Ironi di Balik Otoritas Keagamaan: Relasi Kuasa dan TPKS di Lingkungan Pesantren

Ironi di Balik Otoritas Keagamaan: Relasi Kuasa dan TPKS di Lingkungan Pesantren
Ironi di Balik Otoritas Keagamaan: Relasi Kuasa dan TPKS di Lingkungan Pesantren

Kabarumat.co – Kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di lingkungan pesantren kembali menyita perhatian publik dan menggugah keprihatinan masyarakat. Perhatian tersebut menguat setelah BBC News merilis sebuah video dokumenter yang viral mengenai dugaan kekerasan seksual di dua pondok pesantren. Kasus-kasus ini disebut telah lama terpendam karena para korban menghadapi ketakutan dan belum memiliki keberanian untuk mengungkapkan pengalaman yang mereka alami.

Berdasarkan data Komnas Perempuan dalam Catatan Tahunan (CATAHU) periode 2020–2024, tercatat sebanyak 97 kasus TPKS di lingkungan pendidikan. Pesantren atau lembaga pendidikan berbasis Islam menempati urutan kedua dengan 17 kasus atau sekitar 17,52% dari total kasus tersebut. Data ini menunjukkan bahwa kekerasan seksual masih menjadi persoalan serius dalam dunia pendidikan. Adapun dugaan peningkatan jumlah kasus hingga tahun 2026 perlu dikonfirmasi melalui data terbaru yang dapat dipertanggungjawabkan.

Ironisnya, sejumlah pelaku kekerasan seksual justru merupakan figur yang memperoleh penghormatan dan kepercayaan tinggi dari masyarakat, bahkan dipandang sebagai penerus tradisi keilmuan para nabi. Tindakan tersebut bukan hanya bertentangan dengan hukum yang berlaku, melainkan juga mencederai nilai-nilai moral dan amanah agama. Salah satu pola penyalahgunaan kekuasaan yang perlu diwaspadai ialah ketika ketaatan kepada guru diposisikan seolah-olah setara dengan ketaatan mutlak kepada Allah Swt. Doktrin semacam ini dapat digunakan untuk memengaruhi korban, membatasi keberanian mereka untuk menolak, dan mempertahankan relasi kuasa yang tidak seimbang.

Dalam situasi tersebut, tuntutan untuk menaati guru demi memperoleh keberkahan ilmu berpotensi disalahgunakan oleh oknum pengasuh pesantren atau ustaz untuk memenuhi kepentingan pribadi, termasuk menjadikan santri sebagai sasaran eksploitasi seksual. Komnas Perempuan menyoroti adanya pola penyalahgunaan klaim kesucian yang diperkuat melalui doktrin serta penggunaan istilah keagamaan. Akibatnya, ajaran agama yang semestinya menjadi landasan pembentukan akhlak dan perlindungan martabat manusia justru dimanipulasi untuk membungkam korban dan melanggengkan kekerasan.

Padahal, Al-Qur’an secara tegas melarang tindakan berdusta atas nama Allah Swt., termasuk menetapkan suatu ketentuan agama tanpa dasar yang benar demi membenarkan kepentingan pribadi. Larangan tersebut ditegaskan dalam Q.S. An-Naḥl [16]: 116:

وَلَا تَقُوْلُوْا لِمَا تَصِفُ اَلْسِنَتُكُمُ الْكَذِبَ هٰذَا حَلٰلٌ وَّهٰذَا حَرَامٌ لِّتَفْتَرُوْا عَلَى اللّٰهِ الْكَذِبَۗ

Artinya: “Janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang diucapkan oleh lidahmu secara bohong, ‘Ini halal dan ini haram,’ untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah.” (Q.S. An-Naḥl [16]: 116).

Dalam kitab tafsirnya, Ibnu Kaṡīr menjelaskan bahwa ayat ini mengandung larangan mengada-adakan kebohongan atas nama Allah, termasuk membuat ketentuan keagamaan tanpa landasan syariat yang dapat dipertanggungjawabkan. Larangan tersebut mencakup tindakan menghalalkan sesuatu yang diharamkan Allah atau mengharamkan sesuatu yang dihalalkan-Nya hanya berdasarkan pendapat pribadi dan dorongan hawa nafsu. Dengan demikian, penggunaan dalil, doktrin, maupun simbol keagamaan untuk membenarkan kekerasan seksual merupakan penyimpangan serius dari nilai-nilai agama. Otoritas keagamaan semestinya dijalankan dengan tanggung jawab moral, bukan dijadikan sarana untuk menguasai, mengeksploitasi, atau merugikan pihak yang berada dalam posisi rentan.

