kabarumat.co – Seiring meningkatnya ketergantungan masyarakat terhadap dunia digital, tidak jarang mereka terpapar berbagai konten kekerasan yang dikaitkan dengan agama. Misalnya, aksi pengeboman yang dilakukan oleh kelompok teroris dan tindakan sejenis lainnya. Aksi-aksi radikal tersebut kerap mengatasnamakan agama maupun kepentingan politik tertentu. Peristiwa semacam ini menimbulkan dampak negatif, khususnya bagi individu yang belum memiliki pemahaman dan sikap moderat dalam beragama.
Berdasarkan persoalan tersebut, tulisan ini membahas langkah-langkah preventif yang dapat dilakukan untuk menghadapi tindakan kelompok radikal di media sosial melalui pendekatan moderasi dalam Islam. Dengan menanamkan nilai-nilai moderasi di tengah masyarakat, diharapkan tidak ada lagi individu yang menerima begitu saja informasi dari kelompok ekstrem yang membawa-bawa nama agama Islam tanpa sikap kritis.
Moderasi, yang dalam Islam dikenal dengan istilah wasathiyah, merupakan suatu kerangka berpikir sekaligus cara bersikap yang menekankan keseimbangan dalam seluruh aspek kehidupan. Menjadi pribadi yang moderat berarti mampu menempatkan diri secara adil dan proporsional, serta menjaga harmoni antara berbagai kepentingan dan nilai yang ada.
Konsep Moderasi dalam Berdigital
Moderasi dalam konteks digital berarti mengarahkan masyarakat pada pola pikir yang seimbang—tidak mengagungkan kebebasan rasional tanpa batas, namun juga tidak bersikap ekstrem dalam memahami dan menjalankan ajaran agama, terutama di era digital seperti sekarang.
Dalam ruang digital, eksistensi manusia mengalami perubahan mendasar: dari individu yang aktif bergerak dan berinteraksi secara fisik menjadi individu yang lebih banyak diam dan menyerap informasi melalui perangkat elektronik. Pada situasi inilah terbuka peluang bagi kelompok tertentu untuk menyebarkan narasi yang dapat memicu konflik keagamaan dan memperkeruh kehidupan sosial.
Dengan munculnya fenomena tersebut, penerapan moderasi beragama menjadi suatu keniscayaan. Melalui dialog yang berkelanjutan serta pemanfaatan berbagai kanal digital secara konsisten, umat Islam diharapkan dapat terhindar dari kebingungan dan penyimpangan pemahaman keagamaan di ruang digital. Moderasi tidak membenarkan lahirnya paham radikal dalam agama, namun juga tidak mengabaikan kedudukan Al-Qur’an sebagai sumber hukum utama dalam Islam.
Menurut Yusuf al-Qaradawi, moderasi (wasathiyah) merupakan karakter khas ajaran Islam yang tidak dimiliki oleh ideologi lain. Prinsip ini telah ditegaskan dalam Al-Qur’an, khususnya dalam Surah Al-Baqarah ayat 143, yang menjelaskan bahwa umat Islam dijadikan sebagai ummatan wasathan (umat pertengahan), yakni umat yang adil dan seimbang agar mampu menjadi saksi bagi seluruh manusia.
Istilah ummatan wasathan dipahami oleh Ali al-Shabuni sebagai umat yang bersikap adil, yaitu berada pada posisi seimbang—tidak terjerumus pada sikap radikal, tetapi juga tidak terlampau liberal.
Dalam praktik beragama, selain sikap moderat dikenal pula dua kecenderungan ekstrem, yaitu ekstrem kanan (tatarruf tashaddudi) dan ekstrem kiri (tatarruf tasahhuli). Ekstrem kanan memiliki beberapa tingkatan:
(a) puritanisme, yakni upaya mengembalikan seluruh aspek kehidupan pada ajaran agama yang dianggap murni serta mudah menilai praktik keagamaan bercampur budaya sebagai bid’ah;
(b) fundamentalisme dan radikalisme, yang cenderung mengkafirkan kelompok dengan pandangan berbeda;
(c) terorisme, yaitu paham yang menganggap pihak yang tidak berhukum pada Al-Qur’an dan hadis sebagai kafir dan layak diperangi.
