Flash Sale! to get a free eCookbook with our top 25 recipes.

Langkah Awal ICC: Mengusut Jejak Kejahatan Perang di Sudan

kabarumat.co – Sudan – Mulai Senin (3 November 2025), Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengumumkan telah memulai langkah awal untuk mengumpulkan serta mengamankan bukti terkait dugaan pembunuhan massal, pemerkosaan, dan berbagai kekejaman yang terjadi di El Fasher, kota di wilayah barat Sudan.

Dalam keterangan resminya, ICC menyampaikan keprihatinan mendalam atas laporan yang menunjukkan adanya gelombang kekerasan luas yang diduga dilakukan oleh Rapid Support Forces (RSF). Tindakan tersebut dinilai sebagai bagian dari pola kekerasan yang lebih besar sejak konflik di Darfur kembali pecah pada April 2023.

“Apabila laporan-laporan itu terbukti benar, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan sesuai dengan Statuta Roma,” demikian pernyataan ICC.

Lembaga tersebut menegaskan bahwa Kantor Kejaksaan ICC telah segera mengambil langkah konkret untuk mengamankan bukti yang berpotensi digunakan dalam proses penuntutan hukum.

ICC juga menegaskan bahwa pihaknya memiliki yurisdiksi terhadap dugaan kejahatan di wilayah Darfur, berdasarkan Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 1593 (2005), yang secara resmi menyerahkan situasi Darfur kepada ICC. Upaya pengumpulan bukti ini mencakup dugaan pelanggaran yang terjadi sejak konflik kembali meletus pada April 2023 hingga saat ini.

Konflik di Darfur, yang telah berkecamuk selama lebih dari satu dekade, kembali memanas pada April 2023. Kota El Fasher, sebagai salah satu wilayah utama di kawasan tersebut, menjadi pusat eskalasi kekerasan yang dilaporkan oleh berbagai organisasi kemanusiaan internasional. Dalam pernyataannya, ICC menilai bahwa kejadian-kejadian di El Fasher bukan merupakan peristiwa terpisah, melainkan bagian dari pola kekerasan yang lebih terstruktur dan sistemik.

Dengan dimulainya pengumpulan bukti oleh ICC, langkah ini menandai tahap awal menuju penyelidikan resmi, dan berpotensi berlanjut pada penuntutan terhadap pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab. Mengingat mandat ICC dalam menangani kejahatan perang, genosida, dan kejahatan terhadap kemanusiaan, proses ini merupakan fondasi penting untuk membangun dasar hukum yang kuat dalam menegakkan keadilan.

Bagi Sudan, khususnya wilayah Darfur, perkembangan ini dapat membawa tekanan internasional yang semakin besar, termasuk tuntutan dari masyarakat sipil, lembaga HAM, serta Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) agar pelaku kekerasan segera diadili dan dimintai pertanggungjawaban.