Flash Sale! to get a free eCookbook with our top 25 recipes.

Beragama Tanpa Ekstrem: Pelajaran Berharga dari Al-Qur’an

kabarumat.co – Dalam ajaran Islam, terdapat prinsip yang menegaskan larangan bersikap berlebihan dalam segala aspek kehidupan, termasuk dalam menjalankan agama. Larangan tersebut juga disampaikan oleh Rasulullah saw. melalui sebuah hadis, ketika beliau menegur tiga orang sahabat yang berniat menjalankan ibadah secara ekstrem: berpuasa terus-menerus tanpa berbuka, mengerjakan salat malam tanpa beristirahat, serta memilih untuk tidak menikah demi alasan ibadah. Teguran ini menunjukkan bahwa sikap berlebihan, meskipun dilandasi niat ketaatan, tidak dibenarkan dalam Islam.

Sejalan dengan hal tersebut, Al-Qur’an juga memberikan tuntunan kepada para pembacanya—khususnya mereka yang berupaya memahami maknanya secara mendalam—agar tidak terjerumus ke dalam sikap beragama yang melampaui batas. Sikap berlebihan dalam beragama dapat dimaknai sebagai cara beragama yang berpotensi melahirkan perilaku eksklusif, fanatisme sempit, bahkan ekstremisme, akibat mengabaikan batas-batas yang telah ditetapkan oleh syariat.

Salah satu ayat Al-Qur’an yang dapat dijadikan dasar dalam pembahasan larangan bersikap berlebihan dalam beragama, sekaligus sebagai upaya pencegahan terhadap kecenderungan tersebut, terdapat dalam surah an-Nisā’ [4]: 171. Meskipun ayat ini secara eksplisit ditujukan kepada Ahlulkitab, namun pesannya tetap relevan dan dapat menjadi peringatan bagi umat Islam agar tidak terjebak dalam pola keberagamaan yang serupa.

“Wahai Ahlulkitab, janganlah kamu melampaui batas dalam menjalankan agamamu…”

Abu Hasan an-Naisaburi dalam karyanya Asbāb Nuzūl al-Qur’ān menjelaskan bahwa turunnya surah an-Nisā’ ayat 171 dilatarbelakangi oleh keyakinan sebagian kaum Nasrani yang menyatakan bahwa Nabi Isa adalah putra Allah. Pandangan ini juga sejalan dengan penafsiran at-Tabari dalam karya tafsirnya.

Menurut at-Tabari, larangan bersikap berlebihan dalam beragama pada ayat tersebut memang ditujukan kepada kalangan Ahlulkitab, khususnya kaum Nasrani. Mereka dinilai telah melampaui batas dengan upaya membenarkan ajaran agamanya melalui keyakinan bahwa Isa merupakan anak Allah, padahal Allah Mahasuci dari sifat beranak dan diperanakkan.

Lebih lanjut, at-Tabari mengutip sebuah riwayat dari ar-Rabi’ yang mengklasifikasikan kelompok ekstremis ke dalam dua golongan. Golongan pertama adalah mereka yang bersikap berlebihan dalam keraguan dan kebencian, sedangkan golongan kedua ialah mereka yang melampaui batas kewajaran dengan bersikap lalai dan menyimpang dari ajaran Tuhan atau agama yang dianutnya (Jāmi‘ al-Bayān ‘an Ta’wīl Āy al-Qur’ān, Jilid 7, hlm. 700–701).

Sementara itu, al-Qurthubi dalam tafsirnya tidak hanya menyoroti kaum Nasrani, tetapi juga memasukkan kaum Yahudi sebagai kelompok yang dinilai berlebihan dalam beragama. Kedua kelompok tersebut dianggap telah keluar dari batas ajaran agama masing-masing. Kaum Yahudi menunjukkan sikap ekstrem dengan menolak kenabian Isa secara berlebihan, bahkan menuduh Maryam melakukan perbuatan zina. Sebaliknya, kaum Nasrani bersikap berlebihan dengan mengangkat Isa sebagai anak Allah swt. (Al-Jāmi‘ li Aḥkām al-Qur’ān, Jilid 7, hlm. 229).

Pandangan dan keyakinan kaum Yahudi dan Nasrani tersebut, menurut al-Qurthubi, mencerminkan dampak buruk dari sikap berlebihan dalam beragama. Sikap semacam ini tidak hanya dipandang sebagai kesalahan, tetapi juga dapat mengantarkan pada kekufuran. Sejalan dengan itu, az-Zuhaili dalam tafsirnya menegaskan bahwa sikap ekstrem atau melampaui batas dalam berbagai urusan merupakan sesuatu yang dilarang oleh syariat.

Dalam konteks keyakinan kaum Yahudi dan Nasrani tersebut, az-Zuhaili menawarkan sikap moderat sebagai jalan keluar untuk mencegah munculnya ekstremisme beragama. Moderasi dimaksudkan sebagai sikap tidak berlebihan, baik dalam mengagungkan maupun merendahkan Nabi Isa, sebagaimana yang dilakukan oleh kedua kelompok tersebut. Selain itu, az-Zuhaili juga menekankan pentingnya tidak menambah atau mengurangi ajaran agama, serta berpegang teguh pada nash dan dalil rasional yang kuat agar terhindar dari paham-paham ekstrem dan menyimpang (Tafsīr al-Munīr, Jilid 3, hlm. 392–396).