Flash Sale! to get a free eCookbook with our top 25 recipes.

Cegah Terorisme, BNPT Segera Bentuk Satgas Kontra Radikalisasi

Kabarumat.co – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) akan segera membentuk tim Satuan Tugas (Satgas) Pelaksanaan Kontra Radikalisasi. Hal ini dalam rangka memperkuat langkah pencegahan paham terorisme.

Pembentukan tim ini sebagai implementasi dari mandat pencegahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018. Dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2019, serta Peraturan BNPT Nomor 2 Tahun 2023.

Kepala BNPT Komjen Pol Eddy Hartono menjelaskan, salah satu aspeknya mencakup pelaksanaan kontra radikalisasi secara komprehensif. “Pelaksanaan kontra-radikalisasi harus dilakukan dengan pendekatan yang terencana, terpadu, sistematis, dan berkesinambungan,” ujar Eddy, Kamis (23/1/2025).

Ia mengatakan, pembentukan satgas ini merupakan langkah awal yang strategis untuk memastikan upaya kontra-radikalisasi berjalan optimal. Ini sesuai Pasal 43C UU Nomor 5 Tahun 2018 yang mengamanatkan bahwa proses kontra-radikalisasi harus terencana, terpadu, sistematis, dan berkesinambungan.

Pola pikir tersebut, menurut Eddy, harus sama di antara para pihak yang nantinya tergabung dalam Satgas Kontra Radikalisasi. Tim ini akan dikoordinasikan langsung oleh BNPT.

Eddy mengungkapkan satgas tersebut akan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait. Ini sebagai wadah kolaborasi untuk menyelaraskan program, kegiatan, dan sasaran dalam pelaksanaan kontra-radikalisasi.

Ia berharap, sinergi antar-instansi mampu menghadirkan berbagai langkah efektif dalam menangani potensi ancaman radikalisasi di Indonesia. Eddy juga menyampaikan harapan agar Satgas Kontra Radikalisasi dapat bekerja secara optimal mengatasi berbagai kendala di lapangan.

“Kami berharap satgas ini bisa optimal dengan memecahkan kendala dan hambatan yang ada,” katanya. Kontra-radikalisasi akan diterapkan kepada orang atau kelompok orang yang rentan terpapar paham radikal terorisme.

Hal ini dimaksudkan untuk menghentikan penyebaran paham radikal terorisme. Tujuan kontra-radikalisasi untuk membangun individu agar mampu menolak paham radikalisme serta menanamkan berbagai nilai nasionalisme dan non-kekerasan.