Kabarumat.co – Melihat, membagikan, hingga mengunduh foto milik orang lain di media sosial kini dapat dilakukan dengan sangat mudah. Sebagian besar platform media sosial menyediakan akses yang memungkinkan pengguna menyimpan foto yang diunggah oleh pemilik akun. Bahkan, bukan hanya foto, berbagai konten berukuran lebih besar, seperti video, juga dapat diunduh menggunakan aplikasi tertentu dan langsung tersimpan di galeri ponsel.
Praktik tersebut sudah menjadi hal yang lumrah di kalangan pengguna media sosial. Tidak menutup kemungkinan, kita pun pernah melakukannya, yakni menyimpan foto yang ditemukan di berbagai platform digital. Menariknya, tindakan ini kerap dilakukan begitu saja tanpa terlebih dahulu meminta izin atau persetujuan dari orang yang memiliki foto tersebut.
Tidak berlebihan jika dikatakan bahwa menyimpan foto orang lain telah menjadi kebiasaan yang dianggap lumrah dalam aktivitas bermedia sosial. Namun, muncul pertanyaan penting: apakah menyimpan foto milik orang lain di ponsel tanpa seizin pemiliknya merupakan tindakan yang diperbolehkan, atau justru sebaliknya? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, mari kita telaah lebih lanjut.
Prinsip Dasar Menyimpan Foto Milik Orang Lain
Pada dasarnya, pemanfaatan sesuatu yang menjadi milik orang lain, dalam bentuk apa pun, termasuk menyimpan atau menggunakannya, harus didasarkan pada izin dari pemiliknya. Sebagai contoh, ketika seseorang mengunggah foto pribadinya ke akun media sosial, hal itu tidak serta-merta memberikan kebebasan kepada pengguna lain untuk mengambil, menyimpan, atau memanfaatkannya sesuka hati. Dengan kata lain, foto yang dapat diakses secara publik tidak otomatis boleh digunakan tanpa mempertimbangkan hak dan persetujuan pemiliknya.
Hukum Menyimpan Foto Orang Lain Tanpa Izin Menurut Islam
Berdasarkan prinsip tersebut, menyimpan foto milik orang lain di ponsel semestinya dilakukan setelah memperoleh izin atau persetujuan dari pemiliknya. Prinsip ini sejalan dengan hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Imam Al-Baihaqi:
لا يحلّ مال امرئ مسلم الا عن طيب نفس
Artinya, “Tidak halal harta seorang Muslim kecuali atas dasar kerelaan hatinya.” (HR. Imam Al-Baihaqi).
Dalam menjelaskan kandungan hadis tersebut, Syekh Zakariya al-Anshari menegaskan bahwa seseorang tidak diperbolehkan memanfaatkan kepunyaan orang lain tanpa izin dari pemiliknya. Bahkan, contoh yang dikemukakannya terbilang sederhana, yaitu sekadar meletakkan sebatang kayu di atas tembok milik orang lain tanpa persetujuannya. Hal ini menunjukkan bahwa larangan tersebut tidak hanya berlaku untuk tindakan mengambil atau menyimpan barang, tetapi juga mencakup bentuk pemanfaatan lainnya.
Syekh Zakariya al-Anshari menjelaskan:
وفيه أنه يحرم على المرء أن ينتفع بمال غيره بغير إذنه كأن يضع خشبة على جداره بغير رضاه
Artinya, “Hadis tersebut menunjukkan bahwa haram bagi seseorang memanfaatkan harta milik orang lain tanpa izinnya, seperti meletakkan kayu di atas tembok milik orang lain tanpa kerelaan pemiliknya.”
(Syekh Zakariya al-Anshari, Fathul Allam bi Syarhil I’lam bi Ahaditsil Ahkam, [Beirut: Darul Kutub Al-‘Ilmiyah, 2000 M], hlm. 364).
Pandangan serupa juga dikemukakan oleh Syekh Izzuddin bin Abdussalam dalam kitabnya yang membahas kaidah-kaidah fikih. Ia menerangkan bahwa memanfaatkan hak milik orang lain tanpa izin dan tanpa adanya kebutuhan mendesak merupakan perbuatan yang dilarang oleh syariat.
Berikut penjelasannya:
الاِنْتِفَاعُ بِمِلْكِ الْغَيْرِ بِغَيْرِ إِذْنِهِ مِنْ غَيْرِ ضَرُوْرَةٍ مَنْهِيٌّ عَنْهُ
Artinya, “Memanfaatkan hak milik orang lain tanpa izinnya dan tanpa adanya keadaan mendesak merupakan perbuatan yang dilarang.”
