Kabarumat.co – Dalam beberapa dekade terakhir, Indonesia terus menghadapi persoalan ekologis yang ditandai oleh laju deforestasi yang semakin mengkhawatirkan. Kebakaran hutan, pembalakan liar, serta alih fungsi kawasan hutan dalam skala besar sering kali dipahami semata-mata sebagai persoalan ekonomi atau lemahnya tata kelola sumber daya alam. Padahal, jika ditelaah secara lebih mendalam, krisis ekologis tersebut berakar pada cara pandang modern yang cenderung materialistis dan antroposentris.
Paradigma pembangunan yang berorientasi pada eksploitasi telah menggeser posisi alam dari sesuatu yang memiliki nilai intrinsik dan kesakralan menjadi sekadar komoditas ekonomi yang dapat dieksploitasi demi keuntungan jangka pendek. Cara pandang ini mendorong pemanfaatan sumber daya alam secara berlebihan tanpa mempertimbangkan keberlanjutan ekosistem. Dampaknya tampak nyata melalui hilangnya tutupan hutan secara masif yang berkontribusi terhadap peningkatan emisi gas rumah kaca, mempercepat perubahan iklim, mengurangi keanekaragaman hayati, serta memperburuk berbagai bencana ekologis.
Dalam perspektif Islam, fenomena tersebut sesungguhnya telah memperoleh perhatian serius. Al-Qur’an memberikan peringatan bahwa kerusakan yang terjadi di muka bumi bukanlah sesuatu yang muncul dengan sendirinya, melainkan merupakan konsekuensi dari tindakan manusia yang melampaui batas. Allah Swt. berfirman:
ظَهَرَ ٱلْفَسَادُ فِى ٱلْبَرِّ وَٱلْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِى ٱلنَّاسِ لِيُذِيقَهُم بَعْضَ ٱلَّذِى عَمِلُوا۟ لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ
Artinya: “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan oleh perbuatan tangan manusia. Allah menghendaki agar mereka merasakan sebagian dari akibat perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).” (QS. Ar-Rūm [30]: 41).
Ayat tersebut menegaskan bahwa berbagai bentuk kerusakan lingkungan merupakan akibat dari perilaku manusia yang eksploitatif dan tidak bertanggung jawab. Pada saat yang sama, dampak yang ditimbulkan menjadi peringatan agar manusia melakukan refleksi, memperbaiki relasinya dengan alam, serta kembali menjalankan amanah sebagai khalifah di bumi dengan menjaga keseimbangan dan kelestarian ciptaan Allah.
Ayat tersebut menunjukkan bahwa Islam sejak awal telah memberikan peringatan mengenai konsekuensi dari keserakahan manusia terhadap kelestarian alam. Perilaku eksploitatif yang melampaui batas dipandang sebagai penyebab utama terganggunya keseimbangan ekosistem yang telah ditetapkan Allah Swt.
Untuk memahami makna kerusakan yang dimaksud, M. Quraish Shihab menjelaskan bahwa istilah al-fasād merujuk pada keadaan ketika sesuatu keluar dari titik keseimbangannya. Konsep ini merupakan lawan dari aṣ-ṣalāḥ, yaitu kondisi yang mencerminkan keteraturan, kemaslahatan, dan kebermanfaatan. Dengan demikian, kerusakan dalam perspektif Al-Qur’an tidak hanya dimaknai sebagai kehancuran fisik, tetapi juga sebagai hilangnya harmoni yang semestinya menjadi dasar kehidupan. (M. Quraish Shihab, Tafsir al-Misbah, Jakarta: Lentera Hati, 2005, jil. 11, hlm. 76).
Ketidakseimbangan tersebut kemudian termanifestasi dalam berbagai krisis ekologis yang nyata. Imam al-Qurthubi menafsirkan al-fasād dalam QS. Ar-Rūm [30]: 41 sebagai al-qaḥṭ wa qillat al-nabāt wa dhahāb al-barakah, yakni kemarau berkepanjangan, berkurangnya atau matinya vegetasi, serta hilangnya keberkahan alam. Menurutnya, kerusakan itu tidak hanya terjadi di daratan, tetapi juga meluas ke wilayah perairan melalui rusaknya ekosistem laut dan menurunnya hasil tangkapan para nelayan. (Al-Qurthubi, al-Jāmi’ li Aḥkām al-Qur’ān, Kairo: Dār al-Kutub al-Miṣriyyah, 1964, jil. 14, hlm. 40–41).
