kabarumat.co – Karena kecenderungan masyarakat yang semakin lekat dengan dunia digital, tak jarang mereka terpapar berbagai konten kekerasan yang memuat unsur agama. Contohnya adalah aksi teror seperti pengeboman yang dilakukan atas nama agama dan kepentingan politik. Tindakan ekstrem semacam ini memberikan dampak negatif, khususnya bagi individu yang belum memiliki pemahaman keagamaan yang moderat.
Berdasarkan persoalan tersebut, tulisan ini akan mengulas langkah-langkah pencegahan terhadap aksi kelompok radikal di media sosial, dengan pendekatan konsep moderasi dalam Islam. Harapannya, dengan membangun sikap moderat dalam masyarakat, mereka tidak lagi mudah menerima begitu saja informasi yang menyudutkan Islam melalui kelompok-kelompok ekstrem.
Dalam Islam, moderasi atau wasathiyah merupakan cara pandang dan sikap hidup yang menekankan keseimbangan dan keadilan dalam berbagai aspek kehidupan. Oleh karena itu, menjadi pribadi yang moderat berarti mampu bersikap adil dan seimbang dalam bertindak maupun berpikir.
Konsep Moderasi dalam Era Digital
Moderasi dalam konteks digital berarti mendorong masyarakat untuk memahami agama secara seimbang—tidak terlalu bebas tanpa batas, namun juga tidak bersikap ekstrem dalam beragama. Hal ini menjadi sangat penting di tengah kehidupan digital saat ini.
Di era digital, kehadiran manusia mengalami transformasi yang signifikan—dari sosok yang aktif bergerak menjadi individu yang pasif menyerap informasi melalui perangkat digital. Situasi ini menjadi celah bagi kelompok tertentu untuk memanfaatkan ruang digital dalam menyebarkan konflik dan isu keagamaan.
Dengan munculnya fenomena tersebut, penting untuk menerapkan moderasi beragama. Melalui penerapan nilai-nilai moderasi secara konsisten, terutama melalui dialog dan media digital, umat Islam dapat terhindar dari kebingungan atau penyimpangan dalam memahami ajaran agama di ruang digital. Moderasi beragama menolak segala bentuk radikalisme, namun tetap berpijak pada prinsip-prinsip dasar yang terdapat dalam Al-Qur’an sebagai sumber hukum utama.
Menurut Yusuf Al-Qaradawi, konsep moderasi atau wasathiyah merupakan ciri khas ajaran Islam yang tidak dimiliki oleh ideologi lain. Hal ini ditegaskan dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 143:
وَكَذَٰلِكَ جَعَلْنَٰكُمْ أُمَّةً وَسَطًا لِّتَكُونُوا۟ شُهَدَآءَ عَلَى ٱلنَّاسِ وَيَكُونَ ٱلرَّسُولُ عَلَيْكُمْ شَهِيدًا ۗ … البقرة: 143
Dan demikian pula Kami telah menjadikan kamu (umat Islam), umat pertengahan (umat yang adil, yang tidak berat sebelah, naik ke dunia maupun akhirat, tetapi seimbang antara keduanya) agar kamu menjadi saksi atas (perbuatan) manusia dan agar Rasul (Muhammad) menjadi saksi atas (perbuatan) kamu…. (QS. Al-Baqarah [2]: 143).
Istilah ummatan wasathan dalam ayat tersebut, menurut Ali al-Shabuni, berarti umat yang adil—dalam arti tidak condong pada sikap radikal maupun liberal, melainkan menempuh jalan tengah yang seimbang.
Dalam konteks beragama, terdapat dua kecenderungan ekstrem selain sikap moderat, yakni ekstrem kanan (tatarruf tashaddudi) dan ekstrem kiri (tatarruf tasahhuli). Ekstrem kanan terdiri dari tiga level:
- Puratistik – upaya untuk kembali secara total pada ajaran agama yang dianggap paling murni, serta menilai segala bentuk praktik keagamaan yang bercampur dengan budaya sebagai bid’ah.
- Fundamentalisme dan radikalisme – kelompok ini mudah mengkafirkan pihak lain yang tidak sejalan dengan pandangan mereka.
