Flash Sale! to get a free eCookbook with our top 25 recipes.

Islam dan Living Wage: Mencari Standar Upah yang Adil bagi Pekerja

Islam dan Living Wage: Mencari Standar Upah yang Adil bagi Pekerja
Islam dan Living Wage: Mencari Standar Upah yang Adil bagi Pekerja

Kabarumat.co – Persoalan upah pekerja sejatinya tidak berhenti pada besaran pendapatan yang diterima setiap bulan. Lebih jauh, perlu dipertanyakan apakah penghasilan tersebut mampu menjamin pekerja dan keluarganya menjalani kehidupan yang layak. Pengamat Ekonomi Universitas Negeri Semarang (UNNES), Dr. Vitradesie Noekent, dalam dialog Pro 1 RRI Semarang, pernah menyoroti pentingnya melihat perbedaan antara upah sebagai imbalan atas pekerjaan dan kebutuhan hidup layak yang meliputi pangan, sandang, papan, pendidikan, hingga kesehatan.

Dari persoalan tersebut kemudian berkembang gagasan living wage atau upah layak. International Labour Organization (ILO) menjelaskan living wage sebagai tingkat upah yang dibutuhkan pekerja dan keluarganya untuk memenuhi standar kehidupan yang layak, dengan mempertimbangkan kondisi suatu negara serta jam kerja normal. Konsep ini juga menjadi perhatian dalam berbagai kajian yang diterbitkan ILO mengenai living wage.

Lantas, bagaimana Islam memandang gagasan tersebut? Apakah seorang pekerja cukup hanya menerima imbalan atas pekerjaannya, ataukah Islam juga menempatkan pemenuhan kebutuhan hidup yang layak sebagai bagian dari keadilan dalam pemberian upah?

Sejak awal, Islam telah memberikan perhatian terhadap hubungan kerja sekaligus hak-hak yang melekat pada pekerja. Salah satu gambaran mengenai hal tersebut dapat ditemukan dalam kisah Nabi Musa yang diabadikan dalam Al-Qur’an, ketika putri Nabi Syu’aib mengusulkan agar Musa dipekerjakan karena memiliki dua karakter penting, yakni kekuatan dan amanah:

قَالَتْ إِحْدَىٰهُمَا يَٰٓأَبَتِ ٱسْتَـْٔجِرْهُ ۖ إِنَّ خَيْرَ مَنِ ٱسْتَـْٔجَرْتَ ٱلْقَوِىُّ ٱلْأَمِينُ ۝٢٦ قَالَ إِنِّىٓ أُرِيدُ أَنْ أُنكِحَكَ إِحْدَى ٱبْنَتَىَّ هَٰتَيْنِ عَلَىٰٓ أَن تَأْجُرَنِى ثَمَٰنِىَ حِجَجٍ ۖ فَإِنْ أَتْمَمْتَ عَشْرًا فَمِنْ عِندِكَ ۖ

Artinya: “Salah seorang dari kedua wanita itu berkata, ‘Wahai ayahku, pekerjakanlah dia. Sesungguhnya sebaik-baik orang yang engkau pekerjakan adalah yang kuat lagi dapat dipercaya.’ Dia (Syu’aib) berkata, ‘Sesungguhnya aku bermaksud menikahkanmu dengan salah seorang dari kedua putriku ini dengan ketentuan bahwa engkau bekerja denganku selama delapan tahun. Jika engkau menyempurnakannya menjadi sepuluh tahun, maka itu adalah suatu kebaikan darimu.’” (QS Al-Qashash [28]: 26–27).

Ayat tersebut menunjukkan bahwa Islam tidak memandang hubungan kerja semata-mata sebagai pertukaran tenaga dengan imbalan, tetapi juga menekankan kualitas pekerja, amanah, serta adanya kesepakatan yang jelas mengenai masa kerja dan bentuk kompensasi.