Selain menyalahgunakan nama Allah Swt. untuk membenarkan tindakan mereka, sejumlah oknum juga menggunakan nama Rasulullah saw. sebagai legitimasi atas perilaku yang menyimpang. Padahal, Rasulullah saw. telah memberikan peringatan tegas mengenai larangan berdusta dengan mengatasnamakan dirinya, sebagaimana diriwayatkan dari Al-Mughirah bahwa beliau bersabda:

إِنَّ كَذِبًا عَلَىَّ لَيْسَ كَكَذِبٍ عَلَى أَحَدٍ ، مَنْ كَذَبَ عَلَىَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ

“Sesungguhnya berdusta atas namaku tidaklah sama dengan berdusta pada selainku. Barangsiapa yang berdusta atas namaku secara sengaja, maka hendaklah dia menempati tempat duduknya di neraka.” (HR. Bukhari no. 1291 dan Muslim no. 4).

Hadis tersebut menegaskan betapa seriusnya larangan menyampaikan kebohongan atas nama Rasulullah saw. secara sengaja, hingga disertai ancaman yang berat di akhirat. Dalam konteks kekerasan seksual di lingkungan pesantren, larangan ini menjadi pengingat bahwa ajaran agama tidak boleh dipelintir untuk membenarkan tindakan yang merugikan orang lain. Kekerasan seksual, terlebih apabila dilakukan melalui pemaksaan dan penyalahgunaan relasi kuasa, merupakan bentuk kezaliman yang memperparah kerentanan korban. Ketika tindakan tersebut disertai manipulasi ajaran agama dengan mengatasnamakan Allah Swt. dan Rasulullah saw., pelaku tidak hanya melanggar hak dan martabat korban, tetapi juga menyalahgunakan otoritas keagamaan demi kepentingan pribadi.

Persoalan ini juga dapat dianalisis melalui perspektif Maqāṣid al-Syarī‘ah. Al-Ghazālī dan al-Syāṭibī menjelaskan lima tujuan pokok syariat, yaitu menjaga agama (ḥifẓ al-dīn), jiwa (ḥifẓ al-nafs), akal (ḥifẓ al-‘aql), keturunan (ḥifẓ al-nasl), dan harta (ḥifẓ al-māl). Berdasarkan kerangka tersebut, kekerasan seksual yang dilakukan oleh figur keagamaan bertentangan dengan tujuan syariat, khususnya perlindungan agama, jiwa, dan keturunan. Penyalahgunaan ajaran agama dapat merusak pemahaman korban terhadap nilai-nilai keagamaan, sementara kekerasan yang dialami dapat menimbulkan penderitaan fisik maupun psikologis. Di sisi lain, tindakan tersebut juga mengancam perlindungan kehormatan, martabat, dan keberlangsungan hidup korban secara bermartabat.

Gambaran nyata mengenai seriusnya persoalan ini terlihat dari pemberitaan tentang belasan korban dugaan kekerasan seksual di Pondok Pesantren Abul Barokat, Nusa Tenggara Barat (NTB). Salah satu korban bahkan diberitakan mengalami tekanan psikologis yang begitu berat hingga nyaris melakukan bunuh diri setelah lama memendam pengalaman traumatisnya. Pengalaman tersebut menunjukkan bahwa dampak kekerasan seksual tidak berhenti pada peristiwa yang dialami, tetapi dapat berlanjut menjadi penderitaan psikologis yang mendalam. Korban dapat mengalami depresi, ketakutan, kehilangan rasa aman, hingga kesulitan untuk mengungkapkan kejadian yang menimpanya. Oleh karena itu, perlindungan terhadap korban harus diwujudkan melalui pendampingan psikologis, dukungan sosial, penegakan hukum, serta lingkungan pendidikan yang aman dan bebas dari intimidasi.

Pemerintah telah mengambil langkah hukum untuk merespons persoalan kekerasan seksual melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) serta Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama, yang cakupannya meliputi lingkungan pesantren. Meskipun demikian, keberadaan regulasi tersebut perlu diiringi dengan pengawasan dan evaluasi secara berkelanjutan agar implementasinya berjalan efektif. Penegakan aturan tidak cukup berhenti pada tataran normatif, tetapi harus diwujudkan melalui tindakan nyata dalam mencegah kekerasan, melindungi korban, dan menindak pelaku sesuai ketentuan hukum.

