kabarumat.co – Imam al-Ghazali menegaskan bahwa sama seperti istri berkewajiban untuk menyenangkan suaminya, suami juga memiliki kewajiban yang sama terhadap istrinya. Prinsip saling memberi dan menerima ini seharusnya menjadi dasar utama dalam membangun hubungan seksual dalam rumah tangga yang berlandaskan cinta, pengertian, dan kesetaraan.
Sayangnya, pemahaman terhadap teks-teks agama sering kali hanya sebatas permukaan tanpa memperhatikan konteks sosial dan sejarahnya.
Contoh yang sering disalahartikan adalah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah mengenai istri yang menolak ajakan suaminya untuk berhubungan intim, yang dikatakan akan “dilaknat malaikat sampai pagi hari” (HR. Bukhari, No. 4697). Hadits ini tidak bisa langsung dijadikan alasan untuk memaksa dalam hubungan seksual.
Pada kenyataannya, alasan seorang istri menolak ajakan suami bisa sangat masuk akal dan manusiawi, seperti kelelahan, kondisi fisik yang tidak memungkinkan, atau bahkan kekhawatiran akan rasa sakit dan cedera. Tidaklah adil jika perempuan yang menjaga dirinya sendiri justru dianggap berdosa dan menjadi sasaran kutukan.
Lebih dari itu, hubungan seksual bukan hanya sekadar memenuhi kewajiban biologis dari satu pihak, melainkan merupakan ruang keintiman yang seharusnya dilandasi oleh kesepakatan bersama.
Dalam bukunya Pertautan Teks dan Konteks dalam Muamalah, Dr. Faqihuddin Abdul Kodir menegaskan pentingnya memahami teks-teks agama dengan mengedepankan prinsip keadilan dan nilai-nilai kemanusiaan.
Menurut beliau, hubungan seksual dalam Islam harus dijalankan secara timbal balik, berdasarkan kesepakatan bersama, tanpa adanya paksaan dan kekerasan. Inilah semangat Islam sebagai rahmat bagi seluruh alam (rahmatan lil ‘alamin) yang seharusnya terwujud dalam kehidupan rumah tangga umat Muslim.
Memahami Hadits
Para ulama fikih sebenarnya sudah memberikan penjelasan penting mengenai hadits tersebut. Mereka menjelaskan bahwa ancaman laknat hanya berlaku apabila seorang istri menolak ajakan suaminya tanpa alasan yang dibenarkan secara syar’i.
Namun, jika penolakan tersebut didasarkan pada alasan yang sah, seperti menjalankan kewajiban lain, sakit, atau merasa terancam oleh kekerasan, maka istri berhak menolak.
Lebih jauh, Hamim Ilyas menjelaskan bahwa hadits ini muncul dalam konteks tradisi “pantang bilah,” yaitu kebiasaan sebagian perempuan yang menolak berhubungan intim selama masa menyusui.
Dalam tradisi tersebut, perempuan sering kali tidak melayani suaminya sampai anak menyelesaikan masa menyusui, yang bisa berlangsung sampai dua tahun.
Dalam konteks ini, Nabi Muhammad SAW memberikan anjuran agar istri tidak menolak ajakan suami secara mutlak selama masa tersebut.
Oleh karena itu, memahami teks agama secara kontekstual bukanlah bentuk pembangkangan, melainkan sebuah tanggung jawab intelektual dan spiritual agar nilai-nilai Islam benar-benar membawa rahmat, keadilan, dan menjaga martabat bagi laki-laki maupun perempuan.
Kenali Kami Lebih Dekat
Assalamu Alaikum Akhi Ukhti!! Selamat datang di Kabar Umat
Kami hadir setiap saat untuk menyampaikan berita terpercaya serta wawasan keislaman, keindonesiaan dan kebudayaan hanya buat Akhi Ukhti. Bantu sukseskan Visi kami satukan umat kuatkan masyarakat dengan cara share konten kami kepada teman-teman terdekat Akhi Ukhti !