Sejalan dengan kisah tersebut, Rasulullah SAW juga memberikan penjelasan mengenai alasan Nabi Musa bekerja selama beberapa tahun. Hal ini diriwayatkan oleh ‘Utbah bin an-Nuddar, yang menceritakan bahwa ketika Rasulullah SAW membaca Surah Al-Qashash hingga sampai pada kisah Nabi Musa, beliau bersabda:

سَمِعْتُ عُتْبَةَ بْنَ النُّدَّرِ يَقُولُ: كُنَّا عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ فَقَرَأَ ﴿طسم القصص﴾ حَتَّى إِذَا بَلَغَ قِصَّةَ مُوسَى قَالَ: إِنَّ مُوسَى أجَرَ نَفْسَهُ ثَمَانِيَ سِنِينَ، أَوْ عَشْرًا، عَلَى عِفَّةِ فَرْجِهِ وَطَعَامِ بَطْنِهِ

Artinya: “‘Utbah bin an-Nuddar berkata, ‘Kami pernah bersama Rasulullah SAW. Beliau membaca Surah Thaa Siin Miim (Al-Qashash), hingga ketika sampai pada kisah Nabi Musa, beliau bersabda, ‘Sesungguhnya Musa mempekerjakan dirinya selama delapan tahun, atau sepuluh tahun, demi menjaga kehormatan dirinya dan memenuhi kebutuhan makanannya.’” (HR Ibnu Majah, Sunan Ibni Majah, [Beirut, Dar ar-Risalah al-‘Alamiyyah: 1430 H/2009 M], juz III, hlm. 511).

Hadis tersebut memberikan gambaran bahwa aktivitas bekerja dalam kisah Nabi Musa berkaitan erat dengan upaya memenuhi kebutuhan hidup sekaligus menjaga kehormatan diri. Dengan kata lain, memperoleh penghasilan melalui pekerjaan merupakan bagian dari ikhtiar untuk memenuhi kebutuhan dasar secara layak dan menjaga martabat manusia.

Islam juga memberikan perhatian serius terhadap pemenuhan hak pekerja, termasuk dalam hal ketepatan waktu pembayaran upah. Rasulullah SAW bersabda:

أَعْطُوا الْأَجِيرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ

Artinya, “Berikanlah upah kepada pekerja sebelum keringatnya mengering.” (Ibnu Majah, Sunan Ibni Majah, jilid III, hlm. 510).

Pesan hadis tersebut tidak hanya berkaitan dengan kewajiban membayar upah, tetapi juga menegaskan pentingnya tidak menunda hak pekerja. Ibnu ‘Asyur menjelaskan bahwa anjuran tersebut erat kaitannya dengan kondisi ekonomi pekerja yang pada umumnya sangat bergantung pada upah dari pekerjaannya. Ia mengatakan:

وقد علل الفقهاء إعطاء الأجير أجره، قبل أن يجفّ عرقه من غير تأخير ولا نَظْرة ولا تأجيل، بشدة حاجته إلى الانتفاع بعوض عمله، إذ ليس له في الغالب موئل مال. كما جوّزوا تنفيل العملة فيما يبرمونهُ من عقود بمنافع زائدة مما يقتضيه العمل، ولا يُنفّل بمثل ذلك صاحبُ المالِ أو صاحبُ العمل

Artinya, “Para ahli fikih menjelaskan bahwa upah hendaknya diberikan kepada pekerja sebelum keringatnya mengering, tanpa penundaan, penguluran waktu, ataupun penangguhan. Hal itu disebabkan oleh besarnya kebutuhan pekerja untuk segera memanfaatkan imbalan atas pekerjaannya, sebab pada umumnya mereka tidak memiliki sumber harta lain. Para ahli fikih juga membolehkan pemberian tambahan atau insentif kepada pekerja berdasarkan kesepakatan dalam akad berupa manfaat tambahan yang berkaitan dengan pekerjaannya. Ketentuan semacam ini tidak diberlakukan kepada pemilik modal atau pemilik usaha.” (Ibnu ‘Asyur, Maqashid asy-Syari’ah al-Islamiyah, [Beirut, Wizarah al-Auqaf wa asy-Syu’un al-‘Alamiyyah: 1425 H/2004 M], juz II, hlm. 229).

Pandangan Ibnu ‘Asyur tersebut menunjukkan bahwa Islam memandang upah bukan sekadar imbalan atas tenaga yang telah dicurahkan, melainkan juga sarana bagi pekerja untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Bahkan, perhatian Islam terhadap kesejahteraan pekerja ditegaskan lebih jauh oleh Ibnu ‘Asyur ketika menjelaskan standar kecukupan bagi pekerja:

ومن رحمة الإسلام بالأُجراء والإحسان إلى من يُستخدم منهم ألا يقل أجر الأجير الذي يقيم مع صاحب العمل عن كفايته من الطعام والثياب، أما السكنى فهو يساكن صاحب العمل في بيته. ويكون هذا في كل عصر بما يناسبه

Artinya, “Di antara bentuk kasih sayang dan kebaikan Islam kepada para pekerja adalah tidak menetapkan upah yang lebih rendah dari kebutuhan mereka untuk memperoleh makanan dan pakaian yang mencukupi, khususnya bagi pekerja yang tinggal bersama majikannya. Adapun tempat tinggal, ia dapat tinggal bersama pemilik usaha di rumahnya. Ketentuan tersebut berlaku secara fleksibel sesuai dengan standar yang layak pada setiap zaman.” (Ibnu ‘Asyur, Maqashid asy-Syari’ah al-Islamiyah, [Beirut, Wizarah al-Auqaf wa asy-Syu’un al-‘Alamiyyah: 1425 H/2004 M], juz II, hlm. 229).

