Kabarumat.co – Persoalan keuangan dalam rumah tangga kerap menjadi hal yang sensitif dan dapat menimbulkan perselisihan apabila tidak dibicarakan secara terbuka dan diselesaikan dengan bijaksana. Salah satu kondisi yang tidak jarang dihadapi pasangan suami istri adalah ketika suami terbebani utang, baik untuk keperluan modal usaha, memenuhi kebutuhan sehari-hari, maupun akibat pola hidup yang kurang bijak dalam mengelola keuangan. Dalam situasi tersebut, suami mungkin mempertimbangkan tabungan pribadi istri sebagai solusi untuk melunasi utang yang dimilikinya.
Lantas, bagaimana Islam memandang penggunaan harta istri oleh suami untuk membayar utang? Apakah suami diperbolehkan menggunakan tabungan tersebut tanpa persetujuan istri? Pada dasarnya, harta yang dimiliki istri merupakan hak pribadi yang sepenuhnya berada dalam kewenangannya.
Dalam kajian fikih Islam, kepemilikan harta antara suami dan istri pada dasarnya memiliki kedudukan yang terpisah. Islam memberikan perempuan hak untuk memiliki, mengelola, dan menjaga harta pribadinya secara mandiri tanpa campur tangan pihak lain. Harta yang diperoleh dari gaji, warisan, hibah, maupun mahar pernikahan tetap menjadi hak milik istri. Dengan demikian, ikatan pernikahan tidak serta-merta menghilangkan hak perempuan untuk mengatur keuangan dan mempertahankan kemandirian ekonominya.Mengenai persoalan kepemilikan harta suami dan istri, terdapat keterangan dalam kitab Fatawa Al-Bazzaziyyah yang dinukil dari Syekh Bazzaz Al-Kurdi sebagai berikut:أَفْتَى الْقَاضِي الإِْمَامُ فِي زَوْجَيْنِ سَعَيَا وَحَصَّلاَ أَمْوَالًا أَنَّهَا لَهُ؛ لأَِنَّهَا مُعِينَةٌ لَهُ، إِلاَّ إِذَا كَانَ لَهَا كَسْبٌ عَلَى حِدَةٍ فَلَهَا ذَلِكَ.Artinya: “Al-Qadhi al-Imam memberikan fatwa mengenai sepasang suami istri yang sama-sama berusaha dan memperoleh harta, bahwa harta tersebut menjadi milik suami karena istri berkedudukan sebagai pembantu baginya. Kecuali jika istri mempunyai pekerjaan atau penghasilan tersendiri, maka hasil tersebut menjadi miliknya.”(Fatawa Al-Bazzaziyyah, Mesir, Mathba’ah Kubra Al-Amiriyyah, 1310 H, jilid V, hlm. 378).Berdasarkan keterangan tersebut, penghasilan yang diperoleh istri dari pekerjaan atau usaha mandirinya merupakan hak milik pribadi istri. Keterlibatan suami dalam membantu pekerjaan maupun mendukung jalannya usaha tidak serta-merta menjadikannya pemilik atas penghasilan tersebut. Bantuan yang diberikan dapat dipahami sebagai bentuk kerja sama dan dukungan dalam kehidupan rumah tangga, sedangkan kepemilikan atas hasil usaha tetap perlu ditentukan berdasarkan hak masing-masing.Oleh karena itu, uang gaji, keuntungan usaha, maupun penghasilan lain yang diperoleh istri pada prinsipnya tetap menjadi haknya. Suami tidak otomatis memiliki hak untuk menguasai atau menggunakan harta tersebut hanya karena adanya ikatan pernikahan. Penggunaan tabungan istri untuk membayar utang suami pun perlu memperhatikan hak kepemilikan istri dan persetujuannya, bukan semata-mata didasarkan pada statusnya sebagai pasangan hidup.
Bolehkah Suami Menggunakan Tabungan Istri untuk Membayar Utang?
Dalam perspektif syariat Islam, suami diperbolehkan menggunakan tabungan istri untuk membayar utang apabila istri memberikan persetujuan. Jika dana tersebut diberikan dalam bentuk pinjaman (qardh), suami berkewajiban mengembalikannya sesuai ketentuan dan kesepakatan yang berlaku. Dengan demikian, uang yang dipinjam tidak serta-merta berubah menjadi pemberian cuma-cuma hanya karena hubungan keduanya sebagai pasangan suami istri.
