Flash Sale! to get a free eCookbook with our top 25 recipes.

Hati-Hati! Dakwah Pro-Kebencian Bisa Menggerus Moderasi Beragama

Hati-Hati! Dakwah Pro-Kebencian Bisa Menggerus Moderasi Beragama
Hati-Hati! Dakwah Pro-Kebencian Bisa Menggerus Moderasi Beragama

kabarumat.co – Fenomena penyebaran kebencian melalui retorika dakwah mulai menunjukkan pola ancaman baru bagi upaya moderasi beragama di Indonesia. Arus informasi digital memberikan ruang sangat luas bagi siapa saja untuk mengekspresikan pandangan keagamaan, meskipun tidak selalu dibekali kapasitas keilmuan yang memadai. Situasi ini perlahan mengikis otoritas ulama sebagai rujukan utama.

Dalam ruang digital, batas antara imbauan moral dan propaganda kebencian kian kabur. Pergeseran ini membawa konsekuensi serius bagi kehidupan sosial. Kebencian tidak lagi muncul lewat aksi fisik, melainkan melalui bahasa yang tampak biasa. Bahasa tersebut menanamkan rasa curiga, ketakutan, dan permusuhan antarwarga.

Perubahan cara masyarakat belajar agama turut menguatkan normalisasi kebencian. Jika dulu ilmu agama diperoleh melalui ulama bersanad, pesantren, atau majelis taklim, kini masyarakat banyak bergantung pada video singkat dan potongan ceramah. Materi seperti itu sering kali hadir tanpa penjelasan akademik yang memadai. Konten bernuansa emosional lebih cepat menyebar dibanding penjelasan agama yang mendalam.

Akibatnya, terjadi pergeseran sumber otoritas keagamaan. Tuturan yang keras dan menghakimi lebih mudah menarik perhatian publik. Kondisi ini menghasilkan anggapan bahwa ketegasan identik dengan nada tinggi. Persepsi tersebut turut membentuk cara generasi muda memahami keberagamaan.

Dalam banyak situasi, masyarakat hanya mengandalkan potongan singkat sebagai dasar pemahaman agama. Potongan itu tidak menyediakan alur argumentasi yang lengkap. Hal ini berdampak pada cara publik memaknai perbedaan. Sikap inklusif perlahan bergeser menjadi eksklusif, terlebih karena paparan konten yang terus-menerus.

Semua ini menunjukkan lemahnya literasi digital dan literasi keagamaan. Materi keagamaan akhirnya dipersempit menjadi slogan emosional, sementara tradisi keilmuan Islam kehilangan posisi sentralnya.

Padahal Islam memiliki tradisi keilmuan yang kuat tentang etika dialog. Ulama dari berbagai mazhab telah merumuskan prinsip-prinsip penting mengenai adab berbeda pendapat. Mereka menekankan bahwa penyampaian kebenaran harus dilakukan dengan hikmah dan jauh dari kekerasan verbal. Pendekatan kasar justru berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi kehidupan sosial.

Namun demikian, sebagian pendakwah di ranah digital sering menggugat konsep moderasi. Mereka menuduh moderasi sebagai upaya melemahkan keyakinan, meski klaim tersebut kurang didukung landasan ilmiah. Narasi itu memunculkan kekeliruan pemahaman tentang moderasi dalam ruang publik.

Narasi anti-moderasi kemudian memperkuat kecenderungan eksklusif. Mereka menganggap toleransi sebagai bentuk kompromi iman. Pandangan ini menanamkan bias di masyarakat dan mendorong pembedaan tajam antara kelompok yang dianggap “benar” dan “menyimpang”.

Cara pandang tersebut mempersempit ruang dialog antar kelompok, padahal dialog merupakan pilar penting kehidupan sosial. Sikap penolakan terhadap dialog memicu polarisasi keagamaan yang berbahaya bagi negara dengan kemajemukan tinggi. Negara majemuk memerlukan kohesi sosial sebagai dasar kebersamaan.

Sistem algoritma media sosial turut memperkuat normalisasi kebencian. Algoritma tidak membedakan mana konten bermanfaat dan mana yang menyesatkan; ia hanya merespons tingkat interaksi. Konten provokatif memicu lebih banyak respons, sehingga lebih sering muncul di layar pengguna.

Akibatnya, pengguna terpapar konten kebencian secara berulang. Paparan yang terus-menerus membentuk persepsi bahwa ekspresi kebencian adalah hal yang wajar. Ruang digital pun menjadi bising dan tidak lagi mendorong nalar kritis, melainkan memicu reaksi emosional.

