Kabarumat.co – Di tengah derasnya arus informasi di media sosial, sebuah foto sederhana dapat menjadi awal dari kisah yang menggugah perasaan banyak orang. Sosok seorang bapak penjual roti, yang digambarkan hidup dalam serba kekurangan, muncul di layar ponsel dan menarik perhatian ribuan pengguna media sosial. Ia diceritakan sebagai seorang tunanetra yang harus berkeliling menawarkan dagangannya, menempati sebuah gubuk sederhana, serta menjalani hari dengan penghasilan yang jauh dari kata cukup. Kisah tersebut tersebar di tengah aktivitas masyarakat, menyentuh sisi empati, dan membangkitkan keinginan untuk meringankan beban sesama.
Tergerak oleh cerita itu, banyak orang mulai mengulurkan bantuan. Ada yang rela menyisihkan sebagian uang untuk kebutuhan sehari-hari, sementara yang lain menyumbangkan sedikit dari penghasilan yang diperoleh melalui kerja keras. Kehadiran kode QRIS dalam unggahan tersebut seakan mempermudah siapa saja yang ingin berbagi, sehingga niat baik dapat disalurkan dengan cepat. Namun, di balik kisah yang begitu menyentuh dan mengundang kepedulian tersebut, tidak semua orang menyadari bahwa kenyataan yang sebenarnya mungkin berbeda dari gambaran yang disampaikan.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa cerita yang mampu menggugah emosi tidak selalu didasarkan pada fakta dan kejujuran. Dalam situasi tertentu, kesedihan yang ditampilkan melalui sebuah narasi justru dimanfaatkan sebagai sarana untuk memperoleh keuntungan pribadi. Pada kasus yang belakangan ramai diperbincangkan di media sosial ini, rasa iba masyarakat diduga bukan sekadar muncul sebagai respons alami terhadap penderitaan orang lain, melainkan menjadi celah yang dimanfaatkan untuk menjalankan aksi penipuan.
Sungguh disayangkan ketika niat baik yang semestinya menjadi sarana untuk membantu mereka yang membutuhkan justru disalahgunakan demi kepentingan pribadi. Empati masyarakat dijadikan sasaran manipulasi, kepercayaan yang diberikan dikhianati, dan ketulusan untuk berbagi dialihkan menjadi keuntungan bagi pihak tertentu. Dengan demikian, persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan uang yang terkumpul melalui donasi, tetapi juga menyangkut rusaknya kepercayaan sosial serta dilecehkannya nilai-nilai kemanusiaan yang seharusnya dijunjung tinggi.
Praktik penipuan dengan kedok donasi menunjukkan bahwa kecurangan tidak selalu dilakukan melalui ancaman atau rayuan yang terang-terangan. Dalam banyak kasus, penipuan justru dibungkus dengan kisah sederhana yang mudah menyentuh hati masyarakat, seperti perjuangan seseorang dalam mencari nafkah, kehidupan yang serba kekurangan, hingga harapan untuk memperoleh bantuan dari orang lain. Di tengah cepatnya penyebaran informasi melalui media sosial, cerita semacam ini dapat menjangkau banyak orang dalam waktu singkat, bahkan sebelum kebenaran informasi tersebut sempat diverifikasi secara menyeluruh.
Kerugian yang ditimbulkan dari praktik tersebut tidak hanya sebatas hilangnya uang para donatur. Sosok bapak penjual roti yang fotonya digunakan tanpa izin turut menjadi korban karena identitas dan gambaran kehidupannya dimanfaatkan untuk kepentingan pihak lain. Pada saat yang sama, masyarakat yang telah menyumbangkan sebagian hartanya dengan niat tulus harus menghadapi kenyataan bahwa bantuan yang mereka berikan tidak sesuai dengan tujuan yang diyakini sebelumnya.
Lebih memprihatinkan lagi, penyalahgunaan donasi semacam ini dapat merusak kepercayaan publik terhadap kegiatan penggalangan dana. Masyarakat yang sebelumnya memiliki kepedulian tinggi bisa menjadi lebih berhati-hati, bahkan enggan memberikan bantuan karena khawatir kembali tertipu. Akibatnya, orang-orang yang benar-benar berada dalam kesulitan berpotensi kehilangan kesempatan untuk memperoleh pertolongan. Dengan demikian, penipuan berkedok donasi bukan hanya merugikan individu, tetapi juga dapat melemahkan semangat solidaritas dan kepedulian sosial di tengah masyarakat.
