Flash Sale! to get a free eCookbook with our top 25 recipes.

Ini 8 Rekomendasi Kongres Ulama Perempuan Indonesia

Ini 8 Rekomendasi Kongres Ulama Perempuan Indonesia

Semarang – Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) kedua menghasilkan delapan rekomendasi yang diserahkan kepada pemangku kepentingan untuk ditindaklanjuti dan diterapkan dengan berbagai kebijakan yang dapat melindungi hak-hak dan menciptakan keadilan bagi perempuan.

Ketua Panitia Pengarah KUPI II Masruchah berharap peserta kongres bisa membagi pengetahuan dan catatan-catatan rekomendasi untuk biasa disalurkan kepada keluarga, ruang sosial, dan ruang-ruang lain di mana mereka berada.

“Tugas kita semua bagian dari jaringan Kongres Ulama Perempuan Indonesia adalah memastikan bagaimana pengetahuan yang didapat di sini dibagi di ruang-ruang di mana kita ada,” ujarnya saat menutup kegiatan kongres di Pondok Pesantren Hasyim Asy’ari, Jepara, Jawa Tengah, dikutip dari Antara, Sabtu 26 November.

Kegiatan kongres berlangsung di pondok pesantren Hasyim Asy’ari, Jepara, Jawa Tengah, pada 24-26 November 2022. Kongres ini dihadiri oleh para ulama perempuan dari 31 negara dan ratusan ulama perempuan dari berbagai daerah di Indonesia.

Rekomendasi pertama menyatakan bahwa rekognisi eksistensi ulama perempuan telah diterima di kalangan masyarakat, pesantren, perguruan tinggi, pemerintahan, media, dan kalangan dunia internasional.

Oleh karena itu, negara dan masyarakat sipil perlu menjadikan ulama perempuan menjadi mitra kerja strategis dalam perumusan kebijakan dan pengelolaan isu-isu strategis bangsa, mulai dari tingkat pusat, daerah, hingga desa atau kelurahan.

Rekomendasi kedua memuat tentang kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan, termasuk perkosaan, menyebabkan perempuan tersudut oleh kehamilan, stigma, dan diskriminasi.

Dalam rekomendasi itu, ulama perempuan meminta negara untuk mengubah dan menyelaraskan regulasi yang berpihak pada keselamatan dan perlindungan jiwa perempuan dan menerapkannya dengan konsisten.

Negara juga harus mempercepat penyusunan dan implementasi berbagai kebijakan yang terkait kelompok rentan kekerasan, terutama peraturan pelaksanaan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.

KUPI II juga memberikan rekomendasi terkait permasalahan sampah dan keberlangsungan lingkungan hidup, ekstremisme beragama, praktik pemaksaan perkawinan, hingga mendorong tumbuhnya gerakan ulama perempuan di berbagai komunitas lokal dunia.

KUPI juga menyerukan bahwa ekstremisme beragama telah terbukti berdampak langsung terhadap rusaknya kemaslahatan perempuan, seperti peningkatan kekerasan terhadap perempuan atas nama agama.

Mereka merekomendasikan agar negara melindungi seluruh warga negara, baik laki-laki dan perempuan dari bahaya ekstremisme dengan memperkuat nilai-nilai moderasi beragama.

Rekomendasi kelima berisi tentang catatan praktik pemaksaan perkawinan dan perkawinan anak telah terbukti menyengsarakan pada keberlangsungan hidup perempuan dan peradaban. KUPI II meminta negara agar memastikan implementasi regulasi-regulasi terkait untuk menghentikan praktik pemaksaan perkawinan dan perkawinan anak.

Selanjutnya, rekomendasi keenam memuat tentang pemotongan dan pelukaan genetalia perempuan tanpa alasan medis terbukti memberikan dampak buruk bagi perempuan. Mereka meminta agar negara mengadopsi pandangan keagamaan yang melarang praktik pemotongan dan pelukaan genetalia pada perempuan tanpa alasan medis melalui pembuatan regulasi dan tahapan implementasinya.

Rekomendasi ketujuh berisi tentang solidaritas bagi masyarakat Muslim yang tertuang dalam butir rekomendasi keempat, khususnya kelompok perempuan di berbagai negara yang mengalami operasi kemanusiaan, terutama di Afghanistan, Iran, Myanmar, Turki, dan China (Uyghur).

Kemudian, rekomendasi terakhir mendorong tumbuhnya gerakan ulama perempuan di berbagai komunitas lokal dunia dengan berbekal pada pengalaman ulama perempuan sebagai inspirasi, di mana gerakan intra dan inter faiths, demokrasi, pelibatan laki-laki, dan keadilan lingkungan dilandaskan pada pengalaman dan pengetahuan perempuan.

Anggota DPD RI Gusti Kanjeng Ratu Hemas mengatakan pihaknya akan meneruskan rekomendasi itu kepada anggota parlemen lainnya untuk ditindaklanjuti menjadi kebijakan.

“Rekomendasi ini memang menjadi topik yang menggelisahkan kita semua khususnya bagi masyarakat perempuan. Di sinilah tentunya harapan saya dukungan terhadap penyelenggaraan KUPI II menunjukkan hadirnya fatwa-fatwa keagamaan yang ramah kepada perempuan,” kata Hemas.

Sementara itu, Staf Ahli Menteri Agama Bidang Hukum dan HAM Abu Rokhmad menuturkan bahwa gerakan ulama perempuan saat ini telah menjadi mitra strategis Kementerian Agama.

“Mohon komunikasi terus kita jalin sehingga kita bisa berkolaborasi dengan Kongres Ulama Perempuan Indonesia,” pungkasnya.

Musyfiq Rozi
Alumnus Annuqayah Lubangsa Utara dan sekarang kuliah di UIN sunan Ampel Surabaya