Flash Sale! to get a free eCookbook with our top 25 recipes.

Memulihkan Wajah Sejati Islam di Tengah Ancaman Radikalisme

Memulihkan Wajah Sejati Islam di Tengah Ancaman Radikalisme
Memulihkan Wajah Sejati Islam di Tengah Ancaman Radikalisme

kabarumat.co – Dalam perjalanan sejarahnya, agama membawa dua warisan besar. Pertama adalah pencerahan, sementara yang kedua adalah kekerasan. Di satu sisi, agama menjadi sumber pencerahan, etika, kasih sayang, pembelaan bagi kaum tertindas, serta toleransi. Namun di sisi lain, agama juga berperan sebagai penyebab utama konflik, pertumpahan darah, kebencian, dan sikap intoleran.

Gagasan ini kurang lebih disampaikan oleh Mun’im A. Sirry dalam bukunya Membendung Militansi Agama (2003). Dalam karya tersebut, Sirry secara teliti mendokumentasikan berbagai pergulatan umat Islam di tengah persoalan kebangsaan, termasuk di Indonesia. Sebab, Islam di Indonesia menghadapi tantangan besar terkait persoalan nasional yang memicu berbagai reaksi dari umat Muslim di tanah air.

Apa yang diungkapkan Sirry mencerminkan posisi Islam Indonesia yang tengah berada di persimpangan. Di satu pihak, terdapat kelompok revivalis yang ingin mengembalikan ajaran Islam secara murni, yang dianggapnya selalu relevan dan seragam dalam waktu dan tempat apapun. Di pihak lain, terdapat kelompok tradisionalis yang lebih memilih untuk menafsir ulang Al-Qur’an dan hadis sesuai kebutuhan umat tanpa menghilangkan aspek transendentalnya.

Kelompok pertama berusaha mengembalikan Indonesia pada ajaran Islam yang berlaku 14 abad lalu. Mereka menginginkan Indonesia menerapkan sistem khilafah sebagai wujud ajaran Islam yang sempurna. Namun sayangnya, gerakan ini juga menimbulkan tindakan kekerasan, seperti pengeboman dan pertumpahan darah.

Kita tidak bisa menutup mata terhadap tragedi bom panci di Surakarta tahun 2016, maupun ledakan bom di Bali, Yogyakarta, dan Sulawesi yang menelan banyak korban. Ironisnya, semua ini berawal dari sebuah pemahaman keagamaan. Hal tersebut menjadi sebuah paradoks: semangat mengembalikan ajaran Islam murni yang mestinya menumbuhkan cinta kasih, kepedulian, dan toleransi, justru menjadi penyebab utama tindakan kejam yang tak berperikemanusiaan.

Sulit untuk percaya bahwa gerakan seperti ini sudah hilang. Faktanya, ia masih eksis dalam bentuk lain, tersembunyi di dalam teks dan tindakan diam yang beroperasi secara sistematis, terus menyuburkan intoleransi dan kebencian.

Fenomena ini sangat penting untuk direnungkan. Islam yang dikenal dengan rahmatan lil ‘alamin-nya jelas tidak mungkin membenarkan tindakan yang mengekang hak asasi manusia. KH. Husein Muhammad, dalam bukunya Memahami Cita-Cita Teks Agama (2024), membahas dialog antara teks agama dan realitas empiris, antara norma dan sejarah, serta menarik nilai-nilai agama dari ranah ideal ke ranah nyata.

Dengan pendekatan ini, kita dapat memahami hakikat teks agama saat itu dan bagaimana mengaplikasikannya pada masa kini. Kita juga bisa membedakan ajaran yang bersifat normatif dari yang merupakan produk sejarah, sehingga pesan-pesan tersebut dapat disesuaikan dengan realitas zaman.

Rasionalis-Substansialis dan Kontekstualisme

Dalam memandang persoalan agama dalam konteks kenegaraan, Kiai Husein berpendapat dengan pendekatan rasionalis-substansialis. Ia tidak terpaku secara kaku pada tafsir skriptural dalam memahami persoalan tersebut.