Berbagai fenomena tersebut menunjukkan bahwa krisis lingkungan merupakan cerminan dari rusaknya tatanan kehidupan akibat perbuatan manusia yang melampaui batas. Dalam perspektif para mufasir, kezaliman yang diwujudkan melalui eksploitasi alam secara berlebihan tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga menghambat turunnya keberkahan, melemahkan ketahanan pangan, dan pada akhirnya memicu berbagai persoalan sosial serta krisis ekonomi.
Dampak kerusakan ekologis akibat deforestasi tidak hanya dirasakan oleh manusia, tetapi juga memberikan pengaruh terhadap seluruh jaringan kehidupan, termasuk flora dan fauna. Dengan merujuk pada pemikiran al-Biqa’i, M. Quraish Shihab menjelaskan bahwa hilangnya hutan membawa konsekuensi serius terhadap keberlangsungan berbagai makhluk hidup yang berada dalam satu kesatuan ekosistem. Pandangan ini selaras dengan pemikiran Thabathaba’i yang menggambarkan alam semesta sebagai sebuah sistem yang saling berkaitan. Apabila keseimbangan hukum alam terganggu oleh tindakan manusia, maka berbagai dampak lanjutan berupa bencana ekologis akan muncul sebagai konsekuensi yang tidak terelakkan.
Namun, di balik peringatan keras Al-Qur’an mengenai kerusakan yang ditimbulkan oleh manusia, terdapat bentuk kasih sayang Allah Swt. terhadap hamba-Nya. Penggunaan kata liyudziqahum memberikan isyarat bahwa dampak yang dirasakan manusia hanyalah sebagian kecil dari akibat keseluruhan tindakan destruktif yang mereka lakukan. Hal ini menunjukkan bahwa teguran tersebut berfungsi sebagai peringatan dan ruang refleksi agar manusia segera memperbaiki perilakunya, meninggalkan pola kehidupan yang merusak, serta kembali membangun hubungan yang seimbang dengan alam.
Fiqih Lingkungan dan Amanah Kekhalifahan
Kedudukan manusia sebagai khalifah di bumi tidak dapat dipahami sebagai legitimasi untuk menguasai dan mengeksploitasi alam secara bebas. Sebaliknya, kekhalifahan merupakan amanah yang mengandung tanggung jawab besar, baik secara moral maupun spiritual. Manusia diberikan tugas untuk mengelola dan menjaga bumi, bukan sebagai pemilik mutlak yang berhak memperlakukan alam sesuai kehendaknya.
M. Quraish Shihab menjelaskan bahwa manusia, meskipun memiliki kedudukan sebagai khalifah, tetap berada dalam posisi sebagai pemelihara dan pengelola alam, bukan penguasa absolut atas seluruh ciptaan. Oleh sebab itu, tindakan yang merusak lingkungan, seperti penebangan pohon secara sembarangan atau eksploitasi hutan tanpa mempertimbangkan keberlanjutan, merupakan bentuk kezaliman terhadap makhluk hidup lainnya.
Kerusakan yang terjadi di daratan maupun lautan pada dasarnya berakar dari perilaku manusia yang dipengaruhi oleh keserakahan, dorongan hawa nafsu, serta hilangnya keseimbangan dalam memanfaatkan sumber daya alam. Prinsip ini sejalan dengan pesan Al-Qur’an dalam QS. Ar-Rum [30]: 41 dan QS. Al-Baqarah [2]: 205 yang menegaskan bahwa perilaku manusia yang melampaui batas dapat menyebabkan kerusakan yang berdampak luas.
Pemikiran mengenai kewajiban menjaga lingkungan juga dikembangkan oleh KH. Ali Yafie yang menempatkan pelestarian alam sebagai tanggung jawab kolektif (fardhu kifayah). Pandangan tersebut dibangun atas dua dasar utama. Pertama, kesadaran bahwa Allah adalah Rabb al-‘Alamin, Tuhan seluruh alam semesta, sehingga manusia memiliki kewajiban untuk menjaga ciptaan-Nya dan tidak melakukan tindakan yang menyebabkan kerusakan. Kedua, manusia membawa misi sebagai rahmatan lil ‘alamin, yaitu menghadirkan kasih sayang dan kemaslahatan bagi seluruh makhluk.
Berdasarkan pemahaman tersebut, kepedulian terhadap lingkungan tidak cukup hanya diwujudkan melalui kesadaran pribadi, tetapi juga perlu diterapkan dalam bentuk kebijakan dan sistem pengelolaan yang bersifat kelembagaan. Dalam sejarah Islam, perhatian terhadap kelestarian alam tidak berhenti pada tataran etika, tetapi juga diwujudkan melalui kebijakan publik, salah satunya melalui konsep hima, yaitu kawasan yang ditetapkan sebagai wilayah perlindungan dan konservasi lingkungan.