Hal ini sejalan dengan penjelasan Syekh Wahbah az-Zuhaili dalam kitab Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu berikut:
يجب على المقترض أن يرد مثل المال الذي اقترضه إن كان المال مثليًا بالاتفاق، ويرد مثله صورة عند غير الحنفية إذا كان محل القرض مالًا قيميًا، كرد شاة تشبه الشاة التي اقترضها في أوصافها.
Artinya: “Peminjam wajib mengembalikan harta yang sepadan dengan harta yang dipinjam apabila harta tersebut termasuk barang yang memiliki padanan (mal mitsli), berdasarkan kesepakatan ulama. Adapun jika objek pinjaman berupa barang yang tidak memiliki padanan standar (mal qimi), menurut ulama selain Mazhab Hanafi, peminjam mengembalikan barang yang serupa dalam karakteristiknya, seperti mengganti seekor kambing dengan kambing lain yang memiliki sifat-sifat serupa.”
(Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, Damaskus, Darul Fikr, jilid V, hlm. 3793).
Berdasarkan penjelasan tersebut, apabila suami menggunakan uang tabungan istri sebagai pinjaman untuk melunasi utang pribadinya, kewajiban mengembalikan dana tersebut tetap melekat padanya. Status pernikahan tidak dengan sendirinya menghapus hak kepemilikan istri ataupun menggugurkan kewajiban suami untuk melunasi pinjamannya. Oleh sebab itu, penting bagi keduanya untuk memahami sejak awal apakah uang yang diberikan merupakan pinjaman atau bentuk pemberian sukarela.
Perspektif Hukum Positif di Indonesia
Dalam hukum perkawinan Indonesia, pengaturan mengenai harta suami dan istri dapat ditemukan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, khususnya Pasal 35 dan Pasal 36. Secara umum, ketentuan tersebut membedakan harta dalam perkawinan menjadi harta bersama dan harta bawaan.
Pertama, harta bersama merupakan harta yang diperoleh selama perkawinan, dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku. Berdasarkan Pasal 36 ayat (1), tindakan terhadap harta bersama harus memperoleh persetujuan kedua belah pihak.
Kedua, harta bawaan merupakan harta yang telah dimiliki masing-masing pasangan sebelum menikah, termasuk harta yang diperoleh melalui hadiah atau warisan, sepanjang tidak ditentukan lain. Berdasarkan Pasal 36 ayat (2), masing-masing pasangan memiliki hak penuh untuk melakukan perbuatan hukum atas harta bawaannya.
Dengan demikian, status tabungan istri perlu dilihat berdasarkan asal-usul dan kedudukannya. Apabila tabungan tersebut merupakan harta pribadi istri, suami tidak otomatis berhak menggunakannya untuk membayar utang pribadi tanpa persetujuan istri. Sementara itu, apabila dana tersebut termasuk harta bersama, penggunaannya perlu memperhatikan ketentuan mengenai persetujuan kedua belah pihak.
Dari penjelasan fikih dan hukum perkawinan di Indonesia tersebut, dapat dipahami bahwa suami tidak serta-merta berhak menggunakan tabungan istri untuk melunasi utang pribadinya. Penggunaan dana tersebut harus didasarkan pada persetujuan istri dan memperhatikan status kepemilikan hartanya.
Apabila istri bersedia membantu melalui pinjaman, suami berkewajiban mengembalikan uang tersebut sesuai kesepakatan. Namun, jika istri secara sukarela memberikan uang itu sebagai hibah, kewajiban pengembalian tidak timbul sebagaimana dalam akad pinjaman.
Karena itu, suami dan istri sebaiknya membicarakan secara terbuka bentuk bantuan yang diberikan, termasuk apakah dana tersebut merupakan pinjaman atau pemberian. Kejelasan sejak awal dapat menjaga hak masing-masing sekaligus mencegah kesalahpahaman yang berpotensi menimbulkan konflik rumah tangga.





























Kenali Kami Lebih Dekat
Assalamu Alaikum Akhi Ukhti!! Selamat datang di Kabar Umat
Kami hadir setiap saat untuk menyampaikan berita terpercaya serta wawasan keislaman, keindonesiaan dan kebudayaan hanya buat Akhi Ukhti. Bantu sukseskan Visi kami satukan umat kuatkan masyarakat dengan cara share konten kami kepada teman-teman terdekat Akhi Ukhti !