Flash Sale! to get a free eCookbook with our top 25 recipes.

MUI Minta BNPT Menyelesaikan Radikalisme Tidak dengan Kontrol Rumah Ibadah

MUI Minta BNPT Menyelesaikan Radikalisme Tidak dengan Kontrol Rumah Ibadah

Kabarumat.co – Anwar Abbas Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan, kebebasan dalam beribadah dan berpendapat di Indonesia merupakan hak yang dilindungi oleh konstitusi.

“Kebebasan beribadah dan berpendapat di Indonesia sudah merupakan sebuah hak yang dilindungi oleh konstitusi,” kata Anwar dilansir Antara pada Selasa (5/9/2023).

Pernyataan itu diungkapkannya dalam menanggapi usulan Komjen Pol. Rycko Amelza Dahniel Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) RI terkait mekanisme kontrol rumah ibadah di Indonesia.

Anwar mengungkapkan, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pasal 29 ayat 2 telah mengatakan bahwa Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya.

Selain itu, dia juga mengungkapkan UUD 1945 Pasal 28E ayat 3 telah mengatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

“Hal tersebut mengedepankan pendekatan security approach dan mengabaikan pendekatan yang lebih bersifat dialogis, objektif, dan rasional,” ujar pria yang menjabat Ketua PP Muhammadiyah bidang UMKM, Pemberdayaan Masyarakat, dan Lingkungan Hidup itu.

Oleh karena itu, Anwar mengusulkan agar penanggulangan sikap radikalisme dan intoleran dilaksanakan dengan cara yang lain, bukan menggunakan mekanisme kontrol rumah ibadah.

Menurutnya, cara tersebut kurang sesuai dengan semangat demokrasi yang telah diperjuangkan oleh Bangsa Indonesia selama ini.

Atas hal tersebut, Anwar Abbas mendorong BNPT agar melakukan cara yang lebih sesuai dengan jiwa dan falsafah dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), yaitu Pancasila dan UUD 1945.

Advertisements