- Terorisme – paham ini menganggap orang yang tidak berhukum pada Al-Qur’an dan hadis sebagai kafir dan layak diperangi.
Sementara itu, ekstrem kiri cenderung mengarah pada pemikiran liberal, yaitu pandangan yang mengedepankan kebebasan secara berlebihan, termasuk membolehkan tindakan-tindakan yang secara agama dilarang, dengan berdasar pada pertimbangan rasionalitas (Zakki, 2021).
Dalam kerangka moderasi beragama, paham radikal dipahami sebagai suatu ideologi yang bertujuan mengubah tatanan sosial dan politik melalui cara-cara ekstrem, termasuk kekerasan, dengan membawa-bawa nama agama—baik dalam bentuk tindakan nyata maupun ideologis.
Upaya untuk menangkal paham tersebut dilakukan melalui proses deradikalisasi, yaitu usaha menghilangkan pemikiran dan sikap radikal. Salah satu metode efektif dalam proses ini adalah penanaman nilai-nilai moderasi. Sebab, ideologi radikal bertentangan dengan karakter bangsa Indonesia yang secara umum dikenal religius, terdidik, toleran, dan mampu hidup dalam keberagaman.
Al-Qur’an juga menyinggung konsep moderasi dalam ayat lain,
قَالَ أَوْسَطُهُمْ أَلَمْ أَقُل لَّكُمْ لَوْلَا تُسَبِّحُونَ
Berkatalah seorang yang paling baik pikirannya di antara mereka: “Bukanlah aku telah mengatakan kepadamu, hendaklah kamu bertasbih (kepada tuhanmu)” (QS. Al-Qalam [68]: 28).
Menurut Ibnu Jarir At-Thabari, istilah ausathuhum dalam ayat tersebut berarti “orang yang paling adil di antara mereka.” Pendapat ini diperkuat oleh Al-Qurthubi yang memaknai istilah tersebut sebagai orang yang paling ideal, paling bijak, berakal, dan berilmu.
Penanaman Moderasi sebagai Upaya Preventif di Dunia Digital
Dari ayat tersebut dapat disimpulkan bahwa nilai wasathiyah atau moderasi dalam perspektif Al-Qur’an mengandung makna keadilan, keseimbangan, kebijaksanaan, dan keilmuan. Oleh karena itu, umat Islam diposisikan sebagai umat yang paling moderat dibanding umat lainnya—dengan tugas menjaga keseimbangan dan menjadi teladan dalam kehidupan beragama, termasuk di ruang digital.
Jika dikaitkan dengan perkembangan teknologi digital saat ini, umat Islam secara tidak langsung dituntut untuk lebih cermat dan selektif dalam menyampaikan maupun mencari informasi yang berkaitan dengan agama. Hal ini disebabkan karena platform digital tidak hanya diakses oleh umat Islam, tetapi juga oleh banyak pihak non-Muslim yang mungkin memiliki pemahaman terbatas mengenai ajaran Islam.
Dalam rangka menjaga kerukunan di tengah kehidupan modern yang sangat bergantung pada teknologi digital, penerapan sikap moderat (wasathiyah) menjadi sangat relevan. Sikap ini mendorong seseorang untuk lebih lentur dalam menyelesaikan konflik batin dan lebih mudah dalam menjalin hubungan dengan kelompok lain yang memiliki pandangan atau latar belakang berbeda.
Salah satu langkah strategis dalam menghadapi fenomena radikalisasi atas nama agama adalah dengan membentuk pola pikir moderat. Moderasi dalam beragama mencerminkan kestabilan hubungan dengan Tuhan, yang dilandasi oleh kesadaran dalam memahami teks-teks keagamaan secara utuh dan seimbang. Wallahu A’lam.
Kenali Kami Lebih Dekat
Assalamu Alaikum Akhi Ukhti!! Selamat datang di Kabar Umat
Kami hadir setiap saat untuk menyampaikan berita terpercaya serta wawasan keislaman, keindonesiaan dan kebudayaan hanya buat Akhi Ukhti. Bantu sukseskan Visi kami satukan umat kuatkan masyarakat dengan cara share konten kami kepada teman-teman terdekat Akhi Ukhti !