kabarumat.com – Setiap bulan Agustus, rakyat Indonesia dengan antusias memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Salah satu bentuk partisipasi mereka adalah mengibarkan bendera merah putih di berbagai tempat seperti rumah, kantor, hingga tempat ibadah. Namun, di tengah perayaan ini, masih ada sebagian kecil masyarakat yang mempertanyakan apakah menghormati atau mengibarkan bendera negara selaras dengan ajaran Islam. Pertanyaan seperti ini penting dijawab secara bijak. Sebab, Islam sebagai agama rahmat bagi seluruh alam tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan Tuhan, tetapi juga mengatur interaksi sosial dan kehidupan berbangsa, termasuk soal penghormatan terhadap simbol negara.
Dalam kajian ushul fikih, terdapat satu konsep penting yang dapat dijadikan landasan untuk menjawab persoalan ini, yaitu konsep al-‘urf atau kebiasaan masyarakat. Syaikh Wahbah az-Zuhaili dalam karyanya al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu menjelaskan hal ini secara mendalam.
العَادَةُ مُحَكَّمَةٌ إِذَا لَمْ تُخَالِفْ نَصّاً أَوْ إِجْمَاعاً أَوْ قِيَاساً صَحِيْحاً
Artinya: “Adat (kebiasaan) dapat dijadikan dasar hukum jika tidak bertentangan dengan nash, ijma’, atau qiyas yang sahih.”
Pengibaran bendera negara merupakan bagian dari simbol kenegaraan yang telah menjadi tradisi atau ‘urf yang lazim dalam kehidupan masyarakat. Praktik ini tidak mengandung unsur kemusyrikan, tidak menyerupai bentuk ibadah, serta tidak dimaksudkan sebagai bentuk pemuliaan terhadap selain Allah. Oleh karena itu, kebiasaan tersebut dapat dikategorikan sebagai ‘urf shahih (kebiasaan yang sah) yang dapat dijadikan landasan dalam menetapkan kebolehan menurut hukum Islam.
Islam tidak pernah mengajarkan umatnya untuk membenci tanah air. Bahkan, Rasulullah ﷺ menunjukkan rasa cinta yang mendalam terhadap kota kelahirannya, Makkah. Dalam hadits shahih riwayat Ibnu Hibban, Nabi bersabda bahwa Makkah adalah negeri yang paling dicintainya dan paling dicintai oleh Allah, dan seandainya beliau tidak diusir dari sana, maka beliau tidak akan pernah meninggalkannya. Hadits ini menegaskan bahwa mencintai tanah kelahiran adalah sesuatu yang sesuai dengan fitrah manusia, dan tidak tergolong ‘ashabiyyah (fanatisme golongan) yang dilarang dalam Islam, selama tidak memicu permusuhan atau bertentangan dengan prinsip keadilan.
Kemerdekaan Indonesia pun bukan hasil perjuangan satu kelompok saja. Para ulama besar seperti KH Hasyim Asy’ari, KH Wahid Hasyim, serta para santri dan pasukan Hizbullah turut memberikan kontribusi besar dalam mempertahankan kemerdekaan, bahkan hingga mengorbankan jiwa. Salah satu bukti sejarahnya adalah Resolusi Jihad yang dikeluarkan oleh Nahdlatul Ulama pada 22 Oktober 1945, yang menyatakan bahwa membela tanah air merupakan bagian dari jihad fi sabilillah. Maka dari itu, mengibarkan bendera merah putih bukan sekadar seremoni, melainkan bentuk penghormatan terhadap perjuangan para ulama, santri, dan seluruh pejuang kemerdekaan.
Kenali Kami Lebih Dekat
Assalamu Alaikum Akhi Ukhti!! Selamat datang di Kabar Umat
Kami hadir setiap saat untuk menyampaikan berita terpercaya serta wawasan keislaman, keindonesiaan dan kebudayaan hanya buat Akhi Ukhti. Bantu sukseskan Visi kami satukan umat kuatkan masyarakat dengan cara share konten kami kepada teman-teman terdekat Akhi Ukhti !