Ironisnya, dampak kekerasan seksual tidak hanya dirasakan oleh korban, tetapi juga dapat merembet pada keberlangsungan lembaga pesantren itu sendiri. Komnas Perempuan menyoroti bahwa kasus kekerasan seksual berpotensi menimbulkan krisis kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan. Orang tua dapat menjadi ragu untuk mempercayakan pendidikan dan pengasuhan anak-anak mereka kepada pesantren. Pada saat yang sama, pesantren yang selama ini berkomitmen menjaga keamanan dan martabat santri juga berisiko terkena stigma akibat tindakan menyimpang segelintir oknum. Situasi ini memperlihatkan bahwa kegagalan dalam mencegah kekerasan seksual dapat merusak reputasi lembaga pendidikan keagamaan secara lebih luas.

Di samping kerugian reputasional, lembaga pendidikan yang terbukti lalai dalam menjalankan kewajiban pencegahan dan penanganan kekerasan seksual juga dapat menghadapi konsekuensi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk yang diatur dalam PMA Nomor 73 Tahun 2022. Sebaliknya, keseriusan lembaga dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, memberikan perlindungan kepada korban, dan menindaklanjuti laporan secara bertanggung jawab merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat. Respons yang tepat tidak semestinya dipandang sebagai ancaman terhadap reputasi lembaga, melainkan sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan kelembagaan.

Dalam menyikapi persoalan ini, masyarakat perlu membedakan ajaran agama dari perilaku individu yang menyalahgunakannya. Menolak dan menindak pelaku kekerasan seksual tidak berarti memusuhi pesantren sebagai institusi pendidikan Islam yang telah berkontribusi besar dalam melahirkan ulama, pendidik, dan pejuang bangsa. Sebaliknya, upaya membersihkan lingkungan pesantren dari pelaku kekerasan justru merupakan bentuk kepedulian terhadap kelangsungan dan kehormatan lembaga tersebut. Pesantren yang menjunjung tinggi nilai-nilai keislaman semestinya menjadi ruang pendidikan yang aman, bermartabat, serta menjamin perlindungan bagi seluruh santri.

Oleh karena itu, sistem pengasuhan santri dan pembinaan akhlak perlu disertai mekanisme pengawasan yang memadai. Kepercayaan terhadap pengasuh tidak boleh menghilangkan prinsip akuntabilitas. Salah satu aspek yang perlu diperhatikan adalah rekam jejak keilmuan dan integritas moral pengasuh. Sanad keilmuan, yakni mata rantai transmisi ilmu dari guru kepada murid, dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam menilai latar belakang pendidikan keagamaan seseorang. Namun, sanad keilmuan dan gelar keagamaan semata tidak cukup untuk menjamin seseorang bebas dari perilaku menyimpang. Integritas, rekam jejak perilaku, serta kesediaan untuk tunduk pada mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban juga harus menjadi pertimbangan penting.

Selanjutnya, pengawasan terhadap pesantren perlu melibatkan pihak eksternal agar pencegahan dan penanganan kekerasan seksual tidak hanya bergantung pada mekanisme internal lembaga. Pengawasan dari pihak yang independen dapat membantu mencegah konflik kepentingan, terutama ketika laporan melibatkan figur yang memiliki kedudukan tinggi dalam lingkungan pesantren. Dalam konteks ini, penguatan sistem perizinan dan akreditasi dengan memperhatikan aspek perlindungan santri, penyediaan mekanisme pengaduan yang aman, serta pembentukan satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lembaga pendidikan keagamaan merupakan langkah yang perlu dipertimbangkan dan dikembangkan. Dengan mekanisme yang transparan, pengawasan yang berkelanjutan, dan keberpihakan kepada korban, pesantren dapat memperkuat perannya sebagai lembaga pendidikan yang tidak hanya menanamkan ilmu agama, tetapi juga menjunjung tinggi keadilan, kemanusiaan, dan keselamatan setiap santri.

Ketiga, tata kelola kepemimpinan pesantren perlu menjalani evaluasi secara berkala. Kedudukan seorang pengasuh tidak semestinya dipahami sebagai otoritas mutlak yang berlangsung seumur hidup tanpa mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban. Kekuasaan dalam lembaga pendidikan harus disertai kontrol yang memadai untuk mencegah penyalahgunaan wewenang. Dalam hal ini, PMA Nomor 73 Tahun 2022 telah mengatur aspek pemantauan, evaluasi, dan sanksi terkait pencegahan serta penanganan kekerasan seksual. Ketentuan tersebut perlu diterapkan secara konsisten agar tidak sekadar menjadi aturan tertulis, tetapi benar-benar berfungsi sebagai instrumen perlindungan bagi santri.

