Flash Sale! to get a free eCookbook with our top 25 recipes.

Konsep Umat Wasath dan Tantangan Radikalisme: Refleksi atas Tafsir Q.S. Al-Baqarah [2]: 143

Konsep Umat Wasath dan Tantangan Radikalisme: Refleksi atas Tafsir Q.S. Al-Baqarah [2]: 143

kabarumat.co – Salah satu isu kontemporer terkait radikalisme saat ini adalah terorisme siber, yang menekankan penyebaran propaganda melalui dunia maya. Terorisme siber merupakan bentuk kejahatan modern yang ditandai sebagai serangan terhadap infrastruktur nasional, menyasar warga sipil maupun aparat pemerintahan dengan memanfaatkan teknologi komputer.

Terorisme Siber dan Radikalisme
Terorisme siber dipandang sebagai tindakan ilegal terhadap jaringan informasi dengan tujuan menakut-nakuti masyarakat maupun pemerintah. Serangan ini menimbulkan tindak kriminal terhadap individu, kelompok, maupun properti pemerintah, sehingga menciptakan rasa takut dan bahaya yang meluas (Dewi, dkk, 2022: 187).

Radikalisme muncul karena beberapa faktor. Pertama, faktor personal, yakni pengaruh ideologi atau kebutuhan finansial. Kedua, propaganda politik yang menarik perhatian. Ketiga, motivasi religius yang kuat yang mendorong keterlibatan dalam kelompok radikal. Keempat, ketidakpercayaan terhadap sistem politik dan demokrasi (Tahir, dkk, 2020: 80).

Dalam konteks Indonesia, fenomena radikalisme akan dianalisis dengan menggunakan moderasi beragama dalam Al-Qur’an sebagai narasi solutif untuk menghadapinya. Tujuan utama tulisan ini adalah memahami peran moderasi beragama sebagai pendekatan strategis terhadap radikalisme.

Fenomena Radikalisme di Indonesia
Kata “radikalisme” berasal dari istilah Latin radix yang berarti akar, dengan imbuhan “-isme” menunjukkan ideologi. Dalam bahasa Inggris, radikal bermakna ekstrem, revolusioner, dan fundamental. Secara sederhana, radikalisme merujuk pada praktik paham ekstrem (Taskarina, 2018: 22).

Menurut Greg Barton, radikalisme di Indonesia muncul sekitar tahun 1950 melalui gerakan Darul Islam (DI/TII), yang berhasil dipatahkan pemerintah pada 1962, meskipun simpatisannya masih tersebar di kalangan umat Islam (Kahfi, 2022: 28). Setelah itu, muncul Komando Jihad (Komji) pada 1976, Front Pembebasan Muslim Indonesia pada 1977, serta Pola Perjuangan Revolusioner Islam pada 1978. Gerakan radikal juga muncul di Poso, Ambon, dan wilayah lain (Asrori, 2015: 256).

Secara internasional, kebijakan ganda Amerika Serikat dan sekutunya memicu radikalisme Islam, terutama pasca tragedi WTC 2001. Tindakan AS tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga melakukan operasi kontra-terorisme di berbagai negara (Nuraida, 2015: 156). Fenomena ini sejalan dengan teori democracy trap, yang menyatakan bahwa rezim demokrasi dapat dimanfaatkan kelompok radikal untuk mencapai tujuan politiknya (Hilmy, 2015: 415).

Moderasi Beragama dalam Al-Qur’an
Moderasi berasal dari bahasa Latin moderatio, yang berarti kesedangan atau pengendalian diri agar tidak berlebihan maupun kekurangan. Dalam KBBI, moderasi juga diartikan sebagai pengurangan kekerasan dan penghindaran ekstremitas (Bahasa, 2008: 1035).

Dalam Al-Qur’an, istilah ini diwujudkan melalui kata wasath, yang menandakan posisi tengah yang seimbang antara dua ekstrem. Kata ini konotasinya selalu positif dan merujuk pada sikap terpuji sesuai konteksnya (Shihab, 2007: 1070). Konsep moderasi beragama tercermin dalam QS. al-Baqarah [2]: 143, yang menekankan keseimbangan antara ilmu dan amal serta posisi tengah antara berlebihan dan lalai (Al-Zuhayli, 2013: 271).

Moderasi Beragama sebagai Solusi Radikalisme di Indonesia
Moderasi beragama dapat menjadi narasi solutif menghadapi radikalisme melalui tiga indikator:

  1. Menjiwai Sikap Toleransi – Menghormati perbedaan agama, bangsa, dan suku. Toleransi bukan sekadar pengakuan, tetapi merupakan hasil interaksi sosial yang menumbuhkan perdamaian (Hidayat, 2022: 50).
  2. Penerimaan terhadap Tradisi secara Adil – Menjalankan tradisi dengan prinsip keadilan dan akal sehat. Hal ini penting karena radikalisme sering bertentangan dengan norma sosial dan hukum.
  3. Komitmen Kebangsaan – Memadukan pemahaman keagamaan dan nasionalisme sehingga individu mampu mengambil keputusan yang seimbang dan adil di tengah konflik antara ekstremisme dan kelalaian (Muhtarom, dkk, 2020: 49).

Dengan tiga indikator ini, moderasi beragama mampu menjadi strategi efektif dalam menghadapi radikalisme di Indonesia, menekankan keseimbangan, keadilan, dan perdamaian sosial.