Flash Sale! to get a free eCookbook with our top 25 recipes.

Kasus Ledakan SMAN 72: 86 Korban Minta Perlindungan LPSK dan Restitusi

kabarumat.co – Jakarta — Sebanyak 86 korban dalam insiden ledakan di SMAN 72 Jakarta telah mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK. Pengajuan tersebut disampaikan melalui Polda Metro Jaya dan diterima pada 17 November 2025.

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, menjelaskan bahwa permohonan ini terkait dugaan tindak pidana yang melibatkan ledakan dan/atau perbuatan yang mengancam keselamatan jiwa, sebagaimana diatur dalam Pasal 355 dan 187 KUHP, serta Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 mengenai Senjata Api dan Bahan Peledak.

Ia menegaskan bahwa fokus utama LPSK adalah “pemulihan korban anak” — tidak hanya dalam aspek fisik, tetapi juga keamanan psikologis, rasa aman, serta keberlangsungan masa depan para siswa. “Yang terpenting adalah memastikan anak-anak tidak menghadapi trauma ini sendirian. Negara harus hadir memberikan perlindungan yang utuh,” ujarnya.

Karena mayoritas korban merupakan anak-anak, ketentuan dalam UU Pelindungan Anak (UU No. 35 Tahun 2014) turut berlaku. Aturan tersebut menjamin hak korban untuk memperoleh restitusi atau ganti rugi yang dibebankan kepada pelaku.

LPSK menambahkan bahwa permohonan perlindungan yang diajukan melalui Polda Metro Jaya mencakup perhitungan restitusi bagi masing-masing korban serta pendampingan dalam proses hukum. Besaran kerugian akan dihitung sesuai ketentuan PP 35 Tahun 2020 tentang ganti rugi bagi korban tindak pidana.