Dalam situasi ini, dakwah yang santun tenggelam oleh dakwah yang provokatif. Dakwah provokatif dianggap lebih berani. Hal tersebut menyebabkan otoritas ulama yang kredibel semakin melemah. Pendakwah tanpa kapasitas keilmuan memperoleh panggung lebih luas, sedangkan ulama bersanad kesulitan bersaing dengan konten singkat yang sederhana. Akibatnya, ajaran agama yang kaya makna menjadi tersederhanakan, dipahami secara dangkal, dan pada akhirnya dapat mendorong sikap ekstrem.

Selain itu, ada kelompok yang memanfaatkan agama sebagai legitimasi untuk menyerang pihak lain. Teks-teks keagamaan dikutip secara sepotong, lalu digunakan untuk membenarkan praktik pelabelan negatif. Cara demikian justru menyempitkan tujuan utama syariat. Prinsip maqashid al-syari‘ah yang menekankan kemaslahatan pun sering diabaikan.

Ketika dalil digunakan tanpa mempertimbangkan konteksnya, nilai rahmah menghilang dari ruang wacana publik. Rahmah yang merupakan inti ajaran Islam tergeser oleh retorika permusuhan. Agama yang seyogianya menjadi pedoman kedamaian justru berubah menjadi alat perpecahan. Situasi ini membawa dampak serius bagi relasi sosial.

Efek dari normalisasi kebencian tampak dalam kehidupan sehari-hari. Di lingkungan sekolah, sebagian siswa mulai menjauh dari teman berbeda keyakinan. Mereka menyerap pandangan eksklusif dari ruang digital. Di media sosial, masyarakat dengan mudah menempelkan label sesat, kafir, atau liberal.

Penilaian seperti itu sering muncul tanpa dasar konseptual yang jelas. Komunitas keagamaan pun mengalami perpecahan. Ada kelompok yang mengklaim diri sebagai satu-satunya representasi kebenaran sambil menolak legitimasi kelompok lain. Fragmentasi semacam ini melemahkan ikatan sosial dan memperburuk relasi antarumat beragama.

Sesungguhnya, moderasi beragama hadir untuk menjaga keseimbangan dalam praktik keagamaan. Moderasi bukan bentuk kompromi ajaran, tetapi kerangka untuk memastikan kemaslahatan bersama. Moderasi menekankan pentingnya keberagamaan yang peka terhadap realitas sosial dan menyediakan landasan teoretis untuk mengelola perbedaan dengan cara yang sehat.

Namun, sebagian kelompok mempersoalkan konsep moderasi demi kepentingan mereka sendiri. Mereka menghadirkan narasi yang menyederhanakan konsep tersebut, sehingga melahirkan resistensi publik terhadap moderasi.

Untuk menekan arus normalisasi kebencian, sejumlah langkah perlu ditempuh. Pertama, memperkuat literasi digital agar masyarakat mampu menelaah informasi secara kritis dan memahami perbedaan antara dakwah berbasis ilmu dan dakwah yang didorong emosi.

Kedua, memperkuat literasi agama yang dapat dipertanggungjawabkan. Ulama dan lembaga pendidikan perlu menjelaskan ajaran Islam secara rasional dan menyajikan kerangka pemahaman yang dapat digunakan masyarakat. Ketiga, diperlukan kolaborasi antara platform digital dan lembaga keagamaan.

Kolaborasi ini penting untuk merumuskan mekanisme pencegahan ujaran kebencian. Tujuannya bukan membatasi kebebasan berekspresi, melainkan menjaga lingkungan digital tetap sehat. Di samping itu, masyarakat perlu menegaskan kembali pentingnya proses pembelajaran agama yang terstruktur. Pemahaman agama tidak bisa diperoleh hanya dari potongan video; ia membutuhkan pendalaman yang berkesinambungan agar terhindar dari penyimpangan.

Apabila normalisasi kebencian terus berlanjut, radikalisme akan muncul dalam bentuk baru. Radikalisme tidak lagi muncul sebagai kekerasan fisik, tetapi berupa bahasa yang tampak biasa dalam keseharian. Dalam kondisi seperti ini, masyarakat bisa kehilangan kepekaan terhadap bahaya ekstremisme.

Karena itu, integritas nalar harus dijaga. Integritas nalar adalah benteng utama terhadap manipulasi informasi. Dakwah seharusnya memantulkan nilai-nilai kebaikan, bukan menjadi sarana memperkuat permusuhan. Jika ruang dakwah kembali diarahkan pada kemaslahatan, moderasi dapat memperkuat harmoni sosial dan menjadi fondasi bagi kehidupan yang lebih sehat.

Keberagaman di Indonesia akan tetap terpelihara jika masyarakat membangun komitmen bersama. Komitmen tersebut berangkat dari kesadaran bahwa kebencian hanya merusak kehidupan bersama. Oleh sebab itu, masyarakat perlu bergerak menuju pola keberagamaan yang lebih arif—yakni keberagamaan yang menegaskan nilai kedamaian.