Keempat, penegakan hukum terhadap pelaku harus dilakukan secara tegas, adil, dan memberikan efek jera. Kekerasan seksual, termasuk yang dilakukan dengan memanfaatkan ketimpangan relasi kuasa, harus diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. UU TPKS menjadi salah satu landasan penting dalam penanganan tindak pidana tersebut. Dalam konteks ini, vonis mati terhadap Herry Wirawan, pelaku kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwati di Bandung, kerap menjadi perhatian dalam perbincangan mengenai hukuman berat bagi pelaku kekerasan seksual. Namun, efektivitas penjeraan tidak hanya bergantung pada beratnya hukuman, melainkan juga pada konsistensi penegakan hukum, kepastian pertanggungjawaban pelaku, serta efektivitas upaya pencegahan agar kasus serupa tidak terulang.

Kelima, pemulihan korban harus menjadi prioritas utama dalam setiap proses penanganan kasus kekerasan seksual. Korban membutuhkan dukungan yang menyeluruh, bukan hanya melalui proses hukum, tetapi juga melalui pemulihan kondisi psikologis dan sosial. Oleh sebab itu, akses terhadap layanan profesional, seperti konseling psikologis oleh psikolog maupun pemeriksaan dan perawatan psikiatris apabila diperlukan, perlu disediakan secara aman dan berkelanjutan. Pendampingan tersebut harus dilakukan dengan menghormati privasi, menjaga kerahasiaan identitas korban, serta menghindari tindakan atau pertanyaan yang berpotensi menimbulkan trauma kembali. Dengan demikian, korban dapat memperoleh ruang yang aman untuk memulihkan diri tanpa tekanan maupun stigma dari lingkungan sekitarnya.

Keenam, santri perlu memperoleh pendidikan mengenai batasan tubuh, hak atas keamanan diri, serta bentuk-bentuk perilaku yang tidak dapat dibenarkan, termasuk ketika dilakukan oleh guru atau pengasuh. Pemahaman ini penting agar penghormatan kepada guru tidak disalahartikan sebagai kewajiban untuk menuruti segala perintah tanpa mempertimbangkan benar atau salahnya tindakan tersebut. Dalam ajaran Islam, ketaatan kepada manusia memiliki batas dan tidak dibenarkan apabila bertentangan dengan ketentuan Allah Swt. Prinsip ini ditegaskan dalam hadis Rasulullah saw. yang menyatakan bahwa tidak ada ketaatan dalam kemaksiatan; ketaatan hanya berlaku dalam perkara yang makruf (HR. Bukhari no. 7257 dan Muslim).

Sejalan dengan prinsip tersebut, PMA Nomor 73 Tahun 2022 mengatur upaya pencegahan kekerasan seksual di satuan pendidikan melalui kegiatan sosialisasi, pengembangan kurikulum dan pembelajaran, serta penyusunan standar operasional prosedur (SOP) pencegahan. Pelaksanaan ketentuan ini perlu diperkuat dengan pendidikan yang sesuai dengan usia santri, termasuk pemahaman mengenai hak atas tubuh, cara mengenali perilaku yang melanggar batas, dan mekanisme pelaporan yang aman. Santri yang memahami hak-haknya akan memiliki bekal lebih kuat untuk mengenali manipulasi dan tekanan, termasuk ketika pelaku menggunakan dalih agama atau kedudukan untuk membenarkan tindakannya.

Di luar tanggung jawab lembaga pendidikan dan aparat penegak hukum, masyarakat juga memiliki peran penting dalam memutus rantai kekerasan seksual. Keberpihakan kepada korban harus diwujudkan melalui kesediaan untuk mendengarkan, memberikan dukungan, dan mendorong proses hukum yang adil. Nama baik pesantren, kehormatan kelompok, maupun kedudukan tokoh tertentu tidak boleh dijadikan alasan untuk menyembunyikan kejahatan atau membungkam kesaksian korban. Sikap mengultuskan figur keagamaan secara berlebihan justru berpotensi menghambat pengungkapan kebenaran dan memperpanjang penderitaan korban.

Pada akhirnya, kebenaran tidak dapat ditegakkan melalui kebohongan ataupun pembungkaman terhadap korban. Islam hadir dengan ajaran yang menjunjung tinggi keadilan, menjaga kehormatan manusia, dan menolak segala bentuk kezaliman. Oleh karena itu, siapa pun yang menggunakan simbol, ajaran, atau otoritas keagamaan sebagai kedok untuk melakukan kekerasan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, baik di hadapan hukum maupun di hadapan Allah Swt. Menegakkan keadilan dan melindungi korban bukanlah tindakan yang merendahkan agama atau pesantren, melainkan bagian dari upaya mengembalikan nilai-nilai luhur agama ke tempat yang semestinya.