Dalam perspektif Islam, persoalan kebohongan tidak hanya berkaitan dengan ketidaksesuaian antara perkataan dan kenyataan, tetapi juga dengan dampak buruk yang ditimbulkannya terhadap orang lain. Imam Al-Ghazali, dalam kitab Ihya’ Ulumiddin, menjelaskan bahwa kebohongan dilarang karena mengandung unsur bahaya bagi orang yang menerima informasi maupun pihak lain yang terkena dampaknya. Beliau menyatakan:
اعْلَمْ أن الكذب ليس حراماً لعينه بل لِمَا فِيهِ مِنَ الضَّرَرِ عَلَى الْمُخَاطَبِ أَوْ على غيره فإن أقل درجاته أن يعتقد المخبر الشيء على خلاف ما هو عليه فيكون جاهلاً وقد يتعلق به ضرر غيره
Artinya: “Ketahuilah bahwa kebohongan itu tidaklah haram karena zatnya, melainkan karena di dalamnya terdapat bahaya bagi pihak yang diajak bicara (mukhāṭab) atau bagi orang lain. Tingkatan paling rendah dari kebohongan adalah ketika orang yang diberi informasi meyakini sesuatu yang bertentangan dengan kenyataannya, sehingga ia menjadi tidak mengetahui (jahil). Terkadang ketidaktahuan tersebut menimbulkan mudarat bagi orang lain.”
(Abu Hamid Al-Ghazali, Ihya’ Ulumiddin, [Beirut: Darul Ma’rifah, t.t.], jilid III, hlm. 137).
Pandangan tersebut relevan untuk memahami bahaya penipuan berkedok donasi. Informasi palsu yang disebarkan bukan hanya membuat masyarakat mempercayai sesuatu yang tidak sesuai dengan kenyataan, tetapi juga dapat mendorong mereka mengambil keputusan berdasarkan informasi yang keliru. Ketika kepercayaan itu dimanfaatkan untuk memperoleh keuntungan pribadi, kebohongan telah berkembang menjadi tindakan yang merugikan orang lain, baik secara materi maupun sosial. Oleh karena itu, kejujuran dan tanggung jawab dalam menyampaikan informasi merupakan hal mendasar yang harus dijaga, terutama ketika menyangkut kepercayaan publik dan niat tulus untuk membantu sesama.
Lebih jauh lagi, penipuan yang dilakukan dengan memanfaatkan kedok donasi tidak hanya bertentangan dengan nilai-nilai moral, tetapi juga termasuk perbuatan yang dilarang dalam ajaran Islam. Rasulullah saw. secara tegas mengecam segala bentuk kecurangan yang bertujuan menyesatkan orang lain, sebagaimana dijelaskan dalam hadis berikut:
وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – ﵁ – «أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – ﷺ – مَرَّ عَلَى صُبْرَةٍ مِنْ طَعَامٍ. فَأَدْخَلَ يَدَهُ فِيهَا. فَنَالَتْ أَصَابِعُهُ بَلَلًا. فَقَالَ: مَا هَذَا يَا صَاحِبَ الطَّعَامِ؟ قَالَ: أَصَابَتْهُ السَّمَاءُ يَا رَسُولَ اللَّهِ. قَالَ: أَفَلَا جَعَلْتَهُ فَوْقَ الطَّعَامِ كَيْ يَرَاهُ النَّاسُ؟ مَنْ غَشَّ فَلَيْسَ مِنِّي» رَوَاهُ مُسْلِمٌ.
Artinya: “Dari Abu Hurairah ra., Rasulullah saw. pernah melewati tumpukan makanan, kemudian beliau memasukkan tangannya ke dalam tumpukan tersebut dan mendapati bagian makanan yang basah. Beliau bertanya, ‘Apa ini, wahai penjual makanan?’ Orang itu menjawab, ‘Makanan ini terkena hujan, wahai Rasulullah.’ Beliau kemudian bersabda, ‘Mengapa bagian yang basah itu tidak engkau letakkan di atas agar dapat dilihat oleh orang-orang? Barang siapa menipu, maka ia bukan dari golonganku.’” (HR Muslim).