Sementara itu, ekstrem kiri identik dengan liberalisme, yakni pandangan yang menekankan kebebasan rasional hingga membolehkan hal-hal yang secara tegas dilarang dalam ajaran agama.
Dalam konteks moderasi beragama, radikalisme dipahami sebagai ideologi yang berupaya mengubah tatanan sosial dan politik melalui cara-cara ekstrem dan kekerasan dengan mengatasnamakan agama, baik dalam bentuk tindakan fisik maupun penyebaran gagasan.
Upaya pencegahan terhadap paham tersebut dapat dilakukan melalui proses deradikalisasi, yaitu usaha sistematis untuk menghilangkan sikap dan pemikiran radikal. Salah satu langkah strategisnya adalah menanamkan nilai-nilai moderasi. Sikap radikal pada dasarnya bertentangan dengan karakter bangsa Indonesia yang religius, terdidik, toleran, dan terbiasa hidup dalam keberagaman.
Konsep moderasi juga ditegaskan dalam Surah Al-Qalam ayat 28, yang menyebutkan tentang sosok yang paling bijak di antara suatu kaum. Menurut Ibn Jarir al-Tabari, istilah ausathuhum dalam ayat tersebut bermakna “yang paling adil di antara mereka.” Senada dengan itu, Al-Qurtubi menafsirkan kata tersebut sebagai pribadi yang paling ideal, paling adil, paling berakal, dan paling berilmu.
Penanaman Sikap Moderat sebagai Upaya Preventif Tindakan Radikal di Dunia Digital
Berdasarkan ayat-ayat tersebut, prinsip wasathiyah atau moderasi dapat dipahami sebagai sikap yang paling adil, terbaik, proporsional, dan berlandaskan pengetahuan sebagaimana diajarkan dalam Al-Qur’an. Dengan demikian, umat Islam diharapkan mampu menjadi komunitas yang menjunjung tinggi keseimbangan dalam kehidupan beragama.
Dalam konteks perkembangan teknologi digital saat ini, umat Islam dituntut untuk lebih selektif dan berhati-hati dalam menyampaikan maupun menerima informasi keagamaan. Hal ini penting karena pengelola dan pengguna kanal digital tidak hanya berasal dari kalangan Muslim, tetapi juga dari berbagai latar belakang yang mungkin memiliki keterbatasan pemahaman tentang ajaran Islam. Sikap kritis, bijak, dan moderat menjadi kunci dalam mencegah penyebaran paham radikal di ruang digital.
Dalam rangka menjaga keharmonisan kehidupan di era modern yang sarat dengan pemanfaatan teknologi digital, penerapan sikap ideal atau moderat (wasathiyah) menjadi sangat relevan. Implementasi nilai-nilai moderasi mendorong individu untuk lebih adaptif dan proporsional dalam menyelesaikan konflik internal, sekaligus mempermudah proses interaksi sosial dengan komunitas atau kelompok lain yang memiliki latar belakang dan pandangan berbeda.
Salah satu langkah strategis dalam menghadapi radikalisasi beragama adalah melalui penanaman sikap moderat secara konsisten. Moderasi dalam beragama mencerminkan kematangan spiritual yang berlandaskan kesadaran dan pemahaman yang komprehensif terhadap nas-nas keagamaan. Dengan demikian, sikap ini menjadi fondasi penting dalam menjaga stabilitas kehidupan beragama di tengah dinamika masyarakat modern. Wallahu a‘lam.
Kenali Kami Lebih Dekat
Assalamu Alaikum Akhi Ukhti!! Selamat datang di Kabar Umat
Kami hadir setiap saat untuk menyampaikan berita terpercaya serta wawasan keislaman, keindonesiaan dan kebudayaan hanya buat Akhi Ukhti. Bantu sukseskan Visi kami satukan umat kuatkan masyarakat dengan cara share konten kami kepada teman-teman terdekat Akhi Ukhti !