kabarumat.co – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo, menegaskan penolakan terhadap permohonan pencabutan ambang batas pencalonan kepala daerah dalam perkara Nomor 90/PUU-XXIII/2025, yang dibacakan di Gedung MK, Jakarta, pada Kamis (13/11/2025).
“Saya memutuskan untuk menolak seluruh permohonan para pemohon,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangan hukumnya, Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menekankan bahwa Pasal 40 ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2016 tidak bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat, penyelenggaraan Pilkada yang demokratis, hak untuk maju sebagai calon, maupun hak mendapatkan kesempatan yang setara dalam pemerintahan.
“Hak-hak tersebut telah dijamin dalam Pasal 1 ayat (2), Pasal 18 ayat (4), Pasal 28C ayat (2), dan Pasal 28D ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, sehingga klaim para Pemohon tidak sesuai dengan hukum. Oleh karena itu, seluruh dalil para Pemohon ditolak,” ujarnya.
Saldi menambahkan bahwa calon kepala daerah yang maju lewat jalur perseorangan tetap wajib memenuhi syarat dukungan minimal dari pemilih.
Menurutnya, persyaratan ini penting untuk menjaga keseimbangan antara calon perseorangan dan calon yang diusung partai politik, sekaligus mencegah munculnya calon yang tidak serius, yang dapat merugikan kualitas demokrasi.
“Jumlah minimal dukungan bagi calon perseorangan tidak boleh lebih berat dibandingkan persyaratan yang dikenakan pada calon dari partai politik atau gabungan partai politik,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa penghapusan persyaratan dukungan minimal bagi calon perseorangan tidak dimungkinkan, meskipun pembuat undang-undang tetap memiliki kewenangan untuk menyesuaikan ambang batas pengajuan pasangan calon.
“Perubahan ini bertujuan untuk menciptakan keseimbangan proporsional baru setelah Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024. Sehubungan dengan hal tersebut, pembuat undang-undang dapat melakukan penyesuaian ambang batas pengajuan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, asalkan angka atau persentasenya tidak lebih berat dari yang ditetapkan dalam Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024,” jelasnya.
Para pemohon berpendapat bahwa setelah Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, asas keselarasan antara pilkada dan pemilu telah tercapai, sehingga perdebatan mengenai pilkada sebagai bagian dari pemilu dan konsekuensi yang ditimbulkannya mengarah pada lahirnya UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Secara implisit, norma ini menempatkan pilkada dalam rezim penyelenggaraan pemilu, disertai penggunaan istilah baru, yaitu pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah (pemilukada).
Permohonan tersebut diajukan oleh delapan warga negara, yaitu Khalid Irsyad Januarsyah (Pemohon I), Robby Ardiansyah (Pemohon II), Zamroni Akhmad Affandi (Pemohon III), Panji Muhammad Akbar (Pemohon IV), Zahira Nurmahdi Hanafiah (Pemohon V), Muhammad Azis (Pemohon VI), Muhammad Faisal Hamdi (Pemohon VII), dan Hasan Kurnia Hoetomo (Pemohon VIII).
Kenali Kami Lebih Dekat
Assalamu Alaikum Akhi Ukhti!! Selamat datang di Kabar Umat
Kami hadir setiap saat untuk menyampaikan berita terpercaya serta wawasan keislaman, keindonesiaan dan kebudayaan hanya buat Akhi Ukhti. Bantu sukseskan Visi kami satukan umat kuatkan masyarakat dengan cara share konten kami kepada teman-teman terdekat Akhi Ukhti !