kabarumat.co – Muhammad Aras Prabowo, ekonom dari Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), menegaskan bahwa perubahan status Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan harus mampu mengurangi kesenjangan ekonomi antara kelompok kaya dan miskin. Ia menekankan bahwa transformasi BUMN tidak boleh hanya menguntungkan kalangan elite saja.
“Sebagai alat negara, BUMN wajib menyediakan akses terhadap energi, transportasi, dan pangan dengan harga yang terjangkau,” ujarnya .
Ia juga menambahkan bahwa jika undang-undang baru hanya memperkuat konsolidasi kekayaan di tangan segelintir elite, maka hal itu gagal memenuhi amanat Pasal 33 UUD 1945. Oleh karena itu, kebijakan harus tegas bahwa BUMN hadir untuk kepentingan rakyat, bukan oligarki.
Selain itu, ia menegaskan bahwa BUMN tidak boleh hanya fokus pada keuntungan finansial semata, tetapi juga harus memperkuat daya saing Indonesia di kancah global. Aras menyoroti pentingnya industrialisasi yang berlandaskan kekuatan dalam negeri.
“Dengan basis maritim yang kokoh dan wilayah agraria yang luas, Indonesia memiliki peluang besar untuk memperkuat posisinya di pasar internasional. Saya menekankan perlunya strategi industrialisasi yang memanfaatkan sumber daya domestik agar Badan Pengaturan BUMN dapat mengarahkan BUMN menjadi juara global tanpa kehilangan esensi kerakyatan,” ujarnya.
Selain itu, Aras mengingatkan adanya potensi politisasi dan dominasi oligarki dalam pelaksanaan Badan Pengaturan BUMN, termasuk di tingkat pelaksana seperti Danantara. “Saya memperingatkan agar UU Badan Pengaturan BUMN hingga Danantara tidak digunakan sebagai alat politik elektoral atau sarana bagi oligarki bisnis,” katanya. Menurutnya, jika perubahan ini hanya dipakai untuk membagi kekuasaan di antara kalangan elite, maka makna strategis dari transformasi tersebut akan hilang.
“Dalam kerangka analisis akademik yang saya kembangkan, regulasi ini hanya akan dianggap sah jika mampu menjaga kepentingan publik, bukan hanya kepentingan kelompok elite,” ujarnya.
Aras menilai bahwa transformasi Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan merupakan momentum penting untuk memperbaiki tata kelola dan arah kebijakan ekonomi nasional, dengan catatan harus dijalankan berdasarkan prinsip keberpihakan kepada rakyat. “Akuntabilitas, transparansi, dukungan terhadap UMKM, kemandirian ekonomi, pengurangan kesenjangan, serta pencegahan dominasi oligarki merupakan syarat mutlak.
Tanpa hal-hal tersebut, undang-undang ini hanya akan menjadi hiasan hukum tanpa dampak nyata bagi pembangunan ekonomi nasional,” tutupnya. Sebagai informasi, pada Kamis (2/10/2025), Rapat Paripurna DPR RI Ke-6 masa persidangan I tahun sidang 2025-2026 secara resmi mengesahkan perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dimana salah satu poin utama revisi ini adalah transformasi Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN.
Strategi Baru BUMN: Regulator Diharapkan Persempit Jurang Ekonomi
What’s your reaction?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Kenali Kami Lebih Dekat
Assalamu Alaikum Akhi Ukhti!! Selamat datang di Kabar Umat
Kami hadir setiap saat untuk menyampaikan berita terpercaya serta wawasan keislaman, keindonesiaan dan kebudayaan hanya buat Akhi Ukhti. Bantu sukseskan Visi kami satukan umat kuatkan masyarakat dengan cara share konten kami kepada teman-teman terdekat Akhi Ukhti !