kabarumat.co – Umat nonmuslim akan segera memperingati hari besar keagamaannya, yakni Hari Raya Natal. Sebagai sesama manusia, umat Islam memiliki kewajiban etis untuk terus menjaga hubungan persaudaraan, memelihara suasana damai, serta menghormati pelaksanaan ibadah yang dijalankan oleh pemeluk agama lain.
Sikap tersebut merupakan bagian dari nilai-nilai kemanusiaan universal yang semestinya dijunjung tinggi oleh semua pihak. Namun, realitas di lapangan masih menyisakan keprihatinan dan perlu menjadi bahan perenungan bersama, karena masih terdapat sebagian umat nonmuslim yang mengalami hambatan dalam menjalankan ibadah secara bebas, aman, dan tenang.
Sejumlah peristiwa yang sempat ramai diperbincangkan di media sosial memperlihatkan adanya gesekan sosial berlatar belakang agama. Salah satunya terjadi di Desa Tangkil, Cidahu, Sukabumi, ketika sekelompok warga membubarkan kegiatan retret pelajar Kristen yang berlangsung di sebuah vila.
Tindakan tersebut disertai dengan perusakan sarana serta penurunan simbol salib, dengan dalih bahwa vila itu digunakan sebagai tempat ibadah. Walaupun lokasi tersebut bukan rumah ibadah resmi, aparat kepolisian tetap menindaklanjuti laporan terkait dugaan intimidasi dan perusakan.
Di sisi lain, pihak pemerintah desa menilai bahwa reaksi warga dipicu oleh sikap pengelola vila yang tidak mengindahkan teguran dari masyarakat setempat. Peristiwa kedua adalah penolakan terhadap pembangunan Gereja GKBP Runggun Studio Alam di Kalibaru, Cilodong, Depok. Penolakan ini bukan disebabkan oleh persoalan perizinan administratif, melainkan oleh minimnya komunikasi dan koordinasi antara pihak gereja dengan warga sekitar.
Situasi tersebut kemudian memicu dinamika sosial yang berujung pada penolakan dari sebagian masyarakat. Rangkaian peristiwa ini mencerminkan persoalan toleransi beragama yang masih menjadi tantangan, sekaligus menunjukkan keterbatasan ruang aman bagi umat nonmuslim untuk melaksanakan ibadah dengan rasa aman dan nyaman di Indonesia. Padahal, kebebasan beragama sejatinya telah lama dijamin dalam berbagai ketentuan hukum.
Pasal 18 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia menegaskan bahwa setiap individu memiliki hak atas kebebasan berpikir, berkeyakinan, dan beragama. Di Indonesia, prinsip ini juga tercermin dalam nilai-nilai Pancasila serta dijamin secara konstitusional dalam Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 28E ayat (1) dan Pasal 29 ayat (2), yang menegaskan kebebasan setiap warga negara dalam memeluk agama dan menjalankan ibadah sesuai keyakinannya.
Berdasarkan hasil survei Pusat Penelitian dan Pengembangan Kementerian Agama, Indeks Kerukunan Umat Beragama tahun 2023 mencapai skor nasional 76,02 dan tergolong dalam kategori tinggi. Namun demikian, indikator toleransi masih berada pada angka 74,47, lebih rendah dibandingkan indikator kerja sama sebesar 76,00 dan kesetaraan yang mencapai 77,61.
Walaupun berbagai hasil kajian dan data statistik menunjukkan tingkat kerukunan yang relatif baik, kenyataannya kondisi tersebut belum sepenuhnya mencerminkan situasi di masyarakat. Sejumlah peristiwa memperlihatkan bahwa praktik hidup bersama dalam keberagaman agama masih membutuhkan penguatan, pembinaan, dan pendampingan yang berkelanjutan. Oleh karena itu, peran tokoh agama, pemimpin masyarakat, serta pemerintah menjadi sangat strategis dalam menumbuhkan kesadaran bersama agar toleransi tidak berhenti sebagai jargon normatif, tetapi benar-benar terwujud dalam sikap dan tindakan nyata yang tidak melukai atau merugikan pemeluk agama lain.
Dalam kerangka ini, penting ditegaskan kembali bagaimana Islam memandang kebebasan beribadah bagi pemeluk agama lain berdasarkan prinsip keadilan dan kemanusiaan universal. Ajaran Islam secara tegas menjunjung tinggi kebebasan beragama serta penghormatan terhadap praktik ibadah agama lain. Nilai-nilai tersebut ditegaskan dalam Al-Qur’an sebagai wujud komitmen Islam terhadap toleransi, keadilan, dan penghormatan terhadap martabat manusia tanpa membedakan keyakinan.
