Anak, Media Sosial, dan Tanggung Jawab Orang Tua dalam Islam

kabarumat.co – Semua pihak sepakat bahwa kemajuan teknologi di masa kini membawa pengaruh positif bagi berbagai aspek kehidupan manusia, khususnya dalam bidang komunikasi. Melalui pemanfaatan telepon pintar dan akses internet, setiap orang dapat saling terhubung dengan individu lain di berbagai penjuru dunia melalui media sosial, meskipun terpisah oleh jarak dan perbedaan waktu.

Media sosial sendiri merupakan wadah komunikasi berbasis internet yang memungkinkan terjadinya interaksi antarpengguna secara terbuka dan berkesinambungan. Melalui platform ini, pengguna dapat membagikan, mengakses, serta memberikan tanggapan terhadap beragam konten yang dihasilkan oleh pengguna lainnya (Aichner T. dkk., Twenty-Five Years of Social Media Applications and Definitions from 1994 to 2019, Cyberpsychology, Behavior and Social Networking, 24(4), 215–222).

Namun demikian, di balik berbagai manfaat yang ditawarkan, media sosial juga menyimpan potensi dampak negatif. Sarana yang awalnya memberikan kemudahan dan keuntungan bagi banyak kalangan tersebut dapat berkembang menjadi sesuatu yang merugikan, bahkan mengarah pada hal-hal yang membahayakan.

Berbagai dampak negatif dari penggunaan media sosial kerap diberitakan oleh media massa, di antaranya kejahatan siber seperti penipuan dan pencurian data pribadi. Platform media sosial sering dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan sebagai sarana untuk mendekati korban dan melakukan manipulasi dengan beragam modus. Contohnya melalui pesan pribadi, tautan palsu, maupun penggunaan akun tiruan yang bertujuan untuk memeras korban atau keluarganya. Peristiwa semacam ini umumnya menimpa orang dewasa, namun tidak menutup kemungkinan anak-anak juga dapat menjadi sasaran, bahkan dengan konsekuensi yang lebih serius.

Kondisi tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan penting, antara lain apakah pemerintah memiliki kewajiban untuk mengatur penggunaan media sosial bagi anak-anak, bagaimana regulasi yang diterapkan di negara lain, serta bagaimana pandangan Islam dalam menyikapi persoalan ini. Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, pembahasan dalam tulisan ini perlu dicermati secara saksama.

Bercermin kepada Negara Lain
Selain Indonesia, berbagai negara telah menetapkan regulasi tertentu guna mengatur penggunaan media sosial di tengah masyarakat, khususnya bagi anak-anak, agar mereka dapat memanfaatkannya secara bijak dan aman.

Salah satu contohnya adalah negara bagian Florida di Amerika Serikat yang mulai menerapkan kebijakan ketat terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak sejak 1 Januari 2025. Dalam aturan tersebut, anak yang berusia di bawah 14 tahun tidak diperbolehkan menggunakan media sosial. Sementara itu, anak berusia 14 hingga 15 tahun masih diizinkan mengakses media sosial dengan ketentuan memperoleh persetujuan dari orang tua.

Selain itu, Tiongkok juga memberlakukan kebijakan serupa pada Agustus 2023 dengan menetapkan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak dan remaja. Individu yang belum berusia 18 tahun dilarang beraktivitas secara daring pada pukul 22.00 hingga 06.00. Remaja berusia 16–18 tahun diperbolehkan mengakses internet maksimal selama dua jam per hari, sedangkan anak berusia 8–16 tahun dibatasi hingga satu jam per hari. Adapun anak di bawah usia delapan tahun hanya diizinkan menggunakan perangkat digital selama delapan menit dalam sehari.

Pada Agustus 2025, Korea Selatan mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang membatasi penggunaan media sosial di seluruh sekolah negeri. Inisiatif ini muncul karena meningkatnya dampak negatif media sosial terhadap anak-anak. Dukungan kebijakan ini juga didasarkan pada hasil survei Kementerian Pendidikan Korea Selatan pada 2024, yang menunjukkan sekitar 37% siswa SMP dan SMA merasa media sosial memengaruhi kehidupan sehari-hari mereka, dan 22% merasa cemas apabila tidak dapat mengakses akun media sosial. Penerapan RUU tersebut direncanakan mulai Maret 2025.