(Syekh Izzuddin, Qawa’idul Ahkam fi Mashalihil Anam, [Kairo: Maktabah al-Azhariyah, 1414 H], jilid II, hlm. 174).
Dari penjelasan tersebut, dapat dipahami bahwa Islam menekankan pentingnya menghormati hak kepemilikan orang lain. Dalam konteks ini, menyimpan foto seseorang di ponsel atau media penyimpanan lainnya tanpa persetujuan pemiliknya pada prinsipnya tidak diperbolehkan. Oleh karena itu, kebiasaan menyimpan foto orang lain tanpa mempertimbangkan kerelaan pemiliknya sebaiknya tidak dianggap sebagai sesuatu yang wajar begitu saja.
Sebaliknya, kita perlu membangun kebiasaan untuk meminta izin sebelum menyimpan foto milik orang lain. Sikap ini merupakan bentuk penghormatan terhadap hak orang lain sekaligus upaya menerapkan prinsip kerelaan dalam kehidupan sehari-hari.
Menyimpan Foto yang Bersifat Publik atau Diduga Kuat Diizinkan Pemiliknya
Meskipun demikian, terdapat keadaan tertentu yang perlu diperhatikan. Misalnya, foto yang memang disediakan untuk diunduh secara bebas melalui platform penyedia gambar gratis, atau foto yang diunggah ke media sosial dengan petunjuk yang menunjukkan bahwa pemiliknya mengizinkan orang lain menyimpan atau menggunakannya.
Dalam keadaan semacam itu, menyimpan foto tanpa meminta izin secara langsung terlebih dahulu dapat diperbolehkan apabila terdapat alasan yang kuat untuk meyakini bahwa pemiliknya memang memberikan persetujuan. Keyakinan tersebut harus didasarkan pada indikator yang relevan, seperti keterangan pada unggahan, ketentuan penggunaan, atau kebiasaan yang diketahui secara jelas. Sekadar mengunggah foto secara publik tidak serta-merta berarti pemiliknya mengizinkan siapa pun untuk menyimpan atau menggunakannya tanpa batas.
Prinsip mengenai dugaan kuat atas kerelaan pemilik ini dapat dipahami melalui penjelasan Imam an-Nawawi. Dalam kitabnya, ia menerangkan bahwa pemanfaatan milik orang lain oleh kerabat atau teman bergantung pada ada atau tidaknya dugaan kuat mengenai kerelaan pemilik. Jika kerelaan tersebut masih diragukan, pemanfaatan tidak diperbolehkan. Sebaliknya, apabila terdapat dugaan kuat bahwa pemiliknya mengizinkan, pemanfaatan dapat dilakukan dalam batas yang diperkirakan mendapat persetujuannya.
Imam an-Nawawi menjelaskan:
أَمَّا الْقَرِيبُ وَالصَّدِيقُ فَإِنْ تَشَكَّكَ فِي رِضَاهُ بِالْأَكْلِ من ثمره وزرعه وبيته لم يحل الا كل مِنْهُ بِلَا خِلَافٍ وَإِنْ غَلَبَ عَلَى ظَنِّهِ رضاه به وأنه يَكْرَهُ أَكْلَهُ مِنْهُ جَازَ أَنْ يَأْكُلَ الْقَدْرَ الَّذِي يَظُنُّ رِضَاهُ بِهِ وَيَخْتَلِفُ ذَلِكَ بِاخْتِلَافِ الْأَشْخَاصِ وَالْأَزْمَانِ وَالْأَحْوَالِ وَالْأَمْوَالِ
Artinya, “Adapun kerabat atau teman, jika masih ada keraguan mengenai kerelaannya apabila buah, tanaman, atau sesuatu yang ada di rumahnya dimakan, maka tidak halal memakannya. Namun, jika terdapat dugaan kuat bahwa ia merelakannya, diperbolehkan memakan dalam kadar yang diperkirakan mendapat kerelaannya. Hal tersebut berbeda-beda sesuai dengan orangnya, waktu, keadaan, dan jenis hartanya.”
(Imam an-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, [Beirut: Darul Fikr, t.t.], jilid IX, hlm. 54).
Penjelasan senada disampaikan oleh Imam Ibnu Hajar al-Haitami. Ia menerangkan bahwa dalam konteks tertentu, dugaan kuat dapat menempati kedudukan pengetahuan mengenai kerelaan pemilik. Dengan demikian, apabila seseorang memiliki alasan yang kuat untuk meyakini bahwa pemilik suatu barang mengizinkan barang tersebut diambil atau dimanfaatkan, tindakan itu dapat diperbolehkan. Akan tetapi, jika dugaan tersebut ternyata keliru, terdapat konsekuensi yang perlu diperhatikan.
