Flash Sale! to get a free eCookbook with our top 25 recipes.

Tumpul ke Atas, Tajam ke Bawah: Krisis Arah Penegakan Hukum Indonesia

Tumpul ke Atas, Tajam ke Bawah: Krisis Arah Penegakan Hukum Indonesia
Tumpul ke Atas, Tajam ke Bawah: Krisis Arah Penegakan Hukum Indonesia

Kabarumat.co – Ungkapan lama yang menyebut hukum di Indonesia “tumpul ke atas, tetapi tajam ke bawah” tampaknya tidak lagi sekadar menjadi metafora. Dalam praktiknya, ungkapan tersebut masih sering dianggap mencerminkan kenyataan yang berulang dalam dinamika penegakan hukum di tanah air.

Belakangan ini, perhatian publik kembali tertuju pada berbagai persoalan dalam sistem peradilan. Munculnya wacana maupun praktik pemberian ancaman hukuman yang sangat berat terhadap pelanggaran bernilai kecil memicu kegelisahan masyarakat. Kasus-kasus yang melibatkan warga miskin, seperti pencurian ayam karena alasan ekonomi, seolah diperlakukan dengan pendekatan yang sangat keras, bahkan hingga memunculkan ancaman hukuman yang dinilai tidak sebanding dengan perbuatannya.

Sebaliknya, pelaku kejahatan yang berasal dari kalangan berpengaruh—mulai dari koruptor, pelaku kejahatan korporasi, hingga kelompok yang memiliki kekuatan ekonomi dan politik—sering kali memperoleh hukuman yang relatif ringan. Tidak jarang mereka juga menikmati berbagai kemudahan, seperti fasilitas khusus selama menjalani pidana maupun keringanan hukuman melalui remisi.

Perbedaan perlakuan tersebut memunculkan pertanyaan mendasar mengenai arah penegakan hukum di Indonesia. Apakah hukum masih berpijak pada prinsip keadilan sosial yang menjamin kesetaraan setiap warga negara di hadapan hukum, atau justru semakin dipengaruhi oleh relasi kekuasaan sehingga lebih keras terhadap kelompok rentan dan lebih lunak terhadap mereka yang memiliki akses serta pengaruh?

Ironi Keadilan Formal dan Kasus Pencurian Ayam

Kasus-kasus yang menimpa masyarakat kecil, seperti pencurian ayam dengan ancaman hukuman yang dianggap berlebihan, menggambarkan persoalan yang lebih mendasar dalam sistem peradilan pidana. Tidak sedikit pelaku tindak pidana ringan melakukan perbuatannya karena tekanan ekonomi, kemiskinan, atau kebutuhan untuk memenuhi kebutuhan hidup yang paling mendasar. Namun, dalam situasi seperti itu, hukum pidana sering kali diterapkan secara kaku sehingga berfungsi semata-mata sebagai instrumen penghukuman.

Dalam praktiknya, aparat penegak hukum kerap berpegang pada kepastian hukum melalui penerapan norma secara tekstual. Pendekatan yang berakar pada tradisi positivisme hukum tersebut cenderung menitikberatkan pada bunyi undang-undang tanpa mempertimbangkan latar belakang sosial, kondisi psikologis pelaku, maupun motif yang melatarbelakangi terjadinya tindak pidana.

Ironi semakin terasa ketika pendekatan tersebut dibandingkan dengan penanganan perkara korupsi atau kejahatan korporasi. Para pelaku yang memiliki sumber daya ekonomi dan jaringan kekuasaan umumnya dapat memanfaatkan bantuan hukum yang berkualitas, berbagai celah regulasi, maupun dukungan politik sehingga proses hukum yang mereka hadapi sering kali berlangsung lebih menguntungkan dibandingkan dengan masyarakat kecil.

Sebaliknya, dalam perkara-perkara sederhana seperti pencurian ayam, pelaku justru diperlakukan seolah melakukan kejahatan yang mengancam kepentingan negara. Ketimpangan tersebut memperlihatkan adanya standar yang berbeda dalam penerapan hukum. Di satu sisi, aturan ditegakkan secara sangat kaku terhadap rakyat kecil, sedangkan di sisi lain dapat menjadi lebih lentur ketika berhadapan dengan kelompok yang memiliki kekuasaan dan pengaruh. Akibatnya, keadilan substantif sering kali terpinggirkan oleh dominasi prosedur formal dalam sistem peradilan.

