kabarumat.co – Riyadh – Arab Saudi bersama 14 negara serta dua organisasi internasional menyampaikan kecaman keras terhadap langkah Israel yang berupaya memberlakukan kedaulatan di wilayah Tepi Barat, termasuk area permukiman ilegal. Tindakan tersebut dinilai sebagai pelanggaran nyata terhadap hukum internasional dan sejumlah resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Pernyataan kecaman itu disampaikan melalui pernyataan bersama yang dirilis pada Kamis (23/10/2025). Dalam dokumen tersebut, negara-negara penandatangan menegaskan bahwa rencana Israel melalui rancangan undang-undang di Knesset untuk menetapkan kedaulatan di Tepi Barat bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum internasional.
“Israel tidak memiliki kedaulatan atas wilayah Palestina yang diduduki. Setiap upaya untuk melegalkan pendudukan merupakan pelanggaran serius terhadap hukum internasional,” demikian isi pernyataan bersama yang disampaikan pada Jumat (24/10/2025).
Negara-negara yang turut menandatangani pernyataan tersebut antara lain Arab Saudi, Yordania, Indonesia, Pakistan, Turki, Djibouti, Oman, Palestina, Qatar, Kuwait, Libya, Malaysia, Mesir, Nigeria, dan Gambia. Dukungan juga datang dari dua organisasi internasional, yaitu Liga Arab dan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI).
Mereka menegaskan bahwa langkah Israel tersebut melanggar Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 2334, yang dengan jelas menolak segala bentuk perubahan status, demografi, maupun karakter wilayah Palestina yang diduduki sejak 1967, termasuk Yerusalem Timur. “Resolusi PBB 2334 menegaskan bahwa seluruh aktivitas permukiman Israel di wilayah Palestina yang diduduki tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan hukum internasional,” tegas pernyataan tersebut.
Pernyataan bersama tersebut juga menyambut baik pendapat penasihat Mahkamah Internasional (ICJ) yang dikeluarkan pada 22 Oktober 2025. Dalam pendapat itu, ICJ menegaskan bahwa pendudukan Israel atas wilayah Palestina merupakan tindakan ilegal, dan setiap upaya aneksasi maupun pembangunan permukiman baru tidak memiliki keabsahan menurut hukum internasional.
Selain mengecam upaya aneksasi, negara-negara penandatangan turut menyoroti pentingnya larangan terhadap pemindahan paksa penduduk serta penggunaan kelaparan sebagai alat perang. Mereka juga menyerukan agar Israel menjamin akses kemanusiaan tanpa hambatan bagi rakyat Palestina, termasuk di wilayah Jalur Gaza. “Israel memiliki kewajiban untuk mematuhi hukum humaniter internasional dan memastikan bantuan kemanusiaan dapat menjangkau seluruh warga sipil yang terdampak,” bunyi pernyataan tersebut.
Para pihak yang menandatangani dokumen itu juga mendesak komunitas internasional agar mengambil langkah tegas dan menunaikan tanggung jawab moral serta hukum guna menghentikan tindakan sepihak Israel yang dinilai mengancam stabilitas regional serta menghambat proses perdamaian. “Langkah sepihak seperti ini hanya akan memperdalam ketegangan dan meruntuhkan prospek solusi dua negara yang menjadi landasan utama perdamaian internasional,” demikian penegasan dalam pernyataan tersebut.
Kenali Kami Lebih Dekat
Assalamu Alaikum Akhi Ukhti!! Selamat datang di Kabar Umat
Kami hadir setiap saat untuk menyampaikan berita terpercaya serta wawasan keislaman, keindonesiaan dan kebudayaan hanya buat Akhi Ukhti. Bantu sukseskan Visi kami satukan umat kuatkan masyarakat dengan cara share konten kami kepada teman-teman terdekat Akhi Ukhti !