Flash Sale! to get a free eCookbook with our top 25 recipes.

Pemotongan Gaji Tanpa Persetujuan untuk Donasi: Bolehkah Menurut Hukum?

kabarumat.co – Akhir-akhir ini, publik menyoroti kebijakan pemotongan gaji yang diterapkan oleh salah satu universitas swasta. Pemotongan tersebut diberlakukan pada gaji bulan Desember 2025 sebagai bagian dari pengumpulan dana untuk membantu korban bencana banjir di Pulau Sumatra.

Kebijakan ini diambil sebagai wujud kepedulian sosial dan rasa tanggung jawab institusi terhadap sesama yang sedang tertimpa musibah. Pihak pengelola universitas berharap, melalui kontribusi tersebut, bantuan dapat segera disalurkan secara efektif kepada pihak-pihak yang membutuhkan.

Namun, meskipun dilandasi niat baik, kebijakan tersebut memunculkan berbagai tanggapan dari para karyawan. Sebagian di antaranya merasa keberatan dan tidak nyaman dengan adanya pemotongan gaji yang dilakukan secara tiba-tiba, terlebih karena akhir tahun umumnya merupakan masa dengan kebutuhan dan pengeluaran yang meningkat.

Situasi ini memicu diskusi mengenai batas antara kepedulian sosial dan hak karyawan atas pendapatan mereka. Lalu, bagaimana ketentuan hukum terkait pemotongan gaji karyawan tanpa persetujuan sebelumnya untuk kepentingan sosial, seperti bantuan bencana? Berikut ulasannya.

Dalam perspektif Islam, harta dipandang sebagai amanah sekaligus hak milik pribadi yang mendapat perlindungan. Oleh karena itu, setiap bentuk pengambilan atau pengalihan harta seseorang harus didasarkan pada kerelaan pemiliknya, bukan karena paksaan atau keputusan sepihak. Prinsip ini merupakan ketentuan mendasar dalam Islam yang tidak dapat diabaikan dalam urusan harta milik orang lain.

Prinsip tersebut sejalan dengan penegasan Rasulullah ﷺ dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad:

لَا يَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ إِلَّا بِطِيبِ نَفْسٍ مِنْهُ

Artinya, “Harta seseorang tidak halal diambil kecuali dengan kerelaan dari dirinya sendiri.” (HR. Ahmad).

Meskipun sedekah dan donasi sangat dianjurkan dalam ajaran Islam, anjuran tersebut tidak pernah mengesampingkan asas kerelaan pemilik harta. Sedekah yang bernilai ibadah di sisi Allah adalah sedekah yang diberikan dengan keikhlasan dan kelapangan hati, bukan yang muncul akibat paksaan atau keputusan sepihak.

Berdasarkan kaidah tersebut, hukum pemotongan gaji untuk kepentingan donasi sosial tidak dapat dipukul rata secara mutlak. Penilaiannya perlu disesuaikan dengan situasi dan mekanisme yang diterapkan. Paling tidak, terdapat dua kemungkinan hukum yang dapat ditarik dalam permasalahan ini.

Pertama, pemotongan gaji diperbolehkan jika dilakukan atas dasar kerelaan penuh karyawan. Artinya, setiap orang benar-benar diberikan pilihan sejak awal, dimintai persetujuan tanpa tekanan, dan tidak ada konsekuensi bagi mereka yang memilih untuk tidak ikut berdonasi.

Kedua, pemotongan gaji tidak diperbolehkan jika dilakukan secara paksaan, baik terang-terangan maupun terselubung. Dalam kondisi seperti ini, meski niatnya mulia, hukum Islam tetap melarang karena bertentangan dengan prinsip kerelaan pemilik harta.

Sayyid Abdurrahman bin Muhammad bin Husain bin Umar dalam Bughyatul Mustarsidin menegaskan bahwa iuran atau sumbangan dari rakyat atau pekerja hanya boleh digunakan untuk kepentingan umum jika diberikan secara sukarela, bukan karena tekanan atau rasa takut. Jika rakyat (atau karyawan) merasa terpaksa, pengambilan harta tersebut termasuk tindakan batil dan tidak sah meski niatnya baik. Prinsipnya, kehalalan harta ditentukan bukan hanya dari tujuan penggunaannya, tetapi juga dari cara dan kondisi saat diperoleh.

Dalam teks aslinya disebutkan:

“Apabila penguasa menetapkan atas sebagian rakyatnya sejumlah harta untuk kepentingan umum, jika diserahkan dengan kerelaan hati, bukan karena takut atau sungkan, maka sah diambil. Jika tidak, maka termasuk memakan harta orang lain secara batil. Niat untuk kepentingan umum tidak menjadikannya halal.” (Sayyid Abdurrahman, Bughyatul Mustarsyidin, hal. 326)

Meskipun konteksnya terkait pemerintah dan rakyat, prinsip ini relevan bagi relasi universitas dan karyawan: setiap pengambilan atau pemanfaatan harta pihak lain harus berdasarkan kerelaan, tanpa paksaan. Jika dilanggar, hal tersebut termasuk memakan harta orang lain secara batil, yang jelas dilarang dalam Islam.

Berdasarkan keterangan salah satu karyawan bahwa pemotongan dilakukan sepihak tanpa persetujuan, hukumnya jelas tidak diperbolehkan. Kerelaan pemilik harta adalah syarat sah dalam pengambilan harta, sehingga niat baik membantu korban bencana tidak cukup untuk mengubah hukum.

Prinsip fiqih yang relevan adalah:

الْقَاعِدَةُ السَّابِعَة وَالْعِشْرُونَ: مَا حَرُمَ أَخْذُهُ حَرُمَ إعْطَاؤهُ
“Kaidah ke-27: sesuatu yang haram diambil, haram pula untuk diberikan.” (As-Suyuthi, al-Asybah wan Nazhair, hal. 150)

Kesimpulannya, pemotongan gaji karyawan secara sepihak untuk donasi bantuan bencana tidak diperbolehkan. Niat baik tidak membenarkan cara yang salah, karena hukum Islam menekankan bahwa harta harus diperoleh dengan cara yang sah. Universitas sebaiknya meninjau kembali kebijakan ini, misalnya dengan mengembalikan potongan gaji dan membuka donasi sukarela yang transparan, sehingga niat baik tetap terlaksana tanpa melanggar hak karyawan.