Konsep perlindungan lingkungan dalam tata kelola Islam juga tercermin melalui gagasan hima yang dicatat oleh Imam Al-Mawardi (w. 450 H) dalam karya monumentalnya Al-Ahkam as-Sultaniyyah. Dalam pembahasannya mengenai hima, Al-Mawardi menjelaskan bahwa konsep tersebut merupakan bentuk kebijakan perlindungan kawasan tertentu agar tidak mengalami eksploitasi berlebihan maupun penguasaan secara pribadi.
Menurut Al-Mawardi, kawasan hima pada dasarnya merupakan wilayah yang sengaja dijaga agar tetap memiliki fungsi ekologis, seperti menyediakan ruang bagi pertumbuhan tumbuhan dan menjadi tempat penggembalaan hewan. Ia menjelaskan bahwa lahan yang tidak bertuan tidak boleh diubah menjadi kepemilikan pribadi apabila hal tersebut dapat menghilangkan kemanfaatannya bagi kepentingan umum. Praktik tersebut telah dicontohkan oleh Rasulullah saw. melalui penetapan kawasan hima di Madinah.
Lebih lanjut, Al-Mawardi menegaskan bahwa kebijakan konservasi ini kemudian dilanjutkan oleh para Khulafaur Rasyidin, seperti Abu Bakar Ash-Shiddiq dan Umar bin Khattab. Prinsip utama dalam penerapan hima adalah bahwa kawasan tersebut harus ditetapkan berdasarkan kemaslahatan bersama, terutama untuk menjaga kepentingan masyarakat luas dan melindungi kelompok yang rentan. Dengan demikian, hima tidak boleh berubah menjadi instrumen monopoli yang hanya menguntungkan kelompok tertentu sebagaimana praktik penguasaan lahan pada masa Jahiliah.
Dari konsep tersebut dapat dipahami bahwa hima bukan sekadar aturan mengenai pembatasan pemanfaatan lahan, tetapi juga merupakan bentuk kebijakan ekologis yang bertujuan menjaga keseimbangan lingkungan. Kawasan konservasi tersebut berfungsi sebagai wilayah penyangga ekosistem, menjaga sumber air, serta mempertahankan keberlangsungan vegetasi agar siklus kehidupan tetap berjalan secara harmonis. Prinsip ini menegaskan bahwa sumber daya alam tidak boleh dimonopoli oleh individu atau kelompok tertentu karena memiliki nilai kemanfaatan bagi seluruh makhluk.
Pandangan tersebut selaras dengan semangat ajaran Nabi Muhammad saw. yang menempatkan sumber daya dasar kehidupan sebagai sesuatu yang memiliki dimensi sosial dan tidak boleh dikuasai secara eksklusif. Tradisi pengelolaan lingkungan pada masa awal Islam, termasuk kebijakan konservasi yang dilakukan oleh para sahabat Nabi, kemudian menjadi inspirasi dalam perkembangan gagasan fiqh al-bi’ah atau fikih lingkungan yang dirumuskan oleh para ulama kontemporer.
Dalam kajian fiqih lingkungan, upaya menjaga alam dipandang sebagai bentuk ibadah yang memiliki nilai spiritual. Tindakan sederhana seperti menanam pohon yang memberikan manfaat bagi makhluk lain dipandang sebagai amal kebajikan yang bernilai sedekah di sisi Allah Swt. Hal ini menunjukkan bahwa pelestarian lingkungan bukan hanya berkaitan dengan kepentingan material atau keberlangsungan hidup manusia, tetapi juga merupakan bagian dari kesalehan spiritual dan tanggung jawab sosial terhadap seluruh ciptaan.
Keberlanjutan yang Sakral: Dimensi Sufistik dalam Etika Lingkungan
Selain melalui pendekatan hukum Islam, hubungan manusia dengan alam juga dapat dipahami melalui perspektif sufistik yang menekankan dimensi spiritual dan ontologis. Dalam pandangan kosmoteosentris, alam tidak diposisikan sekadar sebagai objek pemanfaatan, melainkan sebagai manifestasi (tajalli) dari tanda-tanda kebesaran Allah Swt. Oleh karena itu, tindakan merusak alam, termasuk penghancuran hutan, tidak hanya memiliki konsekuensi ekologis, tetapi juga menyentuh dimensi spiritual karena berarti merusak bagian dari ayat-ayat kauniyah Allah.
