Flash Sale! to get a free eCookbook with our top 25 recipes.

Hukum-Hukum Allah Dalam Pancasila dan UUD NRI 1945

Kabarumat.co – Pancasila dan UUD NRI 1945, sebagai dasar dan konstitusi negara Indonesia, mencerminkan prinsip-prinsip yang sejalan dengan nilai-nilai universal, termasuk nilai-nilai yang ada dalam hukum-hukum Allah. Karena itu, sangat tidak tepat jika menganggap Pancasila sebagai falsafah bangsa dan UUD NRI 1945 sebagai sesuatu yang bertentangan dengan hukum-hukum Allah. Dan, lebih tidak tepat lagi Pancasila dan UUD NRI 1945 dianggap sebagai produk hukum kafir yang terlarang untuk diikuti dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Hukum-Hukum Allah yang Terkandung dalam Pancasila

Pancasila, sebagai dasar dan falsafah bangsa sebenarnya bukan hanya tidak bertentangan dengan hukum Allah. Lebih dari itu, Pancasila sebenarnya juga mengandung hukum-hukum Allahu di dalamnya. Butir ke satu Pancasila menegaskan pengakuan akan keberadaan Tuhan Yang Maha Esa, yang sejalan dengan prinsip monotheisme dalam ajaran Islam. Prinsip ini menekankan pentingnya ketaatan terhadap kehendak Tuhan yang Esa.

Butir kedua Pancasila, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, mencerminkan nilai-nilai kemanusiaan yang tercermin dalam ajaran agama Islam, seperti kasih sayang, keadilan, dan sikap beradab terhadap sesama manusia. Prinsip ini sejalan dengan ajaran hukum Allah yang menegaskan pentingnya perlakuan adil dan hormat terhadap hak asasi manusia.

Butir ketiga Pancasila, Persatuan Indonesia, menggarisbawahi tentang pentingnya persatuan dan kesatuan dalam keragaman. Hal ini sejalan dengan ajaran Allah yang juga mengajarkan pentingnya persatuan antar-manusia tanpa memandang perbedaan. Hal ini sejalan dengan prinsip kebersamaan yang dijunjung tinggi dalam ajaran Islam.

Butir keempat Pancasila, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, menekankan prinsip musyawarah-mufakat, yang barang tentu hal ini juga sejalan dengan ajaran tentang pentingnya berunding dan mencapai keputusan bersama dalam hukum Islam.

Sebagaimana firman-Nya: Maka berkat rahmat Allah engkau (Muhammad) berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya engkau bersikap keras dan berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekitarmu. Karena itu maafkanlah mereka dan mohonkanlah ampunan untuk mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian, apabila engkau telah membulatkan tekad, maka bertawakallah kepada Allah. Sungguh, Allah mencintai orang yang bertawakal. (QS. Ali Imran: 159).

Begitupun dengan butir kelima Pancasila, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, juga sangat mencerminkan dan relate dengan nilai-nilai keadilan sosial yang juga terdapat dalam ajaran hukum Allah, seperti zakat, sedekah, dan pemberdayaan sosial. Prinsip ini memastikan distribusi keadilan yang merata bagi seluruh lapisan masyarakat.

Hukum-Hukum Allah yang Terkandung dalam UUD NRI 1945

Sementara UUD NRI 1945, meskipun tidak secara spesifik merujuk pada hukum-hukum Allah, memberikan landasan bagi pengaturan kehidupan berbangsa dan bernegara yang sejalan dengan nilai-nilai agama. Misalnya, Pasal 29 yang menjamin kebebasan beragama, sejalan dengan ajaran tentang kebebasan beragama yang juga ditegaskan dalam ajaran Islam.

Sebagaimana firman-Nya: Untukmu agamamu, dan untukku agamaku (QS. AL-Kafirun: 6). Juga, Tidak ada paksaan dalam (menganut) agama (Islam), sesungguhnya telah jelas (perbedaan) antara jalan yang benar dengan jalan yang sesat ( QS. Al Baqarah: 256).

Pasal 27 hingga Pasal 34 dalam UUD NRI 1945 juga mengatur hak-hak asasi manusia yang sejalan dengan prinsip-prinsip universal yang ada dalam ajaran agama, termasuk ajaran Islam. Hal ini mencakup hak untuk hidup, hak atas pendidikan, hak bekerja, dan hak atas perlindungan hukum, yang sejalan dengan prinsip kemanusiaan dalam ajaran hukum Allah.

Dengan demikian, meski Pancasila dan UUD NRI 1945 tidak secara eksplisit merujuk pada hukum-hukum Allah, nilai-nilai yang terkandung di dalamnya sejalan dengan prinsip-prinsip yang ada dalam Islam, yang menegaskan pentingnya ketaatan pada Tuhan, keadilan, persatuan, kebebasan, dan kemanusiaan. Hal ini tentunya merupakan landasan yang kuat untuk memastikan bahwa Pancasila dan UUD NRI 1945 tidak bertentangan dengan hukum Allah.

(W. Arrifki)

Advertisements