Flash Sale! to get a free eCookbook with our top 25 recipes.

Kafir dan Relasi Kekuasaan: Tafsir Sosial Farid Esack terhadap Al-Qur’an

kabarumat.co – Al-Qur’an pada dasarnya merupakan wahyu yang bersifat progresif. Hal ini terlihat dari keberadaan teks-teksnya yang terus menerus berinteraksi dengan konteks sosial dan sejarah seiring berjalannya waktu. Semangat yang terkandung dalam Al-Qur’an senantiasa menginspirasi para penafsir untuk menjawab problematika zaman yang dihadapi umat Muslim. Dinamika dan gagasan tafsir yang dikembangkan oleh para mufasir kontemporer merupakan bentuk adaptasi dan kritik yang sejalan dengan kebutuhan zaman yang mereka jalani. Salah satu contohnya adalah Farid Esack, seorang mufasir yang berasal dari Afrika dan mengusung gagasan tentang “Islam Afrika Selatan”.

Kegelisahan intelektual Esack terhadap berbagai gejolak kehidupan yang dialaminya membentuk cara pandangnya dalam memahami pesan Al-Qur’an. Pendekatan kontekstual yang ia gunakan tidak lepas dari latar belakang teologis dan historis yang menyertainya. Pengalaman kemiskinan dan ketidakadilan sejak masa kecil membentuk jiwa keadilan dalam dirinya. Kepeduliannya terhadap penderitaan di sekitarnya mendorongnya untuk aktif memperjuangkan kemerdekaan dari rezim apartheid.

Farid Esack melakukan penafsiran ulang terhadap sejumlah istilah dalam Al-Qur’an yang dianggap relevan dengan persoalan ketidakadilan. Salah satu konsep yang menjadi fokus perhatian adalah istilah kafir, karena penggunaannya seringkali menciptakan jarak antara Muslim dan non-Muslim. Dalam disertasinya yang diterbitkan pada tahun 1996 berjudul Quran, Liberation and Pluralism: an Islamic Perspective of Interreligious Solidarity Against Oppression, Esack memaparkan penafsiran transformatifnya.

Interpretasi Konsep Kafir

Di berbagai belahan dunia, kata kafir kerap ditujukan kepada kelompok non-Muslim. Fokus perhatian yang muncul di sini adalah “subjek” yang disebut sebagai penganut agama lain. Menurut Esack, istilah ini memerlukan pemaknaan yang lebih mendalam dan reflektif. Al-Qur’an memang memuat ayat-ayat yang mengutuk kufr dan mengancam siksaan bagi pelakunya. Surah Ali Imran [3]: 21-22 menjadi titik pijak Esack dalam merumuskan pemaknaan istilah tersebut.

Teks tersebut menghubungkan konsep doktrinal kufr dengan isu sosial-politik yang berkaitan dengan keadilan. Secara harfiah, kata kafir dalam wacana Muslim sering digunakan sebagai label yang bernada hina terhadap pemeluk agama lain. Dalam konteks Afrika Selatan, istilah kaffir juga digunakan sebagai istilah rasialis untuk menghina kaum kulit hitam. Di sini terlihat adanya campuran antara chauvinisme agama dan etno-ideologi, sehingga kafir menjadi simbol penindasan agama sekaligus penghinaan rasial. Oleh karena itu, konsep kufr perlu ditinjau ulang dalam kaitannya dengan penegakan keadilan.

Bagi Esack, tafsir yang berkembang selama ini gagal membedakan antara kufr sebagai tindakan aktif individu atau kelompok dan kufr yang dipahami sebagai identitas sosial-religius suatu kelompok. Secara lebih spesifik, dalam Surah Ali Imran ayat 23-24, konteksnya merujuk pada kelompok Ahl al-Kitab yang menolak apabila tindakan mereka dinilai berdasarkan kitab suci. Penolakan tersebut muncul dari sikap kesombongan keagamaan dan keyakinan bahwa siksa neraka tidak akan menyentuh mereka.

Esack menegaskan bahwa Al-Qur’an menggambarkan konsep kafir sebagai faktor penting yang membentuk identitas diri. Pada masa awal Islam, istilah ini berakar pada superioritas suku dan sikap arogan, yang merendahkan pemeluk Islam karena berasal dari kelas sosial rendah. Sementara itu, kemungkinan lain dari kufr adalah penolakan terhadap agama. Jika ditinjau dari sudut doktrinal, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan agar tidak terjadi perlakuan tidak adil terhadap mereka yang berlabel non-Muslim.