Seyyed Hossein Nasr menjelaskan bahwa alam semesta harus dipahami sebagai rangkaian simbol yang merefleksikan realitas Ilahi. Alam bukan sekadar kumpulan materi yang berdiri sendiri, melainkan memiliki makna transenden yang menghubungkan manusia dengan Sang Pencipta. Dalam tradisi sufisme, keberadaan alam dipahami sebagai pancaran dari kasih sayang Tuhan atau yang dikenal dengan konsep nafas al-Rahman.
Dengan perspektif ini, menjaga keberlanjutan alam berarti memelihara hubungan harmonis antara manusia, kosmos, dan Tuhan. Kerusakan lingkungan tidak hanya menunjukkan kegagalan teknis dalam pengelolaan sumber daya, tetapi juga mencerminkan hilangnya kesadaran spiritual manusia terhadap posisi alam sebagai bagian dari tatanan Ilahi.
Akan tetapi, kesadaran spiritual terhadap lingkungan tidak seharusnya berhenti pada ranah pribadi atau terbatas dalam ruang pemikiran mistik yang eksklusif. Dalam konteks krisis deforestasi di Indonesia yang memiliki keterkaitan dengan praktik ekonomi eksploitatif, dominasi kepentingan tertentu, serta pola pengelolaan sumber daya yang tidak berkelanjutan, nilai-nilai spiritual tersebut perlu diterjemahkan menjadi landasan dalam membangun kebijakan publik dan tata kelola lingkungan.
Karena itu, diperlukan upaya untuk mempertemukan kearifan ekologis yang berkembang dalam budaya lokal dengan nilai-nilai tauhid Islam. Integrasi antara kesadaran kosmis dan spiritualitas keagamaan diharapkan mampu mengurai akar persoalan krisis Antroposen, yaitu kondisi ketika aktivitas manusia menjadi faktor dominan yang menyebabkan perubahan dan kerusakan sistem bumi. Dengan demikian, perlindungan lingkungan tidak hanya berorientasi pada aspek teknis, tetapi juga menjadi bagian dari upaya membangun peradaban yang lebih berkeadilan dan berkelanjutan.
Krisis ekologis yang terjadi saat ini pada dasarnya tidak semata-mata disebabkan oleh kelemahan teknologi atau kegagalan manajemen sumber daya alam, melainkan juga akibat hilangnya kebijaksanaan manusia dalam memahami relasinya dengan alam. Upaya menjaga keberlangsungan kehidupan menuntut manusia untuk meninggalkan cara pandang antroposentris yang menempatkan alam hanya sebagai objek pemanfaatan. Sebaliknya, alam perlu dipandang kembali sebagai entitas yang memiliki nilai dan makna spiritual dalam tatanan ciptaan Tuhan.
Melalui kesadaran transformatif tersebut, manusia diarahkan untuk kembali memahami hakikat dirinya sebagai insan kamil, yaitu manusia yang mampu menjalankan fungsi keseimbangan antara dimensi duniawi dan spiritual, serta menjadi penghubung yang harmonis antara kehidupan di bumi dan nilai-nilai ketuhanan.
Menjaga Keseimbangan Ekosistem
Sebagai kesimpulan dari seluruh pembahasan, menjaga kelestarian hutan Indonesia merupakan bagian dari tanggung jawab moral dan keagamaan yang tidak dapat diabaikan. Deforestasi dan kerusakan lingkungan bukan sekadar persoalan wacana, melainkan realitas nyata yang membutuhkan respons serius melalui pendekatan yang menggabungkan aspek ekologis, sosial, dan spiritual.
Dalam konteks umat Islam, khususnya masyarakat Nahdlatul Ulama, kepedulian terhadap lingkungan dapat diwujudkan sebagai bentuk nyata dari akhlak mulia terhadap seluruh makhluk Allah. Prinsip ini sejalan dengan nilai dasar Ahlussunnah wal Jama’ah, yaitu tawazun yang bermakna menjaga keseimbangan, keharmonisan, dan keteraturan dalam kehidupan.
Dengan menghidupkan kembali kesadaran bahwa alam memiliki dimensi kesakralan, manusia tidak hanya berusaha menjaga bumi untuk keberlangsungan generasi mendatang, tetapi juga memperkuat hubungan pengabdian kepada Allah Swt. melalui tanggung jawab sebagai penjaga ciptaan-Nya.
Kenali Kami Lebih Dekat
Assalamu Alaikum Akhi Ukhti!! Selamat datang di Kabar Umat
Kami hadir setiap saat untuk menyampaikan berita terpercaya serta wawasan keislaman, keindonesiaan dan kebudayaan hanya buat Akhi Ukhti. Bantu sukseskan Visi kami satukan umat kuatkan masyarakat dengan cara share konten kami kepada teman-teman terdekat Akhi Ukhti !