kabarumat.com – Salah satu tujuan utama dari syariat Islam adalah melindungi keturunan. Oleh karena itu, perbuatan zina termasuk dosa besar dan dilarang keras dalam ajaran Islam.
Islam mewajibkan penerapan hukuman terhadap pelaku zina. Bagi mereka yang telah menikah (muhshan), hukumannya adalah rajam (dilempari batu hingga mati), sedangkan bagi yang belum menikah (ghair muhshan), dikenai hukuman seratus kali cambukan dan hukuman tambahan berupa pengasingan (ta’zir).
Allah SWT berfirman:
الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِئَةَ جَلْدَةٍ وَلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ
“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah masing-masing dari keduanya seratus kali cambukan, dan janganlah rasa kasihan mencegah kalian untuk melaksanakan hukum Allah, jika kalian benar-benar beriman kepada Allah dan hari akhir. Dan hendaklah pelaksanaan hukuman itu disaksikan oleh sekelompok orang-orang beriman.”
(QS. An-Nur: 2)
Rasulullah SAW bersabda:
خُذُوا عَنِّي خُذُوا عَنِّي قَدْ جَعَلَ اللَّهُ لَهُنَّ سَبِيلًا الْبِكْرُ بِالْبِكْرِ جَلْدُ مِائَةٍ وَنَفْيُ سَنَةٍ وَالثَّيِّبُ بِالثَّيِّبِ جَلْدُ مِائَةٍ وَالرَّجْمُ
“Ambillah dariku (ajaran ini), ambillah dariku. Sesungguhnya Allah telah menetapkan hukum bagi mereka (para wanita). Seorang perjaka yang berzina dengan seorang gadis dihukum dengan seratus cambukan dan diasingkan selama satu tahun. Adapun laki-laki dan perempuan yang sudah menikah, masing-masing dihukum seratus cambukan dan dirajam.”
(HR. Muslim, Sahih Muslim, 5/115).
وَعَلَى ابْنِكَ جَلْدُ مِائَةٍ وَتَغْرِيبُ عَامٍ وَأَمَّا أَنْتَ يَا أُنَيْسُ لِرَجُلٍ فَاغْدُ عَلَى امْرَأَةِ هَذَا فَارْجُمْهَا فَغَدَا عَلَيْهَا أُنَيْسٌ فَرَجَمَهَا
“Anakmu dikenai hukuman berupa seratus kali cambukan dan pengasingan selama satu tahun. Sedangkan kamu, wahai Unais (seorang sahabat dari Bani Aslam), pergilah kepada wanita itu dan laksanakan hukuman rajam atasnya.” Maka Unais pun pergi dan melaksanakan rajam terhadap wanita tersebut.
(HR. al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, 3/184)
Penegakan hukuman ḥad (hukuman yang ditetapkan oleh syariat) adalah kewajiban, baik sebagai bentuk penebusan dosa maupun sebagai sanksi atas perbuatan. Namun, pelaksanaannya hanya sah jika dilakukan melalui pengadilan syariah. Jika belum ada keputusan dari lembaga yang sah, maka hukuman tersebut belum bisa diberlakukan.
Karena zina adalah perbuatan yang sangat tercela dan termasuk dosa besar, maka pelakunya diwajibkan untuk bertobat dengan sungguh-sungguh: memperbanyak istigfar, menyesali perbuatannya, bertekad tidak mengulangi, serta memperbanyak amal saleh. Dengan rahmat Allah, semoga dosa-dosa tersebut diampuni.
Kenali Kami Lebih Dekat
Assalamu Alaikum Akhi Ukhti!! Selamat datang di Kabar Umat
Kami hadir setiap saat untuk menyampaikan berita terpercaya serta wawasan keislaman, keindonesiaan dan kebudayaan hanya buat Akhi Ukhti. Bantu sukseskan Visi kami satukan umat kuatkan masyarakat dengan cara share konten kami kepada teman-teman terdekat Akhi Ukhti !