kabarumat.com – Pemandangan itu bak mimpi buruk yang membeku. Dari Sibolga hingga Mandailing Natal, Tapanuli Selatan, Tapanuli Utara, dan Tapanuli Tengah, warga hanya bisa menatap halaman rumah mereka yang berubah menjadi galangan kapal karam. Bukan lagi tempat anak-anak bermain, melainkan lautan balok patah, batang besar, dan gelondongan kayu yang berserakan seperti mayat tak bernyawa.
Kayu-kayu tersebut terbawa amukan banjir pada akhir November 2025. Di Kecamatan Batang Toru, Tapanuli Selatan—salah satu wilayah yang terdampak paling parah—tumpukan kayu bahkan menembus masuk ke rumah warga. Ekosistem Batang Toru, yang sebelumnya berfungsi menahan aliran air, kini kehilangan kemampuannya. Tanah menjadi labil, aliran permukaan meningkat tajam, dan banjir berubah menjadi kekuatan penghancur.
Kondisi serupa terlihat di Natal, Mandailing Natal. Kayu hanyut yang menumpuk, sebagian tersusun rapi atau jelas menunjukkan bekas gergaji mesin, menjadi bukti nyata penebangan hutan besar-besaran di daerah hulu.
Rangkaian bencana yang melanda Pulau Sumatera, khususnya Aceh dan Sumatera Barat, kini tidak bisa lagi dianggap sekadar fenomena hidrometeorologis biasa. Munculnya gelondongan kayu setiap kali banjir datang bukanlah kejadian alam semata, melainkan peringatan keras atas rusaknya ekosistem hulu akibat deforestasi besar-besaran.
Dampaknya sangat tragis. Hingga Selasa, 2 Desember 2025, tercatat 631 orang meninggal dan 472 lainnya masih hilang di Sumatera Utara. Angka yang mengejutkan ini mencerminkan kerusakan lingkungan yang telah berlangsung lama, sebagai akibat dari tata kelola alam yang lemah dan penegakan hukum yang tidak efektif.
Menurut data WALHI Sumut, kemunculan kayu hanyut saat banjir bukan fenomena alami, melainkan pertanda kuat hutan yang rusak akibat illegal logging dan pembukaan perkebunan sawit. Bentuk kayu yang tersusun rapi dan terlihat bekas gergaji mesin semakin menguatkan dugaan penebangan besar-besaran.
Bahkan, Bupati Tapanuli Tengah, Masinton Pasaribu, secara tegas menyatakan bahwa ribuan kayu tersebut berasal dari illegal logging dan pembabatan hutan di perbukitan untuk membuka lahan perkebunan sawit. Bencana-bencana ini mencerminkan dosa ekologis yang terus dibiarkan, dan pada akhirnya, manusia sendiri yang menanggung penderitaannya.
Larangan Illegal Logging Menurut Perspektif Islam
Indonesia tercatat sebagai salah satu negara dengan tingkat deforestasi tercepat di dunia dalam beberapa dekade terakhir. Setiap tahun, jutaan hektar hutan tropis hilang akibat illegal logging, padahal hutan tersebut menjadi habitat ribuan spesies dan penopang stabilitas iklim.
Sebelum isu kerusakan lingkungan menjadi perhatian global, Islam telah menekankan pentingnya menjaga alam. Agama ini tidak hanya mengatur ibadah, tetapi juga menuntun manusia dalam memperlakukan bumi yang dititipkan Allah.
Dalam sebuah hadis riwayat Sunan Abu Dawud, Nabi Muhammad SAW melarang menebang pohon Sidrah yang menjadi tempat berteduh manusia dan hewan. Hadis tersebut menyatakan: “Barangsiapa menebang pohon Sidrah, maka Allah akan menghujamkan kepalanya ke dalam api neraka.” Pohon Sidrah, pada masa Nabi, memberikan manfaat besar bagi musafir dan hewan, sehingga perlindungannya dianggap penting.
Para ulama, seperti Mula Ali Al-Qari, menjelaskan bahwa larangan ini bukan hanya untuk pohon Sidrah, melainkan berlaku bagi semua pohon yang memberi manfaat bagi makhluk hidup. Menebang pohon tanpa alasan yang dibenarkan termasuk kezaliman dan perusakan nikmat Allah. Dalam kitab Mirqatul Mafatih Syarah Misykatul Mashabih, perusakan pohon disebut sebagai ghishman, yakni kezaliman yang berdampak luas bagi manusia, hewan, dan lingkungan.
Al-Qur’an juga menegaskan larangan merusak bumi dalam surat Al-A’raf ayat 56: “Janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah diatur dengan baik. Berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut dan penuh harap.” Tafsir As-Sam‘ani menekankan bahwa perusakan bisa berbentuk menebang pohon berbuah, merusak aliran air, atau menghancurkan harta benda.
Nahdlatul Ulama (NU) secara tegas mengeluarkan fatwa yang melarang perusakan lingkungan, termasuk illegal logging. Dalam Muktamar NU 1994, dijelaskan bahwa mencemari udara, air, atau tanah adalah haram dan tergolong jinayat. Siapa pun yang menimbulkan kerusakan wajib memperbaikinya, dan pelaku harus dihukum sesuai prinsip amar ma’ruf nahi munkar.
Muktamar NU ke-33 (2015) menegaskan bahwa:
- Eksploitasi alam yang berlebihan hingga merusak lingkungan hukumnya haram.
- Izin pemerintah yang menyebabkan kerusakan alam secara sengaja juga hukumnya haram.
- Masyarakat wajib mencegah kerusakan melalui amar ma’ruf nahi munkar.
Selain itu, alih fungsi lahan produktif yang merugikan masyarakat dinyatakan haram, sementara pembangunan infrastruktur dibolehkan hanya jika tidak menimbulkan kerusakan besar.
Imam Asy-Syaukani juga menekankan bahwa segala bentuk perusakan bumi, baik sedikit maupun banyak, termasuk menebang pohon tanpa alasan dan merusak aliran sungai, dilarang Allah.
Dengan demikian, bencana seperti banjir dan longsor di Sumatera bukan sekadar fenomena alam, melainkan akibat keserakahan manusia dan pengabaian amanah Tuhan. Jika satu pohon saja mendapat perlindungan syariat, maka menjaga hutan sebagai sumber kehidupan jutaan makhluk menjadi kewajiban bersama. Menghentikan illegal logging adalah tanggung jawab moral dan agama bagi seluruh umat.
Kenali Kami Lebih Dekat
Assalamu Alaikum Akhi Ukhti!! Selamat datang di Kabar Umat
Kami hadir setiap saat untuk menyampaikan berita terpercaya serta wawasan keislaman, keindonesiaan dan kebudayaan hanya buat Akhi Ukhti. Bantu sukseskan Visi kami satukan umat kuatkan masyarakat dengan cara share konten kami kepada teman-teman terdekat Akhi Ukhti !