kabarumat.co – Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Veronica Tan, menyoroti meningkatnya ancaman predator seksual di dunia maya yang menargetkan anak-anak dan remaja. Ia mengungkapkan bahwa para pelaku kini sering memanfaatkan platform permainan daring (game online) sebagai sarana untuk melakukan grooming atau bujuk rayu terhadap korban berusia anak.
“Predator kini mulai aktif memburu anak-anak di ruang digital. Mereka menggunakan berbagai cara, termasuk lewat game, untuk mendekati dan membangun kepercayaan dengan memanfaatkan kelemahan korban. Kebanyakan korban berusia antara 11 hingga 16 tahun — usia di mana mereka seharusnya tumbuh dengan sehat, namun justru berada pada masa paling rentan dan mudah dipengaruhi,” ujar Veronica Tan di Jakarta, Senin (3/11/2025).
Veronica menyampaikan hal tersebut usai menghadiri rapat yang dipimpin oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara, Bambang Eko Suhariyanto, yang membahas rencana revisi Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2012 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi (GTP3). Revisi tersebut dinilai penting untuk menjawab tantangan kejahatan seksual digital yang semakin kompleks.
Dalam rapat tersebut, turut dibahas pula usulan penyempurnaan struktur dan peran GTP3 dari berbagai Kementerian dan Lembaga agar gugus tugas ini dapat menjadi garda terdepan sekaligus bukti nyata kehadiran negara dalam upaya pencegahan dan penanganan kasus pornografi di Indonesia.
“Intinya, kami ingin menekankan kembali pentingnya memperkuat Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi (GTP3). Gugus tugas ini harus berperan sebagai forum lintas sektor, bukan hanya bersifat parsial, untuk melindungi anak-anak Indonesia dari kejahatan seksual digital,” tegas Wakil Menteri PPPA.
Ia menjelaskan bahwa secara internasional, Indonesia menempati peringkat ketiga dunia terkait kasus pornografi. Tercatat sebanyak 1.450.403 laporan eksploitasi di seluruh dunia, termasuk lonjakan kasus live streaming dan kekerasan seksual. Modus kejahatan pun semakin beragam dan terorganisir, seperti live streaming, sextortion, dan grooming.
“Kejahatan ini memanfaatkan teknologi canggih, termasuk deepfake dan media sosial, untuk menjebak dan memeras korban, khususnya anak-anak dan remaja. Beberapa platform seperti Discord, Roblox, dan game online lainnya sebenarnya tidak bermasalah; mereka dirancang untuk interaksi sosial. Namun, saat ini predator memanfaatkan platform tersebut sebagai sarana melakukan grooming,” jelas Veronica Tan.
Dia menambahkan bahwa pola kejahatan seksual digital kini semakin kompleks dan sering sulit terdeteksi sejak dini. Oleh sebab itu, penguatan kelembagaan GTP3 sangat penting agar pencegahan bisa dilakukan secara terintegrasi melalui koordinasi antara kementerian, lembaga, dan aparat penegak hukum.
“Urgensi penguatan gugus tugas ini sangat tinggi karena terjadi lonjakan kejahatan online berbasis gender yang menargetkan anak-anak dan perempuan. Dalam enam bulan pertama 2025, laporan kejahatan online berbasis gender meningkat hampir dua kali lipat. Sayangnya, banyak kasus baru ditangani setelah kejadian terjadi, padahal langkah perlindungan preventif masih bisa dilakukan sebelumnya,” pungkas Vero.
Dalam usulan dari kementerian dan lembaga (K/L), Kemen PPPA diharapkan bisa berperan aktif bersama kementerian dan lembaga lain untuk memastikan upaya pencegahan pornografi berjalan efektif. Veronica Tan juga mengusulkan agar aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian RI, dilibatkan secara aktif dalam GTP3, terutama pada tahap penanganan, mengingat isu pornografi sering terkait dengan perdagangan orang (human trafficking) dan eksploitasi seksual.
“Karena pornografi banyak terjadi di dunia maya, kita perlu melakukan intervensi sebelum ada korban. Jadi ini bukan hanya soal penanganan, tetapi juga pencegahan dan perlindungan. Inilah alasan GTP3 sangat penting, agar anak-anak dapat terlindungi sebelum menjadi korban,” tegas Vero.
Sementara itu, Bambang Eko Suhariyanto menjelaskan bahwa revisi Perpres Nomor 25 Tahun 2012 memiliki tingkat urgensi tinggi, mengingat kasus pornografi anak terus terjadi dan menjadi ancaman serius bagi masa depan bangsa. Ia menambahkan bahwa revisi ini diharapkan selesai pada akhir 2025.
“Dari pembahasan tadi, Perpres ini akan memuat dua hal utama, yaitu tugas gugus tugas dan rencana aksi nasional. Harapannya bisa rampung pada Desember ini, karena kasus pornografi anak terus terjadi dan mengancam generasi mendatang. Jadi proses ini perlu dipercepat,” ujar Bambang.
Rapat ini merupakan tindak lanjut pembahasan dengan Kementerian Sekretariat Negara terkait rencana revisi Perpres, yang sebelumnya diajukan Menteri Agama kepada Presiden pada 28 Mei 2025. Langkah ini dianggap penting untuk memperkuat koordinasi antar kementerian/lembaga, termasuk aparat penegak hukum, agar pemerintah dapat merespons kasus pornografi dengan cepat dan tepat di tengah meningkatnya risiko di era digital.
Kenali Kami Lebih Dekat
Assalamu Alaikum Akhi Ukhti!! Selamat datang di Kabar Umat
Kami hadir setiap saat untuk menyampaikan berita terpercaya serta wawasan keislaman, keindonesiaan dan kebudayaan hanya buat Akhi Ukhti. Bantu sukseskan Visi kami satukan umat kuatkan masyarakat dengan cara share konten kami kepada teman-teman terdekat Akhi Ukhti !