kabarumat.co – Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta mendesak pemerintah untuk segera merealisasikan pembentukan otoritas pelindungan data pribadi yang independen. Desakan tersebut menguat setelah munculnya klausul transfer data dalam perjanjian tarif resiprokal antara Indonesia dan Amerika Serikat atau Agreement on Reciprocal Trade (ART).
Sukamta menegaskan, kehadiran lembaga independen yang dibekali kemampuan investigatif, kapasitas teknis, serta kewenangan pemberian sanksi yang memadai menjadi syarat krusial agar pelindungan data pribadi tidak sekadar berhenti pada aspek regulasi formal. “Pembentukan lembaga independen dengan kapasitas investigatif dan kewenangan sanksi harus menjadi prioritas. Tanpa pengawasan yang efektif, perlindungan data hanya akan bersifat normatif,” ujarnya dalam keterangan yang diterima , Rabu (25/2/2026).
Desakan itu muncul di tengah penyusunan Peraturan Presiden sebagai amanat Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP), khususnya Pasal 58. Aturan turunan tersebut digadang-gadang menjadi landasan kelembagaan bagi sistem pengawasan pelindungan data di Indonesia.
Sukamta berpandangan, kesepakatan transfer data lintas negara dalam perjanjian perdagangan membawa dampak luas terhadap berbagai sektor strategis, mulai dari ekonomi digital, layanan komputasi awan, platform digital, fintech, layanan kesehatan digital, hingga perdagangan elektronik. Ia menekankan bahwa arus data antarnegara merupakan keniscayaan dalam lanskap ekonomi digital global, namun tidak boleh sampai melemahkan kedaulatan digital nasional.
Menurutnya, kemudahan perpindahan data harus diimbangi dengan perlindungan hak-hak warga negara serta penguatan sistem hukum domestik. Ia juga menilai momentum perjanjian internasional ini dapat dimanfaatkan untuk mempercepat pembenahan tata kelola data nasional agar lebih kredibel, transparan, dan kompetitif di tingkat global tanpa mengesampingkan kepentingan nasional.
“Perlindungan hak individu adalah kewajiban negara. Diperlukan kebijakan yang menjamin setiap data warga Indonesia, di mana pun diproses, tetap berada dalam perlindungan sistem hukum yang kuat dan dapat ditegakkan,” tegasnya.
Ia turut mengingatkan agar kebijakan transfer data lintas negara tidak sampai menghambat pengembangan pusat data nasional maupun industri cloud dalam negeri. Menurutnya, pembangunan infrastruktur data domestik harus berjalan seiring dengan keterbukaan ekonomi digital, sehingga Indonesia tidak hanya berperan sebagai pasar, tetapi juga menjadi pemain utama dalam rantai nilai global.
Di luar aspek kelembagaan, Sukamta juga menekankan pentingnya klasifikasi data strategis. Negara, kata dia, perlu menetapkan kategori data sensitif—seperti data kesehatan, biometrik, serta infrastruktur kritikal—yang memerlukan standar pengamanan lebih ketat dalam skema transfer lintas batas.
Isu ini mencuat setelah Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang ditandatangani pada Kamis (19/2/2026) memuat sejumlah ketentuan terkait perdagangan digital, termasuk pajak digital dan transfer data. Dalam Pasal 3 bertajuk Digital Trade and Technology, perjanjian tersebut mengatur larangan pengenaan pajak layanan digital terhadap perusahaan Amerika Serikat, baik atas transmisi data maupun konten digital.
Pasal 3.5 juga menyebutkan bahwa produk digital seperti perangkat lunak, musik, film, hingga gim dibebaskan dari tarif pajak. Selain itu, Indonesia tidak dapat mewajibkan perusahaan atau warga negara Amerika Serikat untuk menyerahkan source code, algoritma, maupun rahasia dagang sebagai prasyarat berusaha, kecuali untuk kepentingan penegakan hukum melalui prosedur yang ketat.
Pemerintah mengonfirmasi adanya kesepakatan tersebut. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa kebijakan bebas bea masuk untuk transaksi digital tidak hanya diterapkan bagi Amerika Serikat, tetapi juga bagi mitra dagang lainnya, termasuk Eropa. “Sesuai posisi di forum World Trade Organization, kedua negara sepakat untuk tidak mengenakan bea masuk atas transaksi ekonomi elektronik. Kebijakan ini juga kami terapkan untuk Eropa, bukan hanya Amerika Serikat,” ujarnya pada Jumat (20/2/2026).
Airlangga menambahkan, perjanjian ini akan mulai berlaku 90 hari setelah seluruh prosedur hukum di masing-masing negara selesai, termasuk konsultasi dengan DPR RI di Indonesia. Perubahan mekanisme perjanjian tetap memungkinkan, asalkan disepakati oleh kedua pihak.
Kenali Kami Lebih Dekat
Assalamu Alaikum Akhi Ukhti!! Selamat datang di Kabar Umat
Kami hadir setiap saat untuk menyampaikan berita terpercaya serta wawasan keislaman, keindonesiaan dan kebudayaan hanya buat Akhi Ukhti. Bantu sukseskan Visi kami satukan umat kuatkan masyarakat dengan cara share konten kami kepada teman-teman terdekat Akhi Ukhti !