Kabarumat.co – Pemerintah memastikan status kepegawaian guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dialihkan menjadi pegawai pemerintah pusat. Kebijakan ini diambil sebagai respons terhadap tekanan fiskal yang selama ini membebani pemerintah daerah. Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat bersama Pimpinan DPR RI yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah tengah melakukan penghitungan kebutuhan guru secara nasional, termasuk berdasarkan masing-masing mata pelajaran. Data tersebut nantinya menjadi dasar dalam menentukan kebijakan pengalihan status kepegawaian guru PPPK.
Prasetyo menjelaskan, pemerintah bersama DPR telah menyepakati bahwa status kepegawaian guru akan dialihkan menjadi pegawai pemerintah pusat.
Selain itu, ia memastikan guru PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu mulai 2027. Selanjutnya, guru yang telah berstatus PPPK penuh waktu berpeluang mengikuti proses untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Prasetyo mengatakan guru yang masih berstatus PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Setelah berstatus penuh waktu, para guru tersebut selanjutnya akan diberikan kesempatan untuk mengikuti proses pengangkatan menjadi PNS.
Sementara itu, dari sisi pemerintah daerah, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menyebut terdapat dua aspirasi utama yang selama ini disampaikan kepada pemerintah pusat. Pertama, dukungan terhadap kapasitas fiskal daerah untuk memenuhi kebutuhan pembayaran gaji pegawai. Kedua, percepatan perubahan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu serta proses bagi PPPK penuh waktu untuk menjadi ASN.
Bima menambahkan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan melakukan pengawasan secara ketat agar kepala daerah tidak melakukan perekrutan tenaga baru yang dapat berisiko menambah beban dan mengganggu kemampuan fiskal daerah.
Bima Arya menegaskan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan terlibat langsung dalam mengawal pelaksanaan kebijakan tersebut. Pengawasan dan sosialisasi akan dilakukan untuk memastikan kepala daerah tidak kembali melakukan perekrutan staf baru, melainkan mengikuti tahapan yang telah disepakati dalam rapat.
Sementara itu, terkait dampak terhadap anggaran negara, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pengangkatan status guru PPPK tidak akan mengganggu kondisi fiskal pemerintah pada 2027. Ia menyebut defisit APBN diproyeksikan tetap terkendali di angka 2,4 persen, dengan rencana pengangkatan yang telah disesuaikan dengan kemampuan fiskal nasional.
Purbaya mengatakan pemerintah telah melakukan berbagai simulasi anggaran, baik untuk tahun berjalan maupun beberapa tahun ke depan. Perhitungan tersebut dilakukan untuk memastikan kebijakan pengangkatan guru PPPK dapat dilaksanakan tanpa mengganggu keberlanjutan dan kesehatan fiskal negara.
Kenali Kami Lebih Dekat
Assalamu Alaikum Akhi Ukhti!! Selamat datang di Kabar Umat
Kami hadir setiap saat untuk menyampaikan berita terpercaya serta wawasan keislaman, keindonesiaan dan kebudayaan hanya buat Akhi Ukhti. Bantu sukseskan Visi kami satukan umat kuatkan masyarakat dengan cara share konten kami kepada teman-teman terdekat Akhi Ukhti !