kabarumat.co – Sejumlah pihak menilai gugatan Menteri Pertanian Amran Sulaiman terhadap PT Tempo Inti Media Tbk bukan sekadar persoalan hukum, melainkan ancaman nyata terhadap ekosistem pers dan kualitas demokrasi di Indonesia.
Dalam diskusi bertajuk “Amran Sulaiman Hancurkan Ekosistem Pers karena Gugat Media, Apa Dampaknya?” yang diselenggarakan oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta pada Kamis (6/11/2025), para peserta menyoroti potensi dampak jangka panjang dari langkah pejabat publik yang menggugat media.
Perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Mustofa Layong, menilai gugatan yang dilayangkan Amran Sulaiman kepada PT Tempo Inti Media Tbk tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Menurutnya, persoalan ini seharusnya hanya terkait pelaksanaan Pernyataan, Penilaian, dan Rekomendasi (PPR) dari Dewan Pers yang justru dipersulit.
“Yang digugat oleh Menteri Pertanian Amran Sulaiman bukan beritanya, melainkan tuduhan bahwa Tempo melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak sepenuhnya melaksanakan PPR,” ujar Mustofa.
Mustofa menyampaikan bahwa gugatan yang dilayangkan terkait pelaksanaan PPR jelas berada di bawah kewenangan Dewan Pers. Tempo bahkan telah menawarkan hak jawab, namun Menteri Pertanian menolak menanggapinya dalam proses mediasi. Menurut Mustofa, orang-orang dengan kemampuan finansial memadai dapat menyewa pengacara, sementara Tempo, yang membayar pajak sebagai warga negara, harus menghadapi gugatan yang dirasa tidak adil karena pemerintah menggugat media dan warganya sendiri.
“Yang penting diperhatikan adalah, ketika cara-cara seperti ini dibenarkan, persoalannya bukan sekadar benar atau salah. Ini tentang ancaman terhadap kebebasan berpendapat; penyampaian opini bisa dianggap pencemaran nama baik dan berujung gugatan,” ujar Mustofa.
Ia menambahkan bahwa tidak semua orang memiliki kesiapan dari sisi finansial maupun waktu untuk menghadapi proses hukum semacam ini. Bagi perusahaan pers, banyak yang kesulitan membayar karyawan sambil menghadapi gugatan hukum. “Ini bukan soal benar atau salah, tetapi beban tambahan bagi media dan lembaga masyarakat sipil seperti LBH Pers. Gugatan seperti ini dianggap sah secara hukum, padahal sebenarnya tidak memiliki dasar yang bisa dibenarkan,” jelasnya.
Akademisi hukum dari STIH Jentera, Asfinawati, menilai kasus Tempo bukan sekadar ancaman bagi media tersebut atau media massa pada umumnya, tetapi juga terhadap demokrasi, karena media berperan membuka akses informasi publik dan mengungkap kebenaran. “Apa yang dilakukan Menteri Pertanian berarti menutup informasi publik dan menutup kebenaran. Ini sekaligus mengancam entitas demokrasi secara lebih luas, tidak hanya media atau Tempo, karena efeknya membuat berita terfokus dan tidak tersebar luas,” ujarnya.
Asfinawati menambahkan bahwa ada upaya memperluas persoalan utama kasus ini ke ranah lain yang menguntungkan Menteri Pertanian. Ia menilai apa yang dialami Tempo bukan hal baru, karena sudah menjadi praktik yang dinormalisasi sejak pemerintahan sebelumnya. “Gugatan muncul, kritik dihujat, dilaporkan ke polisi, ini hanyalah pengulangan, tetapi harus dilawan karena kemungkinan besar bukan yang pertama atau terakhir, apalagi jika langkah itu berhasil,” tegasnya.
Jurnalis sekaligus produser Dirty Vote, Dandhy Dwi Laksono, menyatakan bahwa kasus Tempo tidak terjadi dalam ruang hampa. Ia menilai kasus ini sebagai tanda kemunduran demokrasi di Indonesia (democratic backsliding), yang menunjukkan gejala otoritarianisme yang semakin kuat. Menurutnya, tanda-tanda tersebut melengkapi kondisi yang mengarah pada otoritarianisme, seperti kembalinya militerisme, minimnya oposisi di DPR, partai politik yang semakin terpusat dan kartelisasi, serta penguatan oligarki.
Perkara gugatan Kementerian Pertanian terhadap Tempo tercatat dengan nomor 684/Pdt.G/2025/PN JKT SEL. Kementerian yang dipimpin Amran Sulaiman menilai Tempo telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian materiil maupun immateriil. Kementerian menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp19.173.000 untuk menutupi biaya pengumpulan data terkait pemberitaan dan rapat yang terkait dengan dugaan perbuatan Tempo. Selain itu, Tempo diminta membayar ganti rugi immateriil senilai Rp200 miliar, dengan alasan perbuatan media tersebut berdampak pada penurunan kinerja Kementerian, mengganggu program dan kegiatan, serta menurunkan kepercayaan publik terhadap kementerian.



























Kenali Kami Lebih Dekat
Assalamu Alaikum Akhi Ukhti!! Selamat datang di Kabar Umat
Kami hadir setiap saat untuk menyampaikan berita terpercaya serta wawasan keislaman, keindonesiaan dan kebudayaan hanya buat Akhi Ukhti. Bantu sukseskan Visi kami satukan umat kuatkan masyarakat dengan cara share konten kami kepada teman-teman terdekat Akhi Ukhti !