Ayat “lā ikrāha fī ad-dīn” (QS. Al-Baqarah: 256) menegaskan bahwa tidak ada paksaan dalam urusan agama. Menurut Ibnu Katsir, ayat ini menunjukkan bahwa Islam tidak membenarkan pemaksaan keyakinan, karena kebenaran ajarannya telah jelas melalui dalil dan bukti yang terang. Hidayah, menurutnya, lahir dari kesadaran dan kerelaan hati, bukan dari tekanan atau paksaan, sebab pemaksaan tidak akan melahirkan keimanan yang sejati.
Pandangan ini sejalan dengan penjelasan Syekh Wahbah az-Zuhaili yang menegaskan bahwa Islam tidak pernah disebarkan melalui kekerasan. Sejak masa awal Islam hingga terbentuknya masyarakat Madinah, tidak ada praktik pemaksaan akidah. Peperangan dalam Islam dilakukan semata-mata untuk membela diri, melindungi kebebasan beragama, dan mencegah kezaliman, bukan untuk memaksakan keyakinan. Bahkan, Islam lebih mengedepankan jalan damai melalui perjanjian dan kesepakatan sosial.
Dengan demikian, Islam membangun peradaban manusia di atas nilai-nilai kedamaian dan kemanusiaan. Menjalin hubungan sosial dan silaturahmi dengan pemeluk agama lain yang tidak memusuhi kaum Muslimin merupakan sesuatu yang dibenarkan. Prinsip ini menjadi landasan penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara untuk mewujudkan masyarakat yang aman, damai, dan harmonis. Hal ini ditegaskan dalam QS. Al-Mumtahanah ayat 8 yang memerintahkan umat Islam untuk berbuat baik dan berlaku adil kepada mereka yang tidak memerangi atau mengusir kaum Muslimin.
Imam al-Qurthubi menjelaskan bahwa ayat tersebut memberikan legitimasi bagi umat Islam untuk menjalin hubungan baik dengan nonmuslim yang hidup damai, demi terciptanya kehidupan bersama yang harmonis. Pada dasarnya, nonmuslim dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara berkedudukan sebagai warga negara yang memiliki hak dan kewajiban yang setara.
Prinsip kesetaraan ini sejalan dengan maqāṣid al-syarī‘ah yang bertujuan menjaga agama, jiwa, akal, harta, dan kehormatan seluruh manusia tanpa diskriminasi. Pandangan tersebut juga ditegaskan dalam Musyawarah Nasional Alim Ulama Nahdlatul Ulama tahun 2019, yang menyatakan bahwa hubungan antarmanusia harus dibangun atas dasar ukhuwah basyariyah, yaitu persaudaraan kemanusiaan yang menjunjung kesetaraan martabat demi terwujudnya kehidupan yang adil dan damai.
Mayoritas ulama dari mazhab Hanafi, Maliki, dan Hanbali berpendapat bahwa alasan dibolehkannya peperangan bukanlah perbedaan iman, melainkan adanya agresi, kezaliman, dan tindakan permusuhan. Oleh karena itu, seseorang tidak boleh disakiti atau diperangi hanya karena perbedaan keyakinan. Pandangan ini diperkuat oleh ulama mazhab Syafi‘i yang menegaskan bahwa hubungan dasar antara kaum Muslimin dan nonmuslim dibangun atas prinsip perdamaian, bukan konflik.
Berdasarkan pemahaman tersebut, nonmuslim dalam konteks negara-bangsa modern diposisikan sebagai muwāthin (warga negara) yang setara, bukan lagi dalam kategori fiqih klasik seperti dzimmi atau harbi. Perbedaan agama tidak boleh dijadikan alasan untuk menumbuhkan permusuhan. Islam tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan Tuhan, tetapi juga menanamkan nilai-nilai kemanusiaan universal. Prinsip kebebasan beragama dan toleransi merupakan ajaran fundamental Islam yang telah dicontohkan sejak masa Rasulullah, demi terwujudnya kehidupan bersama yang adil, damai, dan bermartabat.


























Kenali Kami Lebih Dekat
Assalamu Alaikum Akhi Ukhti!! Selamat datang di Kabar Umat
Kami hadir setiap saat untuk menyampaikan berita terpercaya serta wawasan keislaman, keindonesiaan dan kebudayaan hanya buat Akhi Ukhti. Bantu sukseskan Visi kami satukan umat kuatkan masyarakat dengan cara share konten kami kepada teman-teman terdekat Akhi Ukhti !