Flash Sale! to get a free eCookbook with our top 25 recipes.

Menelusuri Hakikat Jihad: Tujuan dan Sarana Menurut Alquran

Menelusuri Hakikat Jihad: Tujuan dan Sarana Menurut Alquran

kabarumat.co – Salah satu konsep dalam Islam yang kerap menimbulkan kontroversi dan sering disalahartikan adalah konsep jihad. Meskipun sering kali diasosiasikan dengan tindakan kekerasan, sejatinya makna jihad dalam Alquran jauh lebih luas dan mendalam. Oleh karena itu, untuk memahami konsep jihad secara utuh, penting untuk menelaah terlebih dahulu apa saja sasaran dan sarana yang terkait dengannya.

Sebagian pihak di dunia Barat meyakini bahwa Islam dan kitab sucinya mendukung tindakan terorisme. Pandangan ini umumnya muncul karena pemahaman mereka terhadap ayat-ayat Alquran yang bersifat parsial dan tidak utuh. Maka dari itu, perlu ditegaskan bahwa jihad tidak identik dengan aksi teror, dan tidak selalu berkaitan dengan peperangan.

Dalam Alquran, istilah “jihad” tidak serta-merta mengacu pada kekerasan atau perang fisik. Justru untuk menyebut perang, Alquran menggunakan istilah khusus yaitu “qitāl”. Jihad memiliki tujuan utama untuk mewujudkan kesejahteraan umat manusia, bukan sekadar konflik bersenjata. Jihad bersifat menyeluruh, tidak terbatas oleh waktu, dan menjadi kewajiban yang terus-menerus bagi setiap muslim. Berbeda halnya dengan qitāl yang bersifat situasional, dibatasi oleh kondisi tertentu, bersifat temporer, dan hanya dilakukan sebagai upaya terakhir ketika semua jalan damai telah ditempuh.

Lebih dari sekadar perlawanan terhadap orang-orang kafir, jihad dalam Alquran diarahkan pada sasaran dan menggunakan sarana yang benar, baik, dan proporsional. Penjelasan mengenai sasaran dan sarana jihad ini dapat ditemukan dalam beberapa ayat Alquran beserta tafsir para mufasir Nusantara, seperti dalam Q.S. At-Taḥrīm [66]: 9, Q.S. al-‘Ankabūt [29]: 6, dan Q.S. al-Anfāl [8]: 72.

  1. Q.S. At-Taḥrīm [66]: 9

يٰأَيُّهَا ٱلنَّبِيُّ جَاهِدِ ٱلْكُفَّارَ وَٱلْمُنَافِقِينَ وَٱغْلُظْ عَلَيْهِمْ وَمَأْوَاهُمْ جَهَنَّمُ وَبِئْسَ ٱلْمَصِيرُ

Dalam Tafsir al-Azhar, Hamka menafsirkan ungkapan “Perangilah orang-orang kafir dan orang-orang munafik” sebagai perintah yang ditujukan kepada mereka yang secara lahiriah tampak beriman, tetapi sebenarnya menyembunyikan kekafiran. Mereka digambarkan sebagai individu yang munafik—perkataan mereka tidak selaras dengan tindakan, layaknya “telunjuk lurus, kelingking berkait”, atau dikenal juga sebagai musuh dalam selimut. Hamka menegaskan bahwa makna dari perintah tersebut tidak terbatas pada peperangan fisik atau penggunaan kekerasan, melainkan mencakup perjuangan dalam bentuk lain yang lebih luas.

Jihad lebih tepat dimaknai sebagai upaya sungguh-sungguh atau kerja keras yang penuh dedikasi. Hamka menggambarkan makna ini melalui seruan seperti: “Berjuanglah! Lawanlah! Hadapilah! Desaklah orang-orang kafir itu!” Namun, jihad juga mencakup berbagai bentuk usaha lainnya, baik melalui harta, tenaga, lisan, maupun tulisan. Sementara itu, al-Qurthubi menekankan bahwa menghadapi orang-orang kafir tidak hanya dilakukan dengan senjata, tetapi juga dapat dilakukan melalui pendekatan yang lebih damai seperti pengajaran yang bijak, dakwah, doa, dan ajakan yang baik.

  1. Q.S. al-‘Ankabūt [29]: 6

 وَمَن جَاهَدَ فَإِنَّمَا يُجَاهِدُ لِنَفْسِهِ إِنَّ ٱللَّهَ لَغَنِيٌّ عَنِ ٱلْعَالَمِينَ

Quraish Shihab menjelaskan bahwa istilah “jāhada” berasal dari kata “juhd” yang berarti kemampuan atau daya upaya, dan menunjukkan adanya kesungguhan dalam berusaha. Dalam konteks ini, jihad tidak dimaknai sebagai peperangan atau penggunaan senjata, sebab izin untuk berperang baru diberikan setelah Nabi Muhammad saw. berada di Madinah. Sementara ayat yang dimaksud diturunkan saat Nabi masih di Makkah, sebelum hijrah. Oleh karena itu, jihad yang dimaksud adalah usaha maksimal dalam menjalankan amal saleh, seolah-olah sedang berlomba dalam kebaikan. Dan pada hakikatnya, manfaat dari jihad tersebut kembali kepada pelakunya sendiri.

