara spesifik besaran nafkah yang wajib diberikan ayah kepada anak setelah perceraian.
Karena itu, besaran nafkah pada akhirnya dapat ditentukan oleh hakim yang menangani perkara dengan mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. Beberapa hal yang dapat menjadi pertimbangan antara lain kemampuan dan penghasilan ayah, jumlah anak yang harus dinafkahi, kebutuhan hidup anak secara layak, serta berbagai kondisi lain yang berkaitan dengan pemenuhan hak anak.
Dengan demikian, besaran nafkah anak setelah perceraian tidak selalu sama dalam setiap perkara karena harus disesuaikan dengan kondisi dan kemampuan masing-masing pihak. Wallahu a’lam.

























![Ayat Perang dan Pesan Kemanusiaan: Membaca Q.S. Al-Baqarah [2]: 216 secara Kontekstual](https://kabarumat.co/wp-content/uploads/2026/09/084800000_1541665449-20181108-Perang-Dunia-I-1-70kb-280x210.jpg)


Kenali Kami Lebih Dekat
Assalamu Alaikum Akhi Ukhti!! Selamat datang di Kabar Umat
Kami hadir setiap saat untuk menyampaikan berita terpercaya serta wawasan keislaman, keindonesiaan dan kebudayaan hanya buat Akhi Ukhti. Bantu sukseskan Visi kami satukan umat kuatkan masyarakat dengan cara share konten kami kepada teman-teman terdekat Akhi Ukhti !