Selain negara-negara tersebut, beberapa negara lain seperti Australia, Jepang, dan beberapa anggota Uni Eropa juga mulai memberikan perhatian serius terhadap pembatasan media sosial bagi anak-anak.

Di Indonesia, regulasi serupa masih dalam tahap penyusunan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi). Menteri Komunikasi dan Digital, Meutiya Hafid, dalam wawancara pada 13 Januari 2025, menyatakan bahwa pemerintah akan menetapkan aturan mengenai batas usia untuk mengakses media sosial. Kebijakan ini bertujuan mendukung rencana pembentukan undang-undang pembatasan usia akses media sosial, meniru langkah yang diterapkan di Australia.

Dalam perspektif Islam, membatasi penggunaan media sosial bagi anak-anak merupakan kewajiban pemerintah. Hal ini ditegaskan melalui Musyawarah Nasional Alim Ulama Indonesia dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama pada 2025, yang menekankan bahwa pengawasan terhadap dampak negatif media sosial bukan hanya tanggung jawab orang tua, tetapi merupakan tanggung jawab kolektif antara pemerintah dan keluarga. Pemerintah dituntut untuk menyusun regulasi yang tegas dan komprehensif guna melindungi anak-anak dari ancaman konten kekerasan, pornografi, serta perundungan di ruang digital, sebagai bagian dari upaya perlindungan anak (Tim Munas dan Konbes 2025, Kumpulan Hasil Musyawarah Nasional dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama tahun 2025, Jakarta Pusat: PBNU, 2025, hlm. 141–143).

Beberapa kaidah yang mendasari pembuatan hukum ini antara lain:

  1. Kebijakan pemerintah harus berlandaskan kemaslahatan masyarakat
    (تَصَرُّفُ الْإِمَامِ ‌عَلَى ‌الرَّعِيَّةِ ‌مَنُوطٌ بِالْمَصْلَحَةِ)
    “Kebijakan seorang pemimpin harus didasarkan pada kemaslahatan rakyat” (As-Suyuthi, Al-Asybah wan Nazhair, Beirut: Darul Kutub al-‘Ilmiyah, 1983, hlm. 121).
  2. Kemaslahatan umum lebih diutamakan dibanding kepentingan individu
    (الْمَصْلَحَةَ ‌الْعَامَّةَ ‌مُقَدَّمَةٌ عَلَى الْمَصْلَحَةِ الْخَاصَّةِ)
    “Kemaslahatan umum didahulukan daripada kemaslahatan khusus” (Asy-Syathibi, Al-Muwafaqat, Mesir: Dar Ibnu ‘Affan, 1997, jilid 3, hlm. 89).
  3. Menolak kerusakan lebih utama daripada memperoleh manfaat
    (دَرْءُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِحِ)
    “Mencegah kerusakan lebih diutamakan daripada meraih kemaslahatan” (Al-Wansyarisi, Idhahul Masalik ila Qawaidil Imam Malik, Beirut: Dar Ibnu Hazm, 2006, hlm. 89).

Secara keseluruhan, perhatian terhadap dampak negatif media sosial bagi anak-anak menjadi isu global karena dapat memengaruhi kesehatan, perilaku, dan kebiasaan mereka. Beberapa negara, termasuk China, Korea Selatan, Florida (AS), Australia, Jepang, dan negara-negara Uni Eropa, telah menetapkan regulasi terkait hal ini. Di Indonesia, upaya serupa masih dalam tahap wacana dan pembahasan oleh Kemkomdigi. Dalam pandangan Islam, pembatasan media sosial bagi anak-anak menjadi kewajiban pemerintah karena potensi dampak negatifnya lebih besar dibanding manfaatnya. Oleh sebab itu, percepatan perumusan regulasi semacam ini di Indonesia menjadi langkah penting untuk mencegah masalah yang lebih serius. Wallahua’lam.