Menurut Kiai Husein, jika agama hanya ditempatkan dalam bentuk formal yang diterapkan dengan aturan normatif yang sangat ketat, hal itu justru dapat mengurangi dan menghilangkan sifat universal agama itu sendiri. Oleh karena itu, Kiai Husein lebih menekankan pada substansi agama, yakni nilai-nilai keadilan, kebenaran, dan kemashlahatan yang bersifat ilahiah dan ketuhanan (hlm. 164).

Secara tekstual, keberadaan negara Islam dianggap sebagai suatu keharusan, berdasarkan apa yang telah dilakukan oleh Nabi Muhammad dan para sahabatnya, yang berhasil mendirikan negara Islam pada zamannya. Pendiriannya merupakan respons terhadap perintah Allah agar umat Islam menjalankan hukum-hukum-Nya sebagaimana yang tertulis dalam Al-Qur’an. Dengan demikian, jika dipahami secara literal, kewajiban ini berlaku sepanjang masa.

Namun secara kontekstual, keberadaan negara Islam merupakan sebuah kebutuhan sosial dan budaya. Maka dari itu, mendirikan negara Islam yang persis sama dengan yang dibentuk oleh Nabi dan sahabat bukanlah tuntutan mutlak. Sebab, kehidupan manusia selalu berkembang, dinamis, dan berubah. Yang penting adalah substansi nilai-nilai yang dipegang teguh, yaitu al-qisth (keadilan yang menyeluruh dan seimbang), al-‘adl (keadilan yang proporsional), dan al-haq (kebenaran).

Menurut Kiai Husein, tugas utama Nabi dan Al-Qur’an adalah menegakkan keadilan, yang menjadi fondasi kokoh bagi langit dan bumi. Oleh karena itu, ketika suatu hukum atau aturan berhasil mewujudkan keadilan, maka di situlah hukum Allah dan agama Allah berada (hlm. 158-165).

Sebaliknya, jika aturan kenegaraan yang mengacu pada syariat Islam diterapkan dengan ketat secara normatif namun justru menimbulkan disintegrasi sosial, kekerasan, dan pertumpahan darah, maka hal tersebut bertentangan dengan tujuan dasar syariat Islam itu sendiri.

Syaikh Muhammad Khudhori Beik, seorang cendekiawan Muslim yang ahli sejarah Islam, dalam bukunya Tarikh at-Tasyri’ al-Islamiy (2022), menjelaskan bahwa penerapan syariat Islam harus didasarkan pada prinsip menghilangkan kesulitan, mengurangi beban, serta dilakukan secara bertahap dan terstruktur.

Karena itu, tindakan kekerasan yang sering terjadi dengan dalih agama sama sekali tidak memiliki legitimasi dalam pandangan Islam.

Kelompok-kelompok yang melakukan tindakan seperti itu muncul karena kepentingan ideologi politik tertentu. Jika dibiarkan, mereka akan terus muncul dalam bentuk yang berbeda tetapi dengan tujuan yang sama.

Melawan Militansi Agama

Buku Memahami Cita-Cita Teks Agama (2024) merupakan salah satu upaya untuk mendekonstruksi paham tersebut. Kiai Husein menyajikan pandangan yang rasional dan substansial, tanpa mengabaikan akar tradisionalnya. Beliau selalu merujuk pada kitab-kitab klasik karya para salafus shalih, seperti al-Ahkam as-Shulthaniyah karya al-Mawardi, al-Iqtishad fi al-I’tiqad karya al-Ghazali, dan I’lamul Muwaqi’in an Rabb al-Alamin karya Ibnu Qayyim al-Jawziyyah.

Pandangan ini penting untuk kita renungkan sebagai langkah dalam menghadapi kelompok-kelompok militan agama yang membawa warisan kebrutalan dan ketidakmanusiawian. Kita tidak boleh buta atau menutup mata agar kondisi serupa tidak terjadi kembali di Indonesia, tanah air kita tercinta.