Flash Sale! to get a free eCookbook with our top 25 recipes.

Ketika SDA Dirampas: Jihad Konstitusional sebagai Benteng Terakhir

kabarumat.co – Dalam diskursus gerakan lingkungan Islam mutakhir, kita kerap terhanyut oleh kisah-kisah indah seputar “Teologi Lingkungan”. Energi kita banyak tersedot pada kampanye Green Deen yang bernada moralistik: ajakan menghemat air saat berwudhu, sedekah sampah, atau menanam pohon sebagai amal jariyah. Semua itu tentu bernilai luhur. Namun, jika berhenti di sana, pendekatan tersebut tampak terlalu sederhana untuk menghadapi skala kehancuran ekologis yang kini terjadi secara masif.

Kerusakan alam hari ini bukan semata-mata akibat perilaku individual yang abai, seperti membuang sampah sembarangan. Krisis iklim, pembabatan hutan, dan pencemaran lingkungan merupakan konsekuensi dari sistem ekonomi-politik yang secara legal membuka jalan bagi perampasan sumber daya publik. Ini adalah persoalan struktural. Maka, membersihkan selokan tidak akan cukup ketika kebijakan negara justru memberi kemudahan luar biasa bagi industri ekstraktif untuk mengeruk tambang dan hutan.

Rekonstruksi Doktrin Milkiyah ‘Ammah

Sudah waktunya diskusi kita melangkah lebih jauh: dari sekadar “etika lingkungan” menuju wilayah “fikih kepemilikan”. Islam sejatinya menawarkan konsep yang sangat progresif, yakni Hak Berserikat Manusia (Partnership of the People), yang berakar pada sabda Nabi Muhammad SAW:

“Kaum Muslimin berserikat dalam tiga perkara: padang rumput, air, dan api.”
(HR. Abu Dawud)

Para ulama fiqih kontemporer membaca hadis ini dalam konteks kekinian. “Api” tidak lagi dimaknai secara literal, melainkan mencakup sumber energi modern seperti listrik, minyak, gas, dan batu bara. “Padang rumput” meluas maknanya menjadi hutan, tanah adat, dan lahan produktif. Sementara “air” mencakup laut, sungai, dan seluruh sumber air bersih yang menopang kehidupan manusia.

Dari sinilah lahir doktrin Milkiyah ‘Ammah (kepemilikan umum), yang menegaskan bahwa sumber daya strategis tersebut tidak boleh diprivatisasi. Ketika mata air dikuasai korporasi lalu dikomersialisasikan, atau ketika hutan adat diratakan demi ekspansi sawit, masalahnya bukan hanya lingkungan. Itu adalah perampasan hak kolektif rakyat—ironisnya dilegalkan oleh regulasi. Privatisasi sumber daya yang menyangkut hajat hidup orang banyak adalah bentuk nyata ketidakadilan ekonomi.

Konstitusi sebagai Terjemahan Nilai Syariah

Menariknya, prinsip ini sejalan dengan cita-cita awal para pendiri bangsa. Pasal 33 UUD 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Hakikatnya, pasal ini adalah pengejawantahan konstitusional dari ajaran syirkah yang diajarkan Rasulullah.

Namun realitas menunjukkan paradoks. Negara yang seharusnya berperan sebagai ra’in—pengelola dan pelindung—sering kali berubah menjadi fasilitator kepentingan oligarki. Atas nama investasi, masyarakat adat tersingkir, ruang hidup menyempit, dan ketimpangan kian melebar. Kita menyaksikan ironi tragis: rakyat hidup miskin di atas tanah yang kaya, menjadi penonton di negeri yang seharusnya mereka miliki.

Karena itu, memperjuangkan tata kelola sumber daya alam berbasis prinsip ekonomi Islam bukanlah tindakan anti-negara, melainkan ekspresi kecintaan tertinggi pada bangsa. Ini adalah upaya menjaga amanat konstitusi dari penyelewengan tafsir yang terlalu liberal. Tidak ada kontradiksi antara ketaatan beragama dan kesetiaan bernegara. Dalam urusan menjaga kekayaan alam, keduanya justru menuntut perlawanan terhadap penjajahan ekonomi modern.

Jihad Konstitusional sebagai Keniscayaan

Gerakan lingkungan tidak boleh berhenti pada pertobatan ekologis yang bersifat individual. Kita memerlukan Jihad Konstitusional. Banyak praktik ecocide—pemusnahan lingkungan—berakar dari pengingkaran terhadap prinsip kepemilikan umum. Hutan dan tambang adalah kekayaan lintas generasi, bukan harta jarahan yang boleh dihabiskan oleh segelintir elite ekonomi dalam satu masa.

Indonesia adalah Darul ‘Ahdi wa Syahadah: negara kesepakatan dan persaksian. Kita telah bersepakat menjadikan Pancasila dan UUD 1945 sebagai fondasi hidup bersama (Darul ‘Ahdi). Pada saat yang sama, kita dituntut untuk bersaksi melalui tindakan nyata dalam mengisi kemerdekaan dengan keadilan dan perbaikan (Darul Syahadah).

Menuntut agar sumber daya alam dikelola untuk kepentingan rakyat bukanlah ekspresi kebencian terhadap pemerintah. Justru itulah bentuk kesaksian moral untuk meluruskan arah bangsa yang mulai menyimpang. Membiarkan oligarki merusak alam berarti mengkhianati kesepakatan kolektif kita. Sebaliknya, memastikan kebijakan negara berpihak pada kesejahteraan dan keadilan sosial adalah wujud paling tulus dari cinta tanah air.

Inilah makna jihad konstitusional: memastikan negara benar-benar hadir sebagai pelayan rakyat, bukan sebagai perpanjangan tangan pemodal. Menjaga agar negeri yang disebut “tanah surga” ini tetap layak huni bagi seluruh anak bangsa, bukan berubah menjadi neraka bagi kaum kecil.

Refleksi: Kembalikan Aset Publik kepada Rakyat

Inilah tawaran Islam yang konkret sekaligus radikal untuk menjawab tantangan zaman: kembalikan aset publik kepada publik. Negara harus berani mengambil alih pengelolaan sumber daya alam yang selama ini tergadai, mengelolanya dengan amanah dan tanggung jawab moral, serta memastikan hasilnya didistribusikan secara adil.

Keuntungan dari emas, nikel, dan minyak seharusnya menjelma menjadi pendidikan gratis berkualitas, layanan kesehatan yang manusiawi, dan jaminan hidup bagi kelompok rentan—bukan mengalir sebagai dividen bagi segelintir pemegang saham raksasa.

Islam mengajarkan bahwa kekayaan bumi adalah hak rakyat, bukan “jatah” bagi oligarki yang berlindung di balik regulasi. Hanya dengan mengembalikan tata kelola ini ke relnya, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dapat berubah dari sekadar slogan menjadi realitas yang benar-benar dirasakan.