Berikut penjelasannya:
(وَسُئِلَ) بِمَا لَفْظُهُ هَلْ جَوَازُ الْأَخْذ بِعِلْمِ الرِّضَا مِنْ كُلِّ شَيْءٍ أَمْ مَخْصُوصٌ بِطَعَامِ الضِّيَافَةِ؟ (فَأَجَابَ) بِقَوْلِهِ الَّذِي دَلَّ عَلَيْهِ كَلَامُهُمْ أَنَّهُ غَيْر مَخْصُوصٍ بِذَلِكَ وَصَرَّحُوا بِأَنَّ غَلَبَةَ الظَّنِّ كَالْعِلْمِ فِي ذَلِكَ وَحِينَئِذٍ فَمَتَى غَلَبَ ظَنُّهُ أَنَّ الْمَالِكَ يَسْمَحُ لَهُ بِأَخْذِ شَيْءٍ مُعَيَّنٍ مِنْ مَالِهِ جَازَ لَهُ أَخْذُهُ ثُمَّ إنْ بَانَ خِلَافُ ظَنّه لَزِمَهُ ضَمَانُهُ وَإِلَّا فَلَا.
Artinya, “Ditanyakan: apakah kebolehan mengambil sesuatu berdasarkan pengetahuan tentang kerelaan pemilik hanya berlaku pada makanan dalam jamuan, atau mencakup hal lainnya? Ia menjawab bahwa berdasarkan penjelasan para ulama, ketentuan tersebut tidak terbatas pada perkara itu. Mereka juga menegaskan bahwa dugaan kuat memiliki kedudukan seperti pengetahuan dalam persoalan tersebut. Oleh karena itu, apabila seseorang memiliki dugaan kuat bahwa pemiliknya mengizinkan pengambilan sesuatu yang tertentu dari hartanya, ia boleh mengambilnya. Namun, apabila kemudian diketahui bahwa dugaannya keliru, ia wajib menggantinya.”
(Imam Ibnu Hajar al-Haitami, al-Fatawa al-Fiqhiyah al-Kubra, [Beirut: Al-Maktabah al-Islamiyah, t.t.], jilid VI, hlm. 116).
Meskipun demikian, penerapan penjelasan para ulama tersebut pada persoalan foto digital perlu dilakukan secara cermat. Foto yang diunggah ke akun media sosial pribadi tidak otomatis dapat disamakan dengan barang yang secara umum boleh dimanfaatkan oleh orang lain. Perlu dilihat apakah terdapat petunjuk yang memadai mengenai persetujuan pemiliknya, termasuk tujuan foto tersebut dipublikasikan dan ketentuan penggunaan yang menyertainya.
Berdasarkan uraian di atas, prinsip dasarnya adalah bahwa menyimpan foto orang lain tanpa izin atau tanpa adanya indikasi yang kuat mengenai kerelaan pemiliknya tidak diperbolehkan menurut prinsip fikih tentang pemanfaatan hak milik orang lain. Persetujuan pemilik menjadi hal penting yang harus diperhatikan, sekalipun foto tersebut dapat diakses oleh publik.
Di sisi lain, menyimpan foto yang memang disediakan untuk diunduh secara bebas atau yang penggunaannya secara jelas diizinkan oleh pemiliknya dapat diperbolehkan sesuai dengan ruang lingkup izin tersebut. Karena itu, kita perlu membedakan antara foto yang sekadar dapat dilihat oleh publik dan foto yang memang diperbolehkan untuk disimpan atau digunakan.
Dengan demikian, menghormati privasi dan hak pemilik foto merupakan sikap yang sejalan dengan prinsip Islam dalam menjaga hak orang lain. Apabila tidak terdapat kejelasan mengenai izin atau kerelaan pemiliknya, langkah yang paling aman adalah meminta persetujuan terlebih dahulu. Wallāhu a’lam bish-shawāb.





























Kenali Kami Lebih Dekat
Assalamu Alaikum Akhi Ukhti!! Selamat datang di Kabar Umat
Kami hadir setiap saat untuk menyampaikan berita terpercaya serta wawasan keislaman, keindonesiaan dan kebudayaan hanya buat Akhi Ukhti. Bantu sukseskan Visi kami satukan umat kuatkan masyarakat dengan cara share konten kami kepada teman-teman terdekat Akhi Ukhti !