Jika demikian, bagaimana posisi living wage dalam kerangka maqashid syariah? Untuk menjawabnya, kita dapat merujuk pada penjelasan Imam Izzuddin bin Abd as-Salam mengenai tingkatan kebutuhan manusia:

فَأَمَّا مَصَالِحُ الدُّنْيَا فَتَنْقَسِمُ إلَى الضَّرُورَاتِ وَالْحَاجَاتِ وَالتَّتِمَّاتِ وَالتَّكْمِلَاتِ. فَالضَّرُورَاتُ: كَالْمَآكِلِ وَالْمَشَارِبِ وَالْمَلَابِسِ وَالْمَسَاكِنِ، وَأَقَلُّ الْمُجْزِئِ مِنْ ذَلِكَ ضَرُورِيٌّ، وَمَا كَانَ فِي أَعْلَا الْمَرَاتِبِ كَالْمَآكِلِ الطَّيِّبَاتِ وَالْمَلَابِسِ النَّاعِمَاتِ فَهُوَ مِنْ التَّتِمَّاتِ وَالتَّكْمِلَاتِ، وَمَا تَوَسَّطَ بَيْنَهُمَا فَهُوَ مِنْ الْحَاجَاتِ

Artinya, “Kemaslahatan duniawi terbagi menjadi dharuriyat (kebutuhan primer), hajiyat (kebutuhan sekunder), serta tatimmat dan takmilat (kebutuhan pelengkap atau penyempurna). Kebutuhan dharuriyat mencakup makanan, minuman, pakaian, dan tempat tinggal. Batas minimal yang sekadar memenuhi kebutuhan tersebut termasuk kategori dharuriyat. Sementara itu, kebutuhan dengan kualitas yang lebih tinggi, seperti makanan yang baik dan pakaian yang berkualitas, termasuk tatimmat dan takmilat. Adapun kebutuhan yang berada di antara keduanya masuk dalam kategori hajiyat.” (‘Izzuddin Abdul Aziz bin Abdissalam as-Sulami ad-Dimasyqi, Qawa’idul Ahkam fi Mashalihil Anam, [Kairo, Maktabah al-Kulliyat al-Azhariyyah: 1414 H/1991 M], juz II, hlm. 71).

Berdasarkan kerangka tersebut, konsep living wage dapat ditempatkan dalam wilayah hajiyat. Artinya, upah layak tidak sebatas memastikan pekerja mampu memenuhi kebutuhan paling mendasar agar dapat bertahan hidup. Lebih dari itu, penghasilan yang diterima semestinya memungkinkan pekerja menjalani kehidupan yang wajar, seperti memperoleh pangan yang baik, tempat tinggal yang layak, pendidikan, layanan kesehatan, serta berbagai kebutuhan penting lainnya. Namun, standar tersebut tentu tidak berarti tuntutan untuk hidup dalam kemewahan.

Karena itu, pembahasan mengenai living wage seharusnya tidak dipersempit menjadi sekadar persoalan menaikkan nominal gaji. Yang lebih penting adalah bagaimana menciptakan sistem pengupahan yang mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha. Pemerintah memiliki peran dalam menghadirkan kebijakan yang adil dan proporsional. Pengusaha perlu memandang kesejahteraan pekerja sebagai bagian dari investasi bagi keberlanjutan usaha, sementara pekerja juga memiliki tanggung jawab untuk terus meningkatkan keterampilan dan kompetensinya.

Pada akhirnya, gagasan living wage memiliki titik temu yang kuat dengan semangat maqashid syariah. Bekerja semestinya tidak hanya membuat seseorang mampu bertahan hidup, tetapi juga memberikan kesempatan untuk memenuhi kebutuhan hidup secara wajar, menjaga martabat, dan menjalani kehidupan yang manusiawi. Dengan demikian, upah layak bukan semata persoalan ekonomi, melainkan juga bagian dari upaya mewujudkan keadilan dan kemaslahatan bagi pekerja.

Wallahu a’lam bisshawab.