Flash Sale! to get a free eCookbook with our top 25 recipes.

Menguji Marwah Pesantren: Saat Kritik Menuntut Kejujuran dan Perubahan

Menguji Marwah Pesantren: Saat Kritik Menuntut Kejujuran dan Perubahan

kabarumat.co – Pesantren merupakan salah satu lembaga pendidikan Islam tertua dan paling berpengaruh dalam perjalanan sejarah Indonesia. Dari lingkungan sederhana di pelosok desa, pesantren telah melahirkan ulama, pejuang kemerdekaan, pendidik, pemimpin masyarakat, sekaligus penjaga tradisi Islam Nusantara. Dalam lintasan sejarahnya, pesantren tidak hanya berfungsi sebagai tempat menimba ilmu agama, tetapi juga sebagai ruang pembentukan akhlak, spiritualitas, karakter, dan semangat pengabdian sosial.

Namun dalam beberapa tahun terakhir, publik berulang kali dikejutkan oleh munculnya kasus kekerasan seksual, penyalahgunaan otoritas, dan berbagai pelanggaran moral di sejumlah pesantren. Peristiwa-peristiwa tersebut memantik kritik, kemarahan, bahkan kecurigaan luas terhadap institusi pesantren dan figur kiai. Di era media sosial dan keterbukaan informasi, satu kasus dapat dengan cepat menyebar dan membentuk opini publik secara masif. Dampaknya, sebagian masyarakat mulai kehilangan kepercayaan dan merasa ragu menitipkan anak-anak mereka ke pesantren.

Di sinilah dibutuhkan kejernihan dalam melihat persoalan. Masalah ini tidak bisa disikapi secara defensif dengan menutup-nutupi fakta demi menjaga nama baik lembaga. Namun di sisi lain, persoalan ini juga tidak tepat jika digeneralisasi seolah seluruh pesantren dan seluruh kiai merupakan bagian dari masalah.

Kedua sikap tersebut sama-sama bermasalah. Sikap pertama berpotensi melahirkan pembiaran, sedangkan sikap kedua dapat merusak tradisi besar yang selama ini berkontribusi besar dalam pendidikan dan kehidupan sosial masyarakat.

Karena itu, persoalan ini perlu ditempatkan secara proporsional dan objektif. Yang patut dikecam adalah tindak kriminal, penyalahgunaan kuasa, dan perilaku oknum pelaku, bukan pesantren sebagai institusi pendidikan Islam. Pada saat yang sama, pesantren juga perlu memiliki keberanian moral untuk melakukan muhasabah dan pembenahan serius terhadap berbagai kelemahan sistemik yang memungkinkan penyimpangan itu terjadi.

Kritik yang Berangkat dari Kepedulian

Kegelisahan terhadap kondisi pesantren hari ini tidak selalu lahir dari kebencian. Justru kritik paling tajam sering datang dari mereka yang tumbuh, belajar, dan mencintai pesantren. Bagi mereka, pesantren bukan sekadar lembaga pendidikan, tetapi ruang pembentukan adab, transmisi sanad keilmuan, dan benteng moral masyarakat.

Karena itu, melihat adanya penyimpangan di dalamnya menghadirkan luka yang mendalam. Yang terciderai bukan hanya kepercayaan kepada individu tertentu, tetapi juga penghormatan terhadap nilai-nilai luhur yang selama ini dijaga pesantren.

Di titik ini penting membedakan antara menjaga pesantren dan melindungi penyimpangan. Kritik terhadap penyalahgunaan otoritas bukan bentuk kebencian terhadap pesantren, melainkan bagian dari upaya menjaga marwahnya. Sebab tradisi besar justru akan kehilangan wibawa ketika tidak lagi memiliki keberanian untuk mengoreksi dirinya sendiri.

Krisis yang Bersifat Sistemik

Salah satu kekeliruan dalam membaca berbagai kasus di pesantren adalah menganggapnya semata persoalan moral individu. Padahal, dalam banyak kasus, persoalan tersebut berkaitan erat dengan struktur otoritas dan kultur kelembagaan yang tidak sehat.

Dalam tradisi pesantren, kiai menempati posisi yang sangat dihormati. Penghormatan kepada guru merupakan bagian penting dari adab keilmuan Islam. Namun dalam praktik tertentu, penghormatan itu dapat berubah menjadi pengkultusan figur yang berlebihan. Ketika seorang kiai diposisikan seolah tidak mungkin salah, ruang kritik dan mekanisme koreksi menjadi lemah. Dalam situasi seperti ini, relasi kuasa menjadi timpang dan rentan disalahgunakan.

