kabarumat.com – Salah satu tujuan utama dari syariat Islam adalah melindungi keturunan. Oleh karena itu, perbuatan zina termasuk dosa besar dan dilarang keras dalam ajaran Islam. Islam mewajibkan penerapan hukuman terhadap pelaku zina. Bagi mereka yang telah menikah (muhshan), hukumannya adalah rajam (dilempari batu hingga mati), sedangkan bagi yang belum menikah (ghair muhshan), dikenai hukuman seratus kali cambukan dan hukuman ...
Kenali Kami Lebih Dekat
Assalamu Alaikum Akhi Ukhti!! Selamat datang di Kabar Umat
Kami hadir setiap saat untuk menyampaikan berita terpercaya serta wawasan keislaman, keindonesiaan dan kebudayaan hanya buat Akhi Ukhti. Bantu sukseskan Visi kami satukan umat kuatkan masyarakat dengan cara share konten kami kepada teman-teman terdekat Akhi Ukhti !