Flash Sale! to get a free eCookbook with our top 25 recipes.

Persepsi Lain tentang Surat Edaran Pengeras Suara

Melaksanakan ibadah agama sesuai kepercayaan dan keyakinan dengan aman dan damai adalah impian semua orang. Hal itu terwujud ketika antar umat beragama bisa saling memahami satu sama lain.  Akan tetapi, bisakah hal itu terwujud jika orang lain merasa terganggu dengan simbol untuk melaksanakan ibadah agama? Menggunakan toa dengan keras, misalnya.

Penggunaan toa suara adzan ini bukanlah fenomena baru bagi kita. Banyak orang yang sempat protes terhadap suaranya yang keras, karena menimbulkan gangguan, sehingga menciptakan ketidaknyamanan bagi orang lain.

Atas dasar itulah, maka surat edaran tentang penggunaan pengeras suara diterbitkan. Surat Edaran yang diterbitkan oleh Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas terhadap penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Aturan tersebut tertuang dalam surat edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan pengerasan suara di Masjid dan Musala.

Narasi liar yang dipahami masyarakat

Aturan di atas semestinya kita perlu apresiasi, sebab hal itu berasal dari semangat toleransi yang tinggi. Lagi pula, yang diatur hanyalah volume pengeras suara maksimal 100 desibel, bukan melarang adzan dengan menggunakan toa. Aturan tersebut untuk kebaikan semua orang.

Hal itu juga memperhatikan orang-orang yang sakit yang terganggu oleh suara keras. Apalagi Bunyi keras yang diputar di masjid-musala selama ini, khususnya pada waktu-waktu istirahat, tentu mengganggu orang-orang yang sedang tidur. Tidak hanya itu, seperti yang kita ketahui bahwa tidak semua orang beragama Islam dan menunaikan salat. Sehingga bunyi keras yang diputar di masjid-musala bisa mengganggu pemeluk agama lain. Atas dasar itulah, aturan tersebut perlu diapresiasi.

Berbeda halnya di kampung, khususnya di Madura misalnya, aturan tersebut tidaklah disambut baik, justru sebaliknya. Pasca diterbitkannya surat edaran tersebut, respon kurang baik muncul dari beberapa kelompok masyarakat. Setidaknya, respon yang muncul tidak lain adalah respon negatif kepada Gus Yaqut karena membandingkan suara adzan dengan suara anjing

Hal itu juga sejalan dengan narasi liar yang menjadi perdebatan netizen selama ini melalui media sosial. Tidak sedikit yang mencaci maki Gus Yaqut, bahkan melaporkannya ke polisi. Lebih jauh, komentar yang tidak kalah menyeramkan, menyebut bahwa Menteri agama sudah menista agama. Sungguh terlalu!

Kehidupan masyarakat dengan ruang yang tidak sama

Kita perlu memahami bahwa aturan tersebut masih sangat tabu untuk masyarakat. Apalagi, tidak semua orang memiliki latar belakang hidup di tengah keberagaman. Di kampung, misalnya. Jarang sekali kita melihat ada kehidupan heterogen, mayoritas hidup dalam homogen.

Aturan itu bisa dipahami dan diterima sangat baik untuk kita yang hidup di tengah keberagaman. Semangat toleransi dan menyongkong kehidupan yang lebih harmonis dengan  perbedaan agama merupakan nilai yang bisa kita ambil dari diterbitkannya surat edaran tersebut. Meskipun nilai yang diusung sangat bagus, tidak semua orang bisa menerima dengan cara yang baik.

Tradisi keberagamaan dengan menggunakan toa menjadi salah satu bagian yang tidak terpisahkan. Bahkan seperti menjadi sakral. Mulai dari tradisi tahlilan, sholawat yang dputar sebelum adzan, suara sahur keliling dengan pengeras suara, dll. Sehingga apabila aturan tersebut ada, maka yang dipikirkan oleh masyarakat tidak lain bahwa aturan tersebut mengganggu kenyamanan umat Islam dalam melakukan ibadah. Lebih jauh, narasi-narasi negatif lainnya turut menyertai.

Ditambah lagi, tidak semua orang membaca secara cermat dan memahami serta menelaah bagaimana isi surat edaran yang dterbitkan oleh Menteri Agama. Sebagian besar masyarakat justru masih bercermin atas pembicaraan orang-orang yang menolak terhadap surat edaran itu. Tidak jarang, respon yang kemudian muncul adalah respon negatif, reaktif, membaca hanya sebagian informasi.

Maka hal yang paling bisa dilakukan, berada di lingkungan terkecil, seperti keluarga. Apabila ada pembahasan tentang surat edaran pengeras suara, kemudian muncul respon negatif, perlunya menjelaskan secara detail bagaimana duduk perkara yang ramai di semua kalangan. Hal ini agar tidak tercipta miskonsepsi d tentang surat edaran Menag. Sebab aturan tersebut diterbitkan tidak lain untuk meenciptakan kehidupan yang damai, tanpa ada yang mengganggu dan diganggu, dengan prinsip memahami dan dipahami satu sama lain. Wallahu a’lam.

Advertisements