Persoalan semakin rumit ketika lembaga terlalu bertumpu pada kharisma personal, bukan pada sistem kelembagaan yang sehat. Akibatnya, pengelolaan menjadi sentralistik, keputusan berpusat pada satu figur, dan kontrol internal berjalan lemah. Loyalitas personal pun sering lebih dominan dibanding objektivitas moral.

Fenomena ini dapat disebut sebagai feodalisme spiritual, yaitu ketika penghormatan kepada figur berubah menjadi ketidakmampuan melakukan koreksi etik. Kritik dipandang sebagai pembangkangan, loyalitas dimaknai sebagai kepatuhan mutlak, dan lembaga perlahan disamakan dengan figur tertentu. Padahal para ulama klasik justru dikenal sangat berhati-hati terhadap pengkultusan diri karena menyadari keterbatasan manusia.

Karena itu, problem yang terjadi hari ini tidak cukup dibaca sebagai penyimpangan personal, tetapi juga sebagai krisis tata kelola otoritas.

Kasus yang “Dikelola”, Bukan Dituntaskan

Krisis menjadi semakin kompleks ketika berbagai kasus tidak diselesaikan secara jujur dan tuntas, melainkan sekadar “dikelola”. Tidak jarang muncul kecenderungan meredam persoalan demi menjaga nama baik lembaga, menghindari kegaduhan publik, atau melindungi jaringan kekuasaan tertentu.

Akibatnya, perhatian utama bukan lagi pemulihan korban dan pembenahan sistem, tetapi pengendalian citra institusi. Dalam kondisi tertentu, kasus bahkan dapat berubah menjadi komoditas sosial dan politik: disimpan ketika dianggap menguntungkan, lalu dimunculkan kembali saat dibutuhkan dalam konflik tertentu.

Fenomena ini menunjukkan adanya krisis keberanian etik institusional. Lembaga lebih sibuk mengelola reputasi dibanding menyelesaikan akar persoalan. Padahal budaya tutup mulut dan pembiaran justru menjadi faktor yang paling merusak kepercayaan publik.

Yang paling dirugikan tentu korban. Banyak santri mengalami trauma panjang, kehilangan rasa aman, bahkan kehilangan kepercayaan terhadap lingkungan yang seharusnya melindungi mereka. Dalam sejumlah kasus, yang paling menyakitkan bukan hanya tindak kekerasannya, tetapi juga perasaan ditinggalkan dan tidak dipercaya saat mencari keadilan.

Karena itu, pembenahan pesantren tidak cukup berhenti pada seruan moral, tetapi harus diwujudkan dalam sistem perlindungan nyata bagi santri dan korban.

Kiai Sahal dan Gagasan Pesantren Sistemik

Dalam konteks ini, pemikiran KH. MA. Sahal Mahfudh menjadi sangat relevan. Sejak lama beliau melihat bahwa masa depan pesantren tidak dapat hanya bergantung pada figur kharismatik. Kesalehan pribadi memang penting, tetapi lembaga yang sehat tidak boleh sepenuhnya bergantung pada kualitas individu, karena setiap manusia tetap memiliki keterbatasan.

Karena itu, Kiai Sahal mengembangkan model pesantren yang lebih sistemik melalui mekanisme presidium di Pesantren Maslakul Huda Kajen. Kepemimpinan tidak dipusatkan pada satu figur tunggal, tetapi dijalankan secara kolektif-kolegial. Santri dilibatkan dalam tata kelola melalui distribusi kewenangan, rotasi tugas, dan tanggung jawab bersama.

Pengasuh tetap menjadi penjaga nilai dan arah moral, tetapi operasional lembaga berjalan melalui sistem yang terstruktur. Model ini menegaskan bahwa menjaga pesantren tidak cukup dengan membangun figur yang dihormati, tetapi juga memerlukan sistem amanah yang sehat.

Dalam perspektif ini, sistem bukan lawan spiritualitas. Justru sistem adalah bentuk kehati-hatian moral agar kekuasaan tidak disalahgunakan. Transparansi, kaderisasi, musyawarah, distribusi kewenangan, dan akuntabilitas bukan sekadar konsep manajemen modern, tetapi bagian dari fiqh amanah dalam tradisi Islam.

