Flash Sale! to get a free eCookbook with our top 25 recipes.

Romantika Syawal: Pernikahan Nabi ﷺ dan Sayyidah Aisyah yang Sarat Makna

Romantika Syawal: Pernikahan Nabi ﷺ dan Sayyidah Aisyah yang Sarat Makna

kabarumat.co – Nabi Muhammad ﷺ menikahi Sayyidah Aisyah ra pada bulan Syawal. Hal ini merujuk pada hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, di mana Sayyidah Aisyah ra menyebutkan bahwa Rasulullah ﷺ menikahinya pada bulan kesepuluh dalam kalender Hijriah tersebut.

Berdasarkan hadis itu, Imam Nawawi menarik dua pelajaran penting. Pertama, pernikahan Rasulullah ﷺ dengan Sayyidah Aisyah ra menjadi bantahan terhadap keyakinan masyarakat Arab saat itu yang menganggap menikah di bulan Syawal sebagai sesuatu yang makruh.

Sebagaimana dijelaskan oleh Ustadz Mahbib Khoiron dengan mengutip Imam Nawawi dalam al-Minhaj fi Syarhi Shahih Muslim, pernyataan Sayyidah Aisyah ra tersebut dimaksudkan untuk meluruskan kepercayaan yang berkembang di kalangan jahiliyah dan sebagian masyarakat awam, bahwa menikah, menikahkan, atau berhubungan suami istri di bulan Syawal dianggap tidak baik.

Lebih jauh, Imam Nawawi juga berpendapat bahwa pernikahan Nabi Muhammad ﷺ dengan putri Sayyidina Abu Bakar ra tersebut merupakan bentuk anjuran untuk melangsungkan pernikahan di bulan Syawal.

Sebagaimana disampaikan Ustadz Mahbib, hadis itu menunjukkan adanya anjuran untuk menikahkan, menikah, serta berhubungan suami istri pada bulan Syawal. Para ulama dari kalangan Syafi’iyah pun menjadikannya sebagai dasar hukum atas anjuran tersebut.

Karena itu, Redaktur Eksekutif NU Online tersebut menegaskan bahwa penjelasan Imam Nawawi memperlihatkan bahwa anggapan bulan Syawal—atau bulan lainnya—sebagai bulan sial tidak memiliki dasar dalam ajaran Islam.

Selain itu, para ulama—terutama dari kalangan mazhab Syafi’i—memandang bahwa menikah, menikahkan, maupun melakukan hubungan suami istri yang halal pada bulan Syawal termasuk amalan yang disunnahkan.

Sejalan dengan itu, Ustadz Ihya Ulumuddin menjelaskan bahwa dalam syariat Islam tidak ada larangan untuk melangsungkan pernikahan pada bulan tertentu. Meski demikian, ia menambahkan bahwa seseorang yang memilih waktu tertentu untuk menikah berdasarkan kebiasaan yang dianggap baik tidak serta-merta keliru.

Menurutnya, hal tersebut diperbolehkan selama tetap meyakini bahwa segala kebaikan dan keburukan berasal dari Allah Swt, sedangkan penentuan hari, tanggal, atau bulan tertentu hanya dipandang sebagai bagian dari adat atau kebiasaan yang dikenal melalui pengalaman berulang (dalam tradisi Jawa disebut ilmu titen), yang pada hakikatnya juga berada dalam ketetapan Allah Swt.

Pandangan tersebut merujuk pada keterangan dalam kitab Ghayatu Talkhishi Al-Murad min Fatawi Ibn Ziyad (dalam Hasyiyah Bughyatul Mustarsyidin), yang menjelaskan bahwa apabila seseorang bertanya kepada orang lain tentang kecocokan hari atau malam tertentu untuk akad nikah atau pindah rumah, maka pertanyaan itu tidak perlu dijawab. Hal ini karena syariat melarang keyakinan semacam itu, bahkan mengecam orang yang meyakininya.

Namun, Ibnul Farkah meriwayatkan dari Imam Syafi’i bahwa apabila seorang ahli nujum berpendapat dengan tetap meyakini bahwa segala pengaruh berasal dari Allah, serta memahami bahwa keteraturan yang terjadi pada hari-hari tertentu merupakan kebiasaan yang dijalankan oleh Allah, maka hal tersebut tidak mengapa. Yang tercela adalah jika seseorang meyakini bahwa bintang atau makhluk lainlah yang memberi pengaruh.

Ustadz Ihya menegaskan bahwa keyakinan bahwa Allah Swt adalah satu-satunya penentu segala sesuatu merupakan hal yang wajib. Adapun fenomena yang berulang dan kemudian menjadi kebiasaan hanyalah sebatas pertimbangan praktis (semacam data pengalaman) dalam mengambil keputusan, termasuk dalam menentukan waktu pernikahan.

Sementara itu, A Muchlison Rochmat menjelaskan bahwa Rasulullah ﷺ menikahi Sayyidah Aisyah ra berdasarkan mimpi yang berulang hingga tiga kali. Dalam mimpi tersebut, beliau didatangi malaikat yang membawa putri Sayyidina Abu Bakar ra dengan balutan kain sutra, seraya menyampaikan bahwa perempuan itu adalah calon istrinya. Rasulullah ﷺ pun bersabda, “Jika mimpi ini berasal dari Allah, niscaya Dia akan mewujudkannya.”

Ketika menikahi Sayyidah Aisyah ra pada bulan Syawal tahun ke-10 kenabian, Rasulullah ﷺ memberikan mahar sebesar 12 uqiyyah atau setara dengan 400 dirham. Sayyidah Aisyah ra dikenal sebagai sosok yang berakhlak mulia, berparas cantik, bermata besar, berambut ikal, bertubuh ramping, serta berkulit putih dengan pipi kemerahan, sehingga mendapat julukan Humaira.