kabarumat.co – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo, menegaskan penolakan terhadap permohonan pencabutan ambang batas pencalonan kepala daerah dalam perkara Nomor 90/PUU-XXIII/2025, yang dibacakan di Gedung MK, Jakarta, pada Kamis (13/11/2025). “Saya memutuskan untuk menolak seluruh permohonan para pemohon,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan. Dalam pertimbangan hukumnya, Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menekankan bahwa Pasal 40 ayat 1 UU Nomor ...