Pesantren di Era Transparansi

Perubahan zaman menuntut pesantren membaca realitas dengan cara baru. Dunia hari ini bergerak menuju keterbukaan informasi dan kesadaran publik yang semakin kritis. Kasus yang dahulu mungkin dapat ditutupi kini dengan mudah tersebar luas. Korban pun mulai memiliki keberanian untuk bersuara.

Dalam situasi seperti ini, pola defensif dan budaya diam justru akan memperburuk krisis kepercayaan. Sebaliknya, era transparansi dapat menjadi momentum muhasabah dan ishlah. Keterbukaan mendorong lembaga pendidikan, termasuk pesantren, untuk membenahi diri agar lebih sehat, akuntabel, dan berpihak pada kemanusiaan.

Marwah pesantren tidak akan diselamatkan oleh penyangkalan, melainkan oleh keberanian melakukan pembenahan secara jujur dan terbuka. Masyarakat modern pada dasarnya masih mampu membedakan antara lembaga yang serius berbenah dan lembaga yang justru melindungi pelaku demi citra semu.

Karena itu, pesantren perlu mulai membangun langkah konkret: menyediakan mekanisme pengaduan yang aman bagi santri, menghadirkan pendampingan korban, memperkuat tata kelola kolektif, membatasi sentralisasi kekuasaan, meningkatkan pengawasan internal, memperkuat transparansi kelembagaan, serta membangun kaderisasi kepemimpinan yang sehat.

Pada saat yang sama, publik juga perlu bersikap adil. Kekerasan seksual dan penyalahgunaan kuasa bukan hanya terjadi di pesantren, tetapi juga di sekolah umum, kampus, organisasi sosial, dan lembaga keagamaan lainnya. Generalisasi terhadap seluruh pesantren hanya akan melahirkan stigma yang tidak produktif.

Menyelamatkan Pesantren dari Dua Ancaman

Hari ini pesantren menghadapi dua ancaman sekaligus: ancaman internal berupa penyalahgunaan agama dan otoritas oleh oknum tertentu, serta ancaman eksternal berupa generalisasi dan delegitimasi total terhadap pesantren akibat kemarahan publik.

Keduanya sama-sama berbahaya.

Karena itu, jalan yang dibutuhkan bukan pembelaan membabi buta, tetapi juga bukan penghancuran tradisi secara total. Yang diperlukan adalah keberanian membangun pesantren yang lebih sehat, akuntabel, dan sistemik tanpa kehilangan ruh spiritual dan tradisi keilmuannya.

Dalam konteks inilah pesantren memiliki peluang menunjukkan kedewasaan moralnya: bahwa pesantren bukan institusi anti kritik, melainkan institusi yang mampu melakukan muhasabah dan pembenahan dari dalam dirinya sendiri.

Warisan pemikiran Kiai Sahal Mahfudh menjadi sangat relevan: keberlanjutan pesantren tidak cukup ditopang oleh kharisma figur, tetapi harus diperkuat dengan sistem amanah, budaya musyawarah, dan tanggung jawab kolektif.

Sebab pada akhirnya, pesantren bukan hanya tentang menjaga nama besar lembaga, tetapi juga menjaga keselamatan manusia, kemuliaan ilmu, dan amanah moral yang diwariskan para ulama.

Dalam beberapa kasus, saya terlibat langsung dalam pendampingan di lapangan. Ada kasus yang telah berkekuatan hukum tetap dan pelakunya dipenjara, namun ada pula yang masih berproses karena pelaku memiliki jaringan dan kekuatan tertentu. Dari pengalaman tersebut, satu hal menjadi jelas: berbagai pembenaran yang dilakukan pelaku hanyalah upaya melindungi tindakan menyimpang dan kriminal yang berlindung di balik simbol agama, lembaga moral, dan otoritas keagamaan. Hal seperti ini tidak boleh dibiarkan.

Masa depan pesantren tidak ditentukan oleh kemampuannya mempertahankan citra kesucian semu, tetapi oleh keberanian membangun sistem amanah yang jujur, sehat, dan berpihak pada kemanusiaan. Pesantren akan tetap relevan bukan karena bebas dari masalah, melainkan karena memiliki keberanian moral untuk terus memperbaiki diri tanpa kehilangan ruh keilmuan, adab, dan pengabdiannya kepada masyarakat.