Kabarumat.co – Pemerintah daerah perlu memperkuat upaya pencegahan ekstrimisme, khususnya ancaman terorisme di daerah. Kendati Bangka Belitung masih aman-aman saja, namun upaya pencegahan perlu terus dilakukan.
Hal ini dikatakan Sekretaris Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) Bangka Belitung, Subardi Menurutnya, upaya memperkuat pencegahan, khususnya di daerah perlu dilakukan mengingat aksi terorisme tidak terjadi secara tiba-tiba.
Terlebih untuk daerah-daerah yang memiliki aset grup internasional yang biasanya menjadi sasaran aksi terorisme. “Bukan bermaksud menakuti, pada kenyataanya meskipun Bangka Belitung selama ini dianggap aman dari ancaman aksi terorisme. Tapi kenyataanya, tahun 2021 di Bangka Belitung ada 6 penindakan kelompok terorisme, termasuk 1 penindakan di Pulau Belitung. Hal ini mengindikasikan Bangka Belitung tidak aman dari aksi terorisme,” kata Subardi dalam rilisnya, Sabtu (10/8/2024).
Menurut Subardi, Bangka Belitung pernah menjadi perlintasan orang dan logistik kelompok radikalisme. Hal ini terkonfirmasi dengan adanya 6 penindakan tahun 2021, yang semuanya berafiliasi dengan kelompok Jama’ah Islamiyah.
Berdasarkan hal itu, jelas Subardi, perlu menjadi kesadaran bersama bahwa sebuah aksi terorisme, merupakan aksi yang muncul melalui proses yang panjang dan melibatkan banyak faktor sehingga perlu terus upaya pencegahan.
Ia menjelaskan, seseorang tidak akan bisa melakukan aksi teroris jika tidak didukung intoleransi dan radikalisme. Pada era saat ini, jelas Subardi, pesatnya perkembangan teknologi informasi, utamanya keberadaan internet, seringkali dimanfaatkan kelompok-kelompok penyokong ideologi kekerasan sebagai sarana menyebarkan paham yang mereka anut.
“Aksi terorisme itu merupakan puncaknya. Seseorang tidak tiba-tiba jadi terorisme. Seseorang dapat melakukan aksi terorisme karena didukung oleh intoleransi dan radikalisme pada dirinya. Jadi untuk mencegah aksi terorisme, perlu dicegah sejak dini,” jelas Subardi yang sempat berkunjung ke Belitung, Jumat (9/9/2024).
Ia menjelaskan, perlu peran pemerintah daerah dalam mencegah intoleransi dan radikalisme sebagai wujud tanggung jawab pemerintah akan pemenuhan hak atas rasa aman, serta perlindungan dan keselamatan warga negara.
Mendorong pemerintah mengembangkan prinsip pendekatan menyeluruh antara pemerintah dan masyarakat, dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Pencegahan dan Penanggulangan Ekstrimisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme dikenal dengan Perpres RAN-PE.
Guna akselerasi Perpres RAN PE di tingkat daerah, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri menindaklanjutinya dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 339/5267/SJ Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Ekstrimisme Berbasis Kekerasan mengarah pada Terorisme, Surat Edaran Nomor 339/12037/Polpum tentang pelaporan dukungan data anggaran program kegiatan penanganan konflik sosial dan program Pencegahan dan Penanggulangan Ekstrimisme Berbasis Kekerasan mengarah pada Terorisme, Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Leave a Review