Al-Biqa‘i menafsirkan kata jihad dalam ayat tersebut sebagai mujāhadah, yaitu usaha sungguh-sungguh dalam melawan dorongan hawa nafsu. Ia menekankan bahwa karena objek dari jihad tidak disebutkan secara eksplisit, maka makna yang dimaksud berkaitan dengan nafs (diri), sebagaimana tercermin dalam penggunaan kata linafsihī dalam ayat tersebut. Hal ini mengindikasikan bahwa jihad tersebut bertujuan untuk kebaikan diri sendiri, karena hawa nafsu pada dasarnya cenderung mendorong kepada keburukan. Sementara itu, Sayyid Quthb menambahkan bahwa jihad juga berarti proses peningkatan kualitas diri sang mujahid, baik secara spiritual maupun moral. Jihad membentuk hati yang kuat, menundukkan sifat kikir terhadap harta, memperluas cara pandang, dan mendorong munculnya potensi positif dalam diri seseorang.

  1. Q.S. al-Anfāl [8]: 72

إِنَّ ٱلَّذِينَ آمَنُواْ وَهَاجَرُواْ وَجَاهَدُواْ بِأَمْوَالِهِمْ وَأَنْفُسِهِمْ فِي سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱلَّذِينَ ءَاوَواْ وَّنَصَرُوۤاْ أُوْلَـٰئِكَ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَآءُ بَعْضٍ وَٱلَّذِينَ آمَنُواْ وَلَمْ يُهَاجِرُواْ مَا لَكُمْ مِّن وَلاَيَتِهِم مِّن شَيْءٍ حَتَّىٰ يُهَاجِرُواْ وَإِنِ ٱسْتَنصَرُوكُمْ فِي ٱلدِّينِ فَعَلَيْكُمُ ٱلنَّصْرُ إِلاَّ عَلَىٰ قَوْمٍ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُمْ مِّيثَاقٌ وَٱللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ

Menurut Hasbi As-Shiddieqy, jihad dengan harta dapat diwujudkan melalui kesediaan seseorang untuk mengeluarkan sebagian hartanya guna membantu kaum yang berhijrah dan dalam rangka membela agama. Hal ini termasuk juga melepaskan harta yang tidak sempat dibawa saat hijrah dengan penuh keikhlasan. Sementara itu, jihad dengan jiwa terbagi menjadi dua bentuk: pertama, terlibat langsung dalam pertempuran melawan musuh tanpa memedulikan keunggulan jumlah maupun perlengkapan senjata lawan; kedua, bersabar menghadapi penderitaan dan tekanan berat dari musuh, termasuk meninggalkan kampung halaman sebagai bentuk pengorbanan dalam berhijrah. (Hasbi As-Shiddieqy, Tafsir al-Quranul Majid an-Nuur, Jilid 2, hlm. 1612).

Berdasarkan penjelasan ayat-ayat Alquran dan interpretasi para mufasir Nusantara yang telah dikemukakan sebelumnya, dapat disimpulkan bahwa terdapat dua jenis sasaran utama dalam jihad. Pertama, musuh yang tampak secara nyata, seperti kaum kafir, munafik, musyrik, dan para pelaku kejahatan. Kedua, musuh yang tidak terlihat, yaitu setan dan hawa nafsu. Adapun sarana jihad mencakup harta dan jiwa, dan dapat diwujudkan dalam bentuk tindakan maupun ucapan—baik melalui lisan, tulisan, kekuatan fisik, maupun pengorbanan harta benda.

Dari penelaahan terhadap ayat-ayat tersebut, tidak ditemukan satu pun ayat yang secara eksplisit menganjurkan penggunaan kekerasan sebagai cara untuk menyelesaikan persoalan. Sebaliknya, esensi jihad dalam Alquran lebih menekankan pada peningkatan kualitas ibadah dan kesejahteraan umat. Kesalahpahaman tentang jihad yang kerap dikaitkan dengan peperangan dan kemudian dijadikan pembenaran bagi tindakan radikal dan terorisme, umumnya berakar dari pemahaman yang dangkal terhadap konsep jihad. Oleh karena itu, dengan memahami sasaran dan sarana jihad secara utuh berdasarkan Alquran, kita dapat menghindari kekeliruan dalam menafsirkan ajaran ini serta meredam berbagai kontroversi yang mengitarinya.