Pertama, ketika Al-Qur’an mengaitkan kufr dengan doktrin, konteksnya adalah realitas sosial-historis yang konkret, serta keyakinan bahwa keimanan yang tulus kepada Tuhan dan pertanggungjawaban akhir akan menghasilkan masyarakat yang adil. Kedua, Al-Qur’an menggambarkan kafir sebagai orang yang memahami keesaan Tuhan dan kenabian Muhammad, tetapi memilih untuk menolak. Ketiga, Al-Qur’an mengecam kufr sebagai tindakan permusuhan terhadap Islam dan umat Muslim. Keempat, Al-Qur’an menilai motif di balik keputusan para kuffar dalam menolak keyakinan tertentu.

Memisahkan konsep kufr dari tindakan sosial dan pribadi para musuh Nabi yang hidup di Makkah dan Madinah tidaklah mungkin dilakukan. Esack mencoba memahami perilaku-perilaku tersebut dalam kerangka hubungan dengan Islam dan pola tindakan sosio-politik, sehingga dapat merumuskan implikasi kontemporer bagi istilah kufr. Proses pemindahan label kafir ke kelompok lain secara massal telah menimbulkan kesalahan kolektif terhadap orang-orang beragama lain. Ia menekankan keterkaitan antara komitmen Al-Qur’an pada keadilan, hubungan Nabi dengan mereka yang memperjuangkan keadilan, serta kufr-nya mereka yang mendukung ketidakadilan.

Perkembangan makna kufr beserta berbagai konteksnya mengarah pada pengakuan terhadap etos keadilan dalam Al-Qur’an. Esack berpendapat bahwa Tuhan tidak memperhatikan label tersebut, melainkan menilai perbuatan dan tindakan manusia. Seorang Muslim tidak seharusnya menimpakan stigma kufr kepada seseorang hanya karena ia lahir sebagai non-Muslim atau tidak terlibat dalam tindakan yang disebut kufr. Identitas kelompok tidak dapat menggantikan prinsip pertanggungjawaban individu. Dengan demikian, menjalin hubungan sosial dan politik dengan non-Muslim tidak dilarang, apalagi dalam situasi darurat yang membutuhkan kerja sama. Menurut Esack, istilah kafir seharusnya ditujukan kepada siapa saja yang tidak memiliki rasa keadilan, baik Muslim maupun non-Muslim.Memisahkan konsep kufr dari tindakan sosial dan pribadi para musuh Nabi yang hidup di Makkah dan Madinah tidaklah mungkin dilakukan. Esack mencoba memahami perilaku-perilaku tersebut dalam kerangka hubungan dengan Islam dan pola tindakan sosio-politik, sehingga dapat merumuskan implikasi kontemporer bagi istilah kufr. Proses pemindahan label kafir ke kelompok lain secara massal telah menimbulkan kesalahan kolektif terhadap orang-orang beragama lain. Ia menekankan keterkaitan antara komitmen Al-Qur’an pada keadilan, hubungan Nabi dengan mereka yang memperjuangkan keadilan, serta kufr-nya mereka yang mendukung ketidakadilan.

Perkembangan makna kufr beserta berbagai konteksnya mengarah pada pengakuan terhadap etos keadilan dalam Al-Qur’an. Esack berpendapat bahwa Tuhan tidak memperhatikan label tersebut, melainkan menilai perbuatan dan tindakan manusia. Seorang Muslim tidak seharusnya menimpakan stigma kufr kepada seseorang hanya karena ia lahir sebagai non-Muslim atau tidak terlibat dalam tindakan yang disebut kufr. Identitas kelompok tidak dapat menggantikan prinsip pertanggungjawaban individu. Dengan demikian, menjalin hubungan sosial dan politik dengan non-Muslim tidak dilarang, apalagi dalam situasi darurat yang membutuhkan kerja sama. Menurut Esack, istilah kafir seharusnya ditujukan kepada siapa saja yang tidak memiliki rasa keadilan, baik Muslim maupun non-Muslim.