Hadis tersebut menegaskan bahwa menyembunyikan fakta dan menampilkan sesuatu secara tidak jujur merupakan bentuk kecurangan yang dikecam dalam Islam. Prinsip ini juga dapat digunakan untuk memahami praktik penipuan berkedok donasi, ketika seseorang sengaja menyajikan informasi yang menyesatkan demi memperoleh keuntungan dari kepercayaan masyarakat.
Sejalan dengan hal tersebut, Imam az-Zaidani dalam Al-Mafatih fi Syarh al-Mashabih menjelaskan makna kecurangan sebagai tindakan menyembunyikan keadaan yang sebenarnya dan menampilkan sesuatu secara berbeda dari kondisi faktualnya. Beliau menerangkan:
الغش): ستر حالِ شيءٍ على أحدٍ؛ يعني: إظهارُ شيءٍ على خلاف ما يكون ذلك الشيء في الباطن
Artinya: “Kecurangan adalah menyembunyikan keadaan sesuatu dari seseorang. Maksudnya, menampilkan sesuatu yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.” (Az-Zaidani, Al-Mafatih fi Syarh al-Mashabih, [Kuwait: Dar al-Nawadir, 2012], jilid III, hlm. 438).
Apabila dikaitkan dengan penipuan berkedok donasi, penggunaan foto seseorang tanpa persetujuan, penyebaran cerita yang tidak sesuai kenyataan, serta pencantuman kode QRIS yang mengarah pada rekening pelaku dapat menjadi bagian dari modus penipuan apabila dilakukan untuk mengelabui masyarakat. Dalam situasi tersebut, informasi yang disampaikan kepada calon donatur tidak mencerminkan keadaan sebenarnya, melainkan sengaja dibentuk untuk membangkitkan rasa iba dan memperoleh uang bagi kepentingan pribadi. Perbuatan ini bertentangan dengan prinsip kejujuran dan amanah yang dijunjung tinggi dalam Islam.
Ancaman Pidana bagi Pelaku
Selain bertentangan dengan ajaran agama, penipuan berkedok donasi juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Dalam konteks hukum pidana, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai penipuan apabila unsur-unsur tindak pidana yang diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku terpenuhi.
Berdasarkan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), seseorang yang bermaksud memperoleh keuntungan secara melawan hukum melalui penggunaan nama atau kedudukan palsu, tipu muslihat, maupun rangkaian kebohongan sehingga orang lain menyerahkan barang dapat dipidana karena penipuan. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. Ketentuan KUHP tersebut mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Di samping itu, apabila perbuatan dilakukan melalui media elektronik, ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juga perlu diperhatikan. Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 mengatur penyebaran informasi bohong atau menyesatkan yang mengakibatkan kerugian material bagi konsumen dalam transaksi elektronik, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. Namun, penerapan ketentuan ini terhadap kasus donasi daring harus mempertimbangkan unsur-unsur pasal dan karakteristik perbuatannya.
Pada akhirnya, penipuan berkedok donasi merupakan perbuatan yang bertentangan dengan prinsip kejujuran dan amanah dalam Islam serta dapat menimbulkan konsekuensi hukum apabila memenuhi unsur tindak pidana yang berlaku. Oleh sebab itu, kepedulian terhadap sesama perlu diiringi sikap cermat dalam memeriksa kebenaran informasi, menelusuri identitas penggalang dana, dan memastikan ke mana sumbangan disalurkan. Dengan langkah tersebut, niat baik untuk membantu orang lain dapat terlaksana secara tepat sekaligus mengurangi risiko penyalahgunaan kepercayaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.































Kenali Kami Lebih Dekat
Assalamu Alaikum Akhi Ukhti!! Selamat datang di Kabar Umat
Kami hadir setiap saat untuk menyampaikan berita terpercaya serta wawasan keislaman, keindonesiaan dan kebudayaan hanya buat Akhi Ukhti. Bantu sukseskan Visi kami satukan umat kuatkan masyarakat dengan cara share konten kami kepada teman-teman terdekat Akhi Ukhti !