Menggugat Arah Penegakan Hukum Nasional: Antara Keadilan Sosial dan Kepentingan Kekuasaan

Dalam praktiknya, aparat penegak hukum kerap berpegang pada alasan kepastian hukum dengan menerapkan ketentuan pidana secara tekstual dan formalistik. Pendekatan ini banyak dipengaruhi oleh tradisi positivisme hukum yang berakar pada sistem civil law, sehingga undang-undang diperlakukan sebagai norma yang harus diterapkan apa adanya tanpa mempertimbangkan konteks sosial, kondisi psikologis pelaku, maupun faktor-faktor yang melatarbelakangi terjadinya suatu tindak pidana.

Paradoks muncul ketika pola penegakan hukum tersebut dibandingkan dengan penanganan perkara korupsi atau kejahatan korporasi. Pelaku yang berasal dari kalangan elite umumnya memiliki sumber daya yang jauh lebih besar, mulai dari pendampingan hukum yang profesional, akses terhadap jejaring kekuasaan, hingga kemampuan memanfaatkan celah regulasi. Akibatnya, proses hukum terhadap mereka sering kali berlangsung lebih lunak dibandingkan dengan perkara yang melibatkan masyarakat kecil.

Sebaliknya, terhadap pelaku tindak pidana ringan yang dilakukan karena tekanan ekonomi, hukum kerap diterapkan secara sangat represif. Dalam sejumlah kasus, ancaman pidana yang diajukan dinilai tidak proporsional dengan tingkat kesalahan maupun motif pelaku. Situasi ini menimbulkan kesan bahwa negara lebih keras terhadap kejahatan yang lahir dari kemiskinan dibandingkan terhadap kejahatan yang menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat luas.

Perbedaan perlakuan tersebut memperlihatkan adanya standar ganda dalam penegakan hukum. Di satu sisi, aturan diterapkan secara kaku kepada masyarakat yang lemah; di sisi lain, hukum tampak lebih lentur ketika berhadapan dengan kelompok yang memiliki kekuatan ekonomi maupun politik. Akibatnya, keadilan substantif sering kali tereduksi oleh dominasi prosedur formal dan birokrasi peradilan.

Menggugat Kiblat Hukum Nasional: Antara Sila Kelima dan Pragmatisme Oligarki

Apabila merujuk pada konstitusi dan falsafah negara, arah pembangunan hukum Indonesia sesungguhnya telah memiliki landasan yang jelas, yakni Pancasila, terutama Sila Kelima: “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.” Prinsip tersebut menegaskan bahwa hukum semestinya menjadi instrumen untuk mewujudkan kesejahteraan, melindungi kelompok rentan, dan menghadirkan keadilan yang dapat dirasakan oleh seluruh warga negara, bukan sekadar alat untuk mempertahankan ketertiban formal.

Namun, praktik penegakan hukum dewasa ini memperlihatkan kecenderungan yang berbeda. Dalam berbagai kasus, hukum tampak lebih dipengaruhi oleh kepentingan politik dan kekuatan ekonomi daripada cita-cita keadilan sosial yang diamanatkan oleh Pancasila. Kondisi ini memunculkan kesan bahwa orientasi hukum bergeser dari perlindungan terhadap kepentingan publik menuju perlindungan terhadap kepentingan kelompok tertentu.

Fenomena tersebut menunjukkan bahwa sistem hukum Indonesia masih menghadapi tantangan untuk keluar dari paradigma legalistik menuju pendekatan yang lebih progresif. Gagasan hukum progresif yang dikembangkan oleh Prof. Satjipto Rahardjo menempatkan manusia sebagai tujuan utama hukum. Menurutnya, hukum hadir untuk melayani manusia dan memenuhi rasa keadilan, bukan sebaliknya, memaksa manusia tunduk pada aturan yang kehilangan makna kemanusiaannya.

Oleh karena itu, ketika suatu ketentuan hukum gagal menghadirkan keadilan bagi masyarakat yang terdorong melakukan pelanggaran karena kemiskinan atau keadaan darurat, persoalannya bukan hanya terletak pada individu pelaku, melainkan juga pada kemampuan sistem hukum dalam mewujudkan nilai keadilan. Hukum yang hanya berorientasi pada prosedur berisiko kehilangan dimensi moralnya, sementara keadilan berubah menjadi sesuatu yang lebih mudah diakses oleh mereka yang memiliki kekuasaan dan sumber daya.

Keadilan dalam Perspektif Islam

Persoalan ketimpangan penegakan hukum juga dapat dipahami melalui perspektif ajaran Islam. Dalam khazanah Islam, keadilan (‘adl) merupakan prinsip fundamental yang menjadi dasar tegaknya kehidupan bermasyarakat. Penegakan hukum tidak boleh dipengaruhi oleh status sosial, kedudukan, maupun kekayaan seseorang.

Prinsip tersebut tercermin dalam sabda Nabi Muhammad SAW yang menyatakan, “Seandainya Fatimah binti Muhammad mencuri, niscaya aku akan memotong tangannya.” Hadis ini menegaskan bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Hubungan kekerabatan, jabatan, maupun kekuasaan tidak boleh menjadi alasan untuk memperoleh perlakuan yang berbeda dalam proses penegakan keadilan.

Perspektif Keadilan dalam Maqashid Syariah

Dalam tradisi hukum Islam, tujuan penetapan hukum tidak semata-mata berorientasi pada pemberian sanksi, tetapi juga pada terwujudnya kemaslahatan. Konsep Maqashid asy-Syariah menempatkan perlindungan terhadap lima aspek pokok kehidupan sebagai tujuan utama syariat, salah satunya adalah hifzh an-nafs (perlindungan terhadap jiwa). Karena itu, penerapan hukum harus selalu mempertimbangkan konteks dan kondisi yang melatarbelakangi suatu perbuatan, termasuk ketika pelanggaran dilakukan karena keadaan darurat atau keterpaksaan.

Sejarah Islam memberikan contoh yang relevan mengenai prinsip tersebut. Pada masa pemerintahan Khalifah Umar bin Khattab, Jazirah Arab pernah mengalami bencana kelaparan yang dikenal sebagai Tahun Ramadah. Dalam situasi krisis itu, Umar memutuskan untuk tidak menerapkan hukuman potong tangan terhadap pelaku pencurian. Kebijakan tersebut bukanlah bentuk pengabaian terhadap hukum, melainkan wujud pemahaman bahwa keadilan tidak dapat dilepaskan dari realitas sosial yang dihadapi masyarakat.

Keputusan Umar didasarkan pada pertimbangan bahwa pencurian yang terjadi saat itu lebih banyak didorong oleh kebutuhan untuk mempertahankan hidup daripada niat jahat demi memperoleh keuntungan. Di sisi lain, negara juga menghadapi keterbatasan dalam memenuhi kebutuhan dasar rakyat akibat bencana yang melanda. Oleh karena itu, menjatuhkan hukuman yang berat kepada mereka yang mencuri karena kelaparan justru dipandang bertentangan dengan tujuan syariat dan nilai keadilan itu sendiri.

Refleksi bagi Penegakan Hukum di Indonesia

Preseden sejarah tersebut memberikan pelajaran penting bagi sistem hukum modern, termasuk di Indonesia. Ajaran Islam menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak hanya bertumpu pada kepastian normatif, tetapi juga harus memperhatikan aspek kemanusiaan, kemaslahatan, dan keadilan substantif, terutama bagi kelompok yang berada dalam kondisi rentan.

Dalam konteks tersebut, penerapan ancaman pidana yang sangat berat terhadap pelaku tindak pidana ringan yang dilatarbelakangi kemiskinan patut menjadi bahan refleksi. Penegakan hukum yang mengabaikan faktor sosial dan ekonomi berpotensi menggeser fungsi hukum dari instrumen keadilan menjadi sekadar alat penghukuman. Padahal, hukum semestinya mampu membedakan antara kejahatan yang dilakukan demi memperoleh keuntungan pribadi dan pelanggaran yang muncul akibat keterpaksaan untuk mempertahankan hidup.

Fenomena ketimpangan dalam penegakan hukum—yang sering digambarkan melalui ungkapan “tumpul ke atas, tajam ke bawah”—menunjukkan bahwa sistem peradilan masih menghadapi tantangan besar dalam mewujudkan prinsip persamaan di hadapan hukum. Selama praktik penegakan hukum masih dipengaruhi oleh relasi kekuasaan, kepentingan ekonomi, atau penerapan positivisme yang terlalu kaku tanpa mempertimbangkan keadilan substantif, kepercayaan masyarakat terhadap hukum akan terus menghadapi ujian.

Karena itu, pembaruan hukum Indonesia tidak cukup dilakukan melalui perubahan peraturan semata, tetapi juga melalui pembenahan paradigma penegakan hukum. Nilai-nilai keadilan sosial sebagaimana diamanatkan Pancasila perlu diimplementasikan secara nyata, sejalan dengan prinsip-prinsip keadilan dalam ajaran Islam yang menempatkan kemanusiaan, kemaslahatan, dan perlindungan terhadap kelompok lemah sebagai orientasi utama. Hukum yang berkeadilan tidak hadir untuk memperberat penderitaan mereka yang terjerat kemiskinan, melainkan untuk melindungi masyarakat dari penyalahgunaan kekuasaan serta memastikan bahwa setiap orang memperoleh